Pemuda 18 Tahun di Banyuasin Ditangkap dengan 13 Paket Sabu, Jaringan Narkotika Serang Generasi Muda

- Penulis

Minggu, 5 April 2026 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuasin,Cybermabespolri.com — Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Banyuasin kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi tangkap tangan di Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sabtu, 4 April 2026, sekitar pukul 16.40 WIB.

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial MRA (18), seorang pemuda yang baru genap berusia 18 tahun dan masih tinggal bersama keluarganya. Tersangka ditangkap di kamar rumahnya sendiri bersama 13 paket sabu dengan berat bruto 3,75 gram.

 

Kasus ini menjadi sorotan serius karena usia tersangka yang sangat muda, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa jaringan narkotika kini menyasar generasi muda hingga tingkat paling rentan.

 

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan dan operasi penindakan.

 

Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Penggeledahan di dalam kamar tersangka mengungkap adanya 13 paket sabu yang telah dikemas siap edar.

 

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang pendukung, antara lain plastik klip kosong, sekop dari pipet plastik, serta kantong kemasan yang mengindikasikan aktivitas pengemasan narkotika.

 

Seluruh barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya menyimpan, tetapi diduga aktif dalam kegiatan distribusi narkotika.

 

Keberadaan alat kemas dan paket siap edar memperkuat dugaan bahwa kamar pribadi tersangka telah digunakan sebagai titik operasional peredaran sabu.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan terbaru terkait KUHP.

 

Kapolres Banyuasin, Risnan Aldino, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga peringatan sosial yang harus menjadi perhatian bersama.

 

“Tersangka baru berusia 18 tahun, namun sudah terlibat dalam peredaran sabu. Ini menjadi alarm serius bagi kita semua bahwa generasi muda sedang menjadi target jaringan narkotika. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang berada di atasnya,” tegasnya.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan keprihatinan mendalam atas keterlibatan usia muda dalam kasus narkotika.

 

“Keterlibatan pemuda usia 18 tahun ini harus menjadi alarm bagi seluruh elemen masyarakat. Orang tua, sekolah, dan lingkungan memiliki peran penting dalam mencegah generasi muda terjerumus ke dalam narkoba,” ujarnya.

 

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika melalui layanan kepolisian.

 

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas narkotika tanpa pandang usia. Di sisi lain, kasus ini menjadi refleksi sosial bahwa perlindungan generasi muda dari ancaman narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama.

Penulis : Hendri ,SM

Editor : As

Sumber Berita: Humas Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY
Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng
Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru
Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas
Operasi Aman Nusa II Padamkan Karhutla di Desa Ibul Besar I Ogan Ilir
Wakapolda Sumsel Perkuat Penyidikan untuk Optimalkan Penegakan Hukum Karhutla
Polres OKU Selatan Perkuat Pencegahan Karhutla Lewat MPA Zona II
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 22:58 WIB

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY

Selasa, 1 September 2026 - 22:49 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni

Selasa, 1 September 2026 - 22:32 WIB

HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng

Selasa, 1 September 2026 - 18:19 WIB

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Selasa, 1 September 2026 - 16:39 WIB

Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas

Berita Terbaru

Palembang

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Selasa, 1 Sep 2026 - 18:19 WIB

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!