Biak Numfor (Papua)-Cybermabespolri.com– Pemerintah Kabupaten Biak Numfor memperkuat pengawasan sekaligus pembinaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) guna memastikan setiap organisasi menjadi mitra strategis dalam menjaga stabilitas keamanan, memperkuat persatuan, dan mendukung pembangunan daerah. Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Fasilitasi Pendaftaran, Evaluasi, dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Biak Numfor di Nirmala Beach Hotel, Samau, Distrik Biak Kota, Senin (6/7/2026).
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Biak Numfor, Simon Rumpaisum, S.H., M.AP., yang mewakili Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Ormas memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam menjaga kondusivitas daerah sekaligus mendukung percepatan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Plt. Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Biak Numfor, Dra. Katrien Wanma, mengatakan pembinaan Ormas tidak hanya berorientasi pada pemenuhan legalitas administrasi, tetapi juga mendorong setiap organisasi agar mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat melalui program pemberdayaan ekonomi, penguatan koperasi dan UMKM, pelestarian lingkungan, pembinaan Karang Taruna, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat adat dan nelayan.
Sebagai upaya memperkuat pemahaman regulasi, kegiatan menghadirkan narasumber dari Badan Kesbangpol Provinsi Papua serta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada ketentuan terbaru mengenai organisasi kemasyarakatan sesuai regulasi Kementerian Dalam Negeri, termasuk pentingnya tertib administrasi dan pelaporan kegiatan organisasi kepada pemerintah daerah.
Forum tersebut juga menjadi ruang dialog antara pemerintah dan para pengurus Ormas. Berbagai aspirasi mengemuka, di antaranya usulan pembentukan wadah berbadan hukum bagi nelayan asli Biak, penguatan pendidikan melalui Program Paket C bagi anak putus sekolah, hingga perlunya kolaborasi lintas sektor dalam menangani persoalan narkotika, minuman keras, penyalahgunaan lem aibon, kenakalan remaja, kriminalitas, dan pergaulan bebas.
Sementara itu, Plt. Badan Kesbangpol Provinsi Papua, Dr. Mars Herita, S.T., M.M., mengapresiasi antusiasme peserta dan mengingatkan bahwa setiap Ormas wajib memenuhi ketentuan administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan beserta peraturan turunannya agar dapat menjalankan fungsi kemitraan dengan pemerintah secara optimal.
Kesbangpol juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap Ormas merupakan langkah pembinaan, bukan pembatasan. Melalui pengawasan yang berkelanjutan, pemerintah berharap komunikasi, koordinasi, dan kemitraan dengan seluruh organisasi semakin kuat sehingga potensi gangguan terhadap keamanan dan persatuan dapat diantisipasi sejak dini.

Menutup kegiatan tersebut, Dra. Katrien Wanma mengimbau seluruh organisasi kemasyarakatan dan paguyuban yang masa kepengurusannya telah berakhir maupun yang Surat Keterangan Terdaftar (SKT)-nya belum diperbarui agar segera melakukan penyesuaian administrasi sesuai regulasi yang berlaku. Langkah ini dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola organisasi yang profesional, akuntabel, dan mampu menjadi pilar pembangunan Kabupaten Biak Numfor yang aman, maju, dan sejahtera.
Penulis : Henrry Morin
Editor : As
Sumber Berita: Kesbang Pol Biak Numfor












