Komitmen Nyata ,Sat-Resnarkoba Polres Rejang Lebong Blender Barang Bukti Sabu

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong -cybermabespolri.cim-Satuan Reserse Narkotika (Sat-Resnarkoba)Polres Rejang Lebong menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu pada Kamis pagi(21/05/2026).Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen kuat Kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

Acara pemusnahan yang di mulai pukul 10:00 WIB ini dilaksanakan di Selasar Aula Polres Rejang Lebong dan di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Hengky Hermansyah,S.H.

Dihadiri Saksi dan Pihak Terkait

Untuk memastikan legalitas dan transparasi proses pemusnahan ,kegiatan ini turut hadir dan di saksikan oleh berbagai pihak lintas instansi ,antara lain:

1.Kepala Loka POM Kabupaten Rejang Lebong.
2.Jaksa Penuntut Umum(JPU).
3.Petugas Pegadaian.
4.Penasehat Umum.
5.Kedua tersangka pemilik barang bukti.

Detail Barang Bukti Yang Di Musnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan total berat 4.54 gram.

Barang haram tersebut di sita dari tersangka atas nama Busro alias Bus,berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/22/IV/2026//SPKT/Satnarkoba/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu, tertanggal 14 April 2026.

Dimusnahkan dengan Pembersih Toilet

Metode pemusnahan dilakukan secara total agar barang haram tersebut tidak dapat di pergunakan kembali.

“keseluruhan barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara di masukan ke dalam blender,di tuangkan air,dan di campur dengan cairan pembersih toilet.Setelah itu campuran tersebut di hancurkan dengan bleender hingga larut sempurna dan langsung di buang,”jelas Iptu Hengky Hermansyah.

Penandatanganan Berita Acara

Selain melakukan pemusnahan fisik barang bukti,rangkaian kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika oleh Kasat Resnarkoba bersama para saksi ahli dan instansi terkait yang hadir.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar,tertib,aman,dan kondusif hingga selesai.

Sumber Humas polres Rejang Lebong

Penulis : Edi kaperwil

Editor : Za

Sumber Berita: polres Rejang Lebong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Biak Numfor Keluarkan Himbauan Tegas Pasca Ledakan Maut Bom Peninggalan PD II
Personel PATAKA Sat Lantas Polres Banyuasin Tindak Pelanggar Lawan Arus dengan ETLE Handheld di Betung
Dua Pencuri Kabel Listrik PT MEP Ditangkap Warga di Keluang, Muba
SATU TAHUN MEMIMPIN PARIGI MOUTONG: SAAT JANJI POLITIK DIUJI OLEH DATA, ANGGARAN, DAN REALITAS RAKYAT
Sembunyi di Banyuasin, DPO Kasus Curanmor Palembang Berhasil Diamankan Jatanras Polda Sumsel
Kabar Gembira ! Samsat Rejang Lebong Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus 2026
Dikira Cinta Sejati di Dunia Maya,Harta Malah Terkuras Habis Kapolsek Sindang Kelingi Imbau Warga Waspada Love Scamming
Kesadaran Warga Cegah Potensi Tragedi Baru di Biak: Tiga Ranjau Aktif dan 30 Amunisi Perang Diserahkan ke Polisi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:22 WIB

Bupati Biak Numfor Keluarkan Himbauan Tegas Pasca Ledakan Maut Bom Peninggalan PD II

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:14 WIB

Personel PATAKA Sat Lantas Polres Banyuasin Tindak Pelanggar Lawan Arus dengan ETLE Handheld di Betung

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dua Pencuri Kabel Listrik PT MEP Ditangkap Warga di Keluang, Muba

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:07 WIB

SATU TAHUN MEMIMPIN PARIGI MOUTONG: SAAT JANJI POLITIK DIUJI OLEH DATA, ANGGARAN, DAN REALITAS RAKYAT

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:28 WIB

Kabar Gembira ! Samsat Rejang Lebong Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus 2026

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!