Pelaporan Dugaan Ilegal Drilling Hari Ini, Koalisi Desak Nonaktifkan Direktur Perumda Sei Sembilang Banyuasin

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Palembang, – Cybermabespolri.com

Koalisi Kekerasan Lingkungan dan Masyarakat melakukan pelaporan resmi terkait dugaan kegiatan legal drilling yang dinilai tidak sah di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin ke Divisi Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan pada hari Jumat (06/03/2026) pukul 16.00 WIB.

Selain pelaporan, koalisi juga mengajukan desakan untuk menonaktifkan Direktur Perumda Sei Sembilang Banyuasin terkait permasalahan ini.

Pelaporan ini menjadi tindak lanjut dari laporan awal yang disampaikan ke Kantor Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan pada Selasa (24/02/2026), yang diterima langsung oleh Ipda Yunus Panit IV Subdit I dan AIPDA Arie Febriyanto.

Ketua Koalisi, Budi Rizkyanto, menyampaikan bahwa pelaporan dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kepatuhan proses hukum terkait kegiatan tersebut.

“Aktivitas ilegal drilling ini diduga didorong oleh pejabat terkait Perumda Sei Sembilang berinisial AH beserta dua orang anak buahnya yang bernisial D dan SMN,” ujarnya.

Direktur Utama Perumda Sei Sembilang, Heryadi, telah mengakui bahwa tim pelaksana lapangan yang melakukan pengeboran merupakan bagian dari struktur organisasi perusahaan daerah tersebut. Namun, hingga saat ini belum diperoleh izin operasional resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Desakan untuk menonaktifkan Direktur tersebut kepada Bupati Banyuasin H. Askolani, S.H., M.H., didasarkan pada kenyataan bahwa kegiatan pengeboran tanpa izin resmi telah melanggar aturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diamandemen 2025).

Sebagai pemimpin perusahaan daerah, Direktur Perumda Sei Sembilang memiliki tanggung jawab penuh atas setiap aktivitas yang dilakukan oleh organisasinya.

Pelanggaran ini juga bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2008 tentang Tata Kelola Perusahaan Daerah, yang mengatur bahwa pengelolaan perusahaan daerah harus sesuai dengan hukum dan prinsip tata kelola yang baik.

Selain itu, praktik ini berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi negara, sehingga diperlukan tindakan tegas untuk mencegah terjadinya pelanggaran lebih lanjut.

Koalisi menyatakan bahwa praktik pengeboran ilegal tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga merupakan bentuk kekerasan sistemik yang memberikan dampak negatif signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat lokal dan kelestarian lingkungan hidup.

Pelaporan didasarkan pada sejumlah dasar hukum relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diamandemen 2025) yang menetapkan sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 50 miliar.

Koalisi yang terdiri dari enam pihak meliputi LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita), Watch Relation Of Corruption (WRC) PAN-RI Banyuasin, Lembaga dan Media KPK-TIPIKOR Muara Enim, Tim Intelijen Rampas Setia 08 Sumsel, serta perwakilan dari Media Bongkarpost Group dan Media Group Tipikor Investigasi.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut
Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi
Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taqwa, Kapolsek Rambang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda
Kapolda Sumsel Dengarkan Langsung Aspirasi Mahasiswa, Dialog Berlangsung Damai dan Kondusif
Polres Banyuasin Gelar Jumat Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Pesan Kamtibmas
Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Polsek Rambang Gelar Program BELIDA di Masjid Baiturrahmah
Polisi Bersama Masyarakat Polsek Muara Pinang Hadirkan Layanan Kemanusiaan Si Baja
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taqwa, Kapolsek Rambang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Kapolda Sumsel Dengarkan Langsung Aspirasi Mahasiswa, Dialog Berlangsung Damai dan Kondusif

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!