Indralaya(Sumatera Selatan),Cybermabespolri.com — Pengurus Besar Front Pemuda Merah Putih (PB-FPMP) Provinsi Sumatera Selatan menyoroti hasil pemeriksaan terkait pengelolaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Dana Pendanaan Pendidikan pada SMKN 1 Indralaya Selatan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat pengawasan.
Berdasarkan data pemeriksaan yang menjadi dasar sorotan PB-FPMP, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun Anggaran 2025 menganggarkan Belanja BOS untuk SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri pada Dinas Pendidikan sebesar Rp358.570.680.020,00. Sampai dengan Oktober 2025, realisasi tercatat sebesar Rp152.298.502.169,00 atau sekitar 42,47 persen dari anggaran.
Sementara itu, penyaluran Dana Pendanaan Pendidikan sampai dengan Triwulan II Tahun 2025 tercatat sebesar Rp111.911.636.639,00, dengan realisasi sebesar Rp99.994.743.203,00 atau sekitar 89,35 persen dari dana yang telah disalurkan.
Dana BOS pada prinsipnya digunakan terutama untuk membiayai kebutuhan nonpersonalia satuan pendidikan dasar dan menengah serta kegiatan lain yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Pendanaan Pendidikan berdasarkan Pergub Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan merupakan penyediaan biaya pendidikan yang meliputi dana investasi, dana operasional, dan dana personal yang bersumber dari APBD Provinsi dan masyarakat.
TEMUAN YANG PERLU DIKLARIFIKASI
Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban Belanja BOS dan Pendanaan Pendidikan, Buku Kas Umum (BKU), rekening koran, observasi lapangan bersama Inspektorat, serta konfirmasi kepada pihak penyedia, terdapat sejumlah kondisi yang menurut PB-FPMP perlu diklarifikasi dan ditindaklanjuti secara transparan.
Pertama, terdapat kas Dana BOS dan Pendanaan Pendidikan sebesar Rp325.968.053,00 yang disebut dikuasai oleh mantan kepala sekolah.
Kedua, terdapat utang pribadi mantan kepala sekolah sebesar Rp44.015.000,00 yang disebut dibayarkan melalui pertanggungjawaban belanja barang.
Temuan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai sumber dana, mekanisme pencairan, dasar pertanggungjawaban, pihak yang menerima manfaat, serta apakah seluruh transaksi telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Kondisi tersebut, sebagaimana tertuang dalam hasil pemeriksaan yang menjadi dasar sorotan, dikaitkan dengan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain Pasal 121 ayat (1) mengenai kewajiban pihak yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah untuk menyelenggarakan penatausahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pasal 141 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 pada prinsipnya mensyaratkan setiap pengeluaran didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih.
PB-FPMP: DANA PENDIDIKAN HARUS DIKELOLA TRANSPARAN
Ketua PB-FPMP Provinsi Sumatera Selatan, Bung Mukri AS, S.Sos.I., M.Si., menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dan daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
«“Kami tidak ingin memberikan vonis atau kesimpulan pidana sebelum ada proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan. Namun, setiap temuan yang berkaitan dengan penggunaan uang negara wajib dijelaskan secara terbuka dan ditindaklanjuti.”»
Menurut PB-FPMP, persoalan ini menjadi penting karena dana yang dikelola merupakan bagian dari anggaran pendidikan yang tujuan akhirnya adalah mendukung proses pembelajaran dan peningkatan kualitas pendidikan peserta didik.
SELARAS DENGAN AMANAT KONSTITUSI
PB-FPMP mengingatkan bahwa pendidikan memiliki kedudukan fundamental dalam konstitusi. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan kewajiban negara dalam menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
Karena itu, pengelolaan anggaran pendidikan harus berorientasi pada kepentingan peserta didik dan peningkatan mutu pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
PB-FPMP juga mengingatkan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana semangat Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Dunia pendidikan adalah sarana mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, pengelolaan dana pendidikan harus jujur, bersih, transparan dan akuntabel. Jangan sampai ada penggunaan anggaran yang keluar dari tujuan pendidikan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Mukri.
MENDORONG PEMERIKSAAN DAN KLARIFIKASI
PB-FPMP Provinsi Sumatera Selatan meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Inspektorat untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai temuan tersebut serta memastikan adanya tindak lanjut sesuai rekomendasi pemeriksaan.
Apabila dalam proses pemeriksaan lanjutan ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, kewajiban pengembalian kerugian daerah, atau bahkan unsur tindak pidana, PB-FPMP meminta agar penanganannya dilakukan sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.
PB-FPMP menegaskan bahwa kritik dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat. Namun, seluruh pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah, objektivitas, transparansi, dan due process of law.
“Yang kami minta sederhana: uang pendidikan harus kembali pada tujuan pendidikan. Jika ada kesalahan administrasi, perbaiki. Jika ada kerugian keuangan daerah, selesaikan sesuai ketentuan. Dan apabila ditemukan unsur pidana berdasarkan alat bukti yang sah, serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara profesional,” pungkas Mukri AS.
PB-FPMP PROVINSI SUMATERA SELATAN
Kontrol Sosial — Transparansi — Akuntabilitas — Penyelamatan Keuangan Negara
Penulis : Budi Rizki Yanto
Editor : Red
Sumber Berita: FPMP - Sumatera Selatan












