KLARIFIKASI PERUMDA TIRTA OGAN KEPADA BUDI RIZKIYANTO: SUBSIDI AIR MINUM BUKAN SEMATA-MATA BANTUAN OPERASIONAL

- Penulis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir (Sumatera Selatan),Cybermabespolri.com — Menanggapi sorotan Budi Rizkiyanto selaku pemerhati kebijakan publik dan kontrol sosial mengenai Belanja Subsidi Perumda Tirta Ogan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp500 juta, manajemen Perumda Tirta Ogan memandang penting memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai pengertian, tujuan, dan mekanisme subsidi air minum.

 

Kami menghargai kritik dan pertanyaan publik karena pengelolaan pelayanan air minum merupakan bagian dari kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, klarifikasi ini disampaikan bukan untuk membantah kontrol publik, melainkan untuk menjelaskan posisi subsidi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

SUBSIDI AIR MINUM MEMILIKI DASAR KEBIJAKAN

 

Perlu dipahami bahwa subsidi air minum memiliki kerangka pengaturan tersendiri.

 

Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Regulasi tersebut mengatur kebijakan tarif air minum, termasuk kondisi tarif yang belum memenuhi pemulihan biaya penuh atau Full Cost Recovery (FCR).

 

Dengan demikian, keberadaan subsidi kepada BUMD Air Minum tidak dapat langsung dimaknai sebagai bentuk penyimpangan atau bantuan operasional tanpa dasar.

 

Namun demikian, kami memahami bahwa masyarakat berhak mengetahui bagaimana subsidi tersebut dihitung, ditetapkan, digunakan, dan memberikan manfaat terhadap pelayanan air minum.

 

SUBSIDI BUKAN BERARTI UANG HARUS DIBERIKAN LANGSUNG KEPADA PELANGGAN

 

Perlu diluruskan pula bahwa manfaat subsidi pelayanan air minum tidak selalu diberikan dalam bentuk uang tunai kepada pelanggan.

 

Dalam sistem penyediaan air minum, subsidi dapat berkaitan dengan kebijakan tarif dan kemampuan masyarakat memperoleh pelayanan air minum dengan harga yang terjangkau.

 

Oleh karena itu, ketika terdapat penggunaan dana untuk membiayai komponen biaya penyelenggaraan pelayanan air minum, termasuk kebutuhan energi listrik dalam proses produksi dan distribusi air, hal tersebut tidak serta-merta berarti dana subsidi telah berubah menjadi subsidi operasional.

 

Yang harus dilihat adalah dasar penganggaran, perhitungan subsidi, mekanisme penyaluran, dan hubungan penggunaannya dengan pelayanan serta kebijakan tarif air minum.

 

MENJAWAB PERTANYAAN BUDI RIZKIYANTO

 

Kami memahami pertanyaan yang disampaikan Budi Rizkiyanto:

 

“Siapa yang menerima manfaat subsidi Rp500 juta tersebut?”

 

Jawabannya harus dilihat dari karakter subsidi pelayanan air minum.

 

Penerima manfaat akhirnya adalah masyarakat/pelanggan yang mendapatkan pelayanan air minum sesuai kebijakan tarif dan pelayanan publik yang ditetapkan pemerintah daerah.

 

Dengan kata lain, subsidi tidak harus dipahami sebagai uang yang masuk ke rekening pelanggan.

 

Manfaatnya dapat berupa keberlangsungan pelayanan, keterjangkauan tarif, serta kemampuan Perumda menyediakan air minum kepada masyarakat sesuai standar pelayanan yang ditetapkan.

 

Namun demikian, Perumda Tirta Ogan siap memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai mekanisme perhitungan dan penggunaan subsidi sepanjang sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi dan dokumen yang dapat disampaikan kepada publik.

 

TENTANG PEMBAYARAN LISTRIK PLN

 

Mengenai informasi bahwa dana subsidi digunakan antara lain untuk pembayaran kewajiban listrik kepada PLN, perlu ditegaskan bahwa listrik merupakan salah satu komponen penting dalam proses produksi dan distribusi air minum.

 

Perumda Air Minum tidak dapat menjalankan pompa, instalasi pengolahan, distribusi, dan pelayanan kepada pelanggan tanpa energi listrik.

 

Karena itu, penggunaan dana untuk memenuhi kewajiban yang berkaitan dengan keberlangsungan pelayanan air minum tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai penyimpangan.

 

Namun, kami sepakat dengan Budi Rizkiyanto bahwa penggunaan dana publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.

