Ogan Ilir (Sumatera Selatan),Cybermabespolri.com — Sejarah Islam mencatat sebuah pelajaran penting dari sosok Khalid bin Walid r.a., panglima yang dikenal sebagai Saifullah (Pedang Allah). Ia pernah dicopot dari posisi panglima utama pada masa Khalifah Umar bin Khattab r.a., meskipun bukan karena ia kalah dalam peperangan atau terbukti melakukan kesalahan dalam kepemimpinannya.
Keputusan tersebut menjadi pelajaran bahwa jabatan dan kehormatan adalah dua hal yang berbeda. Khalifah Umar ingin menegaskan bahwa kemenangan umat Islam bukanlah semata-mata karena kehebatan seorang panglima, melainkan karena pertolongan Allah dan perjuangan bersama.
Yang menarik, setelah tidak lagi menjadi panglima utama, Khalid tidak melakukan perlawanan terhadap keputusan tersebut. Ia tetap menjalankan kewajibannya dan berjuang untuk kepentingan umat.
Kisah ini memberikan pesan yang sangat relevan bagi kehidupan bernegara saat ini: pencopotan dari jabatan tidak otomatis berarti seseorang bersalah, sebagaimana mempertahankan jabatan juga tidak otomatis membuktikan seseorang benar.
Dalam prinsip hukum dan pemerintahan modern, seseorang seharusnya dinilai berdasarkan fakta, bukti, aturan, serta proses yang adil, bukan berdasarkan siapa yang paling keras berbicara, paling kuat pengaruhnya, atau paling tinggi jabatannya.
Karena itu, kisah Khalid bin Walid mengajarkan satu prinsip sederhana:
“Jabatan dapat dicabut, tetapi kebenaran tidak boleh dicabut. Kekuasaan dapat berpindah, tetapi keadilan harus tetap berdiri.”
Pada akhirnya, manusia hanya memegang amanah untuk sementara. Kekuasaan adalah ujian, jabatan adalah amanah, sedangkan pertanggungjawaban kepada Allah adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari.
Penulis : Budi Rizki Yanto
Editor : Red
Sumber Berita: Budi Rizki Yanto












