Surabaya -Cybermabespolri.com
Nama Aipda Slamet Hutoyo, anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir. Bukan karena prestasi, melainkan lantaran terseret kasus dugaan penganiayaan terhadap sejumlah anak di Kota Surabaya.
Aipda Slamet Hutoyo diketahui telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Pacar Kembang Gang 3, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Selain kasus dugaan penganiayaan tersebut, muncul pula fakta baru mengenai rekam jejak disiplin Aipda Slamet Hutoyo.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, ia disebut pernah berdinas di satuan Provost Polri dan sempat tersandung masalah etik serta disiplin.
Akibat pelanggaran tersebut, Slamet Hutoyo dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama dua periode, terhitung sejak 1 Juli 2020 hingga 1 Juli 2026. Saat ini, ia diketahui bertugas sebagai Banit di Polsek Semampir dan dikabarkan akan kembali memperoleh kenaikan pangkat setelah Juli 2026.
Akui Lempar Batu dan Memukul Anak
Setelah sebelumnya memilih bungkam, Aipda Slamet Hutoyo akhirnya memberikan klarifikasi melalui video yang diunggah akun Facebook “Viral for Justice” pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Dalam video tersebut, ia mengakui telah melempar pecahan batu bata ringan dan memukul anak-anak yang sedang bermain bola di sekitar rumahnya.
“Saya sebenarnya habis operasi jantung. Tubuh sakit. Nah mungkin pada saat itu kondisi badan kurang bagus. Anak-anak main bola malam hari, saya ambil pecahan batu bata ringan lalu saya lempar. Setelah itu saya hampiri yang dua anak, saya pukul,” ujar Slamet Hutoyo dalam video tersebut.
Ia mengaku tidak berniat menyakiti anak-anak, namun merasa terganggu karena membutuhkan waktu istirahat.
“Kalau mainnya siang mungkin tidak akan terjadi. Anak-anak itu sudah berulang kali main malam. Kalau memang ada yang sakit akibat tindakan saya, saya siap bertanggung jawab,” katanya.
Slamet Hutoyo juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mengikuti keluarga korban ke Polrestabes Surabaya saat hendak membuat laporan polisi. Menurutnya, sempat dilakukan upaya mediasi di ruang SPKT sebelum akhirnya gagal.
Kuasa Hukum: Tidak Ada Jalan Damai
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Dodik Firmansyah menegaskan bahwa kliennya ingin perkara tersebut tetap diproses secara hukum tanpa adanya penyelesaian damai.
“Kami ingin terlapor diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak ada pintu damai.
Terkait persoalan maaf, klien kami memang sudah memaafkan sejak awal, namun itu tidak menghapus proses hukum,” tegas Dodik Firmansyah, Minggu (17/5/2026).
Ia meminta penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya segera melakukan gelar perkara dan menetapkan Aipda Slamet Hutoyo sebagai tersangka.
“Penanganan perkara harus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami berharap Kapolrestabes Surabaya segera menginstruksikan penyidik untuk melakukan gelar perkara dan menetapkan terlapor sebagai tersangka agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Jumlah Korban Bertambah Jadi Delapan Anak
Dalam laporan awal, korban dugaan penganiayaan tercatat empat anak berinisial SBR (14), BS (15), NG (15), dan satu korban lainnya. Mereka diduga dilempar batu dan dipukul saat bermain sepak bola di lokasi kejadian.
Orang tua salah satu korban, Moch Umar (41), kemudian melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan: LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Mei 2026.
Seiring berjalannya waktu, jumlah korban disebut bertambah menjadi delapan anak. Empat korban tambahan masing-masing berinisial SW (14), HB (14), RA (14), dan MR (15).
“Total korban ada delapan anak. Mayoritas merupakan warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya,” pungkas Dodik Firmansyah.
(Tim)