 

Karena itu, yang harus diperiksa bukan hanya “dana digunakan untuk apa”, tetapi juga:

 

“Apa dasar hukumnya, bagaimana perhitungannya, dan bagaimana hubungan penggunaan dana tersebut dengan tujuan subsidi serta pelayanan kepada masyarakat?”

 

TENTANG LABA PERUMDA

 

Apabila terdapat informasi mengenai laba bersih Perumda Tirta Ogan sekitar Rp1,069 miliar, angka tersebut juga harus dilihat secara utuh berdasarkan laporan keuangan dan kondisi perusahaan.

 

Laba bersih tidak serta-merta berarti seluruh kebutuhan operasional perusahaan telah tersedia dalam bentuk kas yang dapat digunakan secara bebas.

 

Dalam perusahaan daerah penyedia layanan publik, terdapat kewajiban operasional, investasi, pemeliharaan jaringan, pembayaran kewajiban, penyusutan aset, pengembangan pelayanan, serta kewajiban lainnya.

 

Karena itu, keberadaan laba tidak secara otomatis menghilangkan kebutuhan atau dasar pemberian subsidi apabila subsidi tersebut memang diberikan berdasarkan kebijakan pelayanan publik dan ketentuan yang berlaku.

 

Namun demikian, kami memahami bahwa masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai hubungan antara kondisi keuangan Perumda dengan kebijakan subsidi tersebut.

 

TRANSPARANSI ADALAH TANGGUNG JAWAB BERSAMA

 

Kami juga memahami bahwa Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah mengatur penyelenggaraan informasi pemerintahan daerah, termasuk informasi pembangunan dan informasi keuangan daerah.

 

Karena itu, Perumda Tirta Ogan tidak keberatan terhadap prinsip transparansi sepanjang penyampaian informasi dilakukan berdasarkan dokumen resmi, kewenangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kami justru memandang kontrol masyarakat sebagai bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik.

 

KAMI MENGHARGAI KONTROL PUBLIK

 

Perumda Tirta Ogan menghargai kritik dan pertanyaan yang disampaikan Budi Rizkiyanto.

 

Kami berharap persoalan subsidi Rp500 juta tidak berkembang menjadi kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum seluruh dokumen, mekanisme, dan dasar hukumnya diperiksa secara menyeluruh.

 

Apabila terdapat kekurangan administrasi, tentu harus dilakukan perbaikan.

 

Apabila terdapat kelemahan dalam pelaksanaan atau pengawasan, harus dilakukan evaluasi.

 

Namun apabila seluruh proses telah sesuai ketentuan, maka hal tersebut juga harus dapat dijelaskan kepada masyarakat berdasarkan dokumen dan data.

 

Karena itu, kami terbuka terhadap dialog dan klarifikasi secara objektif.

 

PENUTUP

 

Perumda Tirta Ogan pada prinsipnya memiliki tujuan utama memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat.

 

Subsidi pemerintah daerah harus dipahami dalam konteks kebijakan pelayanan publik, keterjangkauan tarif, dan keberlangsungan pelayanan air minum, bukan semata-mata sebagai tambahan keuntungan perusahaan.

 

Kami juga sepakat dengan prinsip yang disampaikan Budi Rizkiyanto:

 

“Uang rakyat harus kembali kepada rakyat.”

 

Bagi Perumda Tirta Ogan, pengembalian manfaat tersebut diwujudkan melalui pelayanan air minum yang berkelanjutan, terjangkau, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Kami mengajak seluruh pihak, termasuk Budi Rizkiyanto sebagai pemerhati kebijakan publik, untuk melihat persoalan ini berdasarkan dokumen, dasar hukum, perhitungan subsidi, laporan keuangan, dan manfaat pelayanan kepada masyarakat.

 

Dengan demikian, masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjebak pada kesimpulan sepihak.

 

PERUMDA TIRTA OGAN

Kabupaten Ogan Ilir

Penulis : Budi Rizki Yanto

Editor : Red

Sumber Berita: Budi Rizki Yanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY
Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng
Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru
Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas
Operasi Aman Nusa II Padamkan Karhutla di Desa Ibul Besar I Ogan Ilir
Wakapolda Sumsel Perkuat Penyidikan untuk Optimalkan Penegakan Hukum Karhutla
Polres OKU Selatan Perkuat Pencegahan Karhutla Lewat MPA Zona II
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 22:58 WIB

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY

Selasa, 1 September 2026 - 22:49 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni

Selasa, 1 September 2026 - 22:32 WIB

HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng

Selasa, 1 September 2026 - 18:19 WIB

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Selasa, 1 September 2026 - 16:39 WIB

Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas

Berita Terbaru

Palembang

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Selasa, 1 Sep 2026 - 18:19 WIB

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!