Polres Rejang Lebong —Cybermabespolri.com,Seorang Ibu Rumah Tangga inisial (Gustiti) usia 44 Tahun,Pulang dari pasar Atas Melakukan Aktivitas nya setiap pagi hari, Untuk berbelanja memenuhi kebutuhan dirumah nya,
Korban selesai berbelanja,bergegas langsung pulang kerumah nya dengan mengendarai Sepeda motor metik miliknya, di jalan Lintas,Kelurahan Talang Ulu.kecamatan. Curup Timur,Kabupaten Rejang Lebong.
Dan sampai di simpang Jalan Yang akan menuju kerumah nya,tiba- tiba dari arah belakang korban langsung di hampiri dua orang tidak di kenal,tanpa permisi dengan beringas nya, salah satu pelaku menarik tangan kiri korban Yang memakai gelang emas seberat 10 gram tersebut
Aksi Curas terjadi Jum’at 17/4/2026 Sekira pukul 08:00 Wib,pelaku penjahat tesebut berboncengan dengan mengendarai Motor berwarna hitam,Setelah berhasil kedua pelaku penjahat tesebut gas poll melarikan diri kearah Lubuk Linggau.
Tanpa rasa takut, korban pun langsung mengejar penjahat dua orang tesebut dengan kecepatan tinggi sampai di tikungan wisata Mahi korban tidak terkendali dan tejatuh kepinggir jalan.
Sehingga pelaku berhasil kabur membawa gelang emas milik korban,atas kejadian tesebut korban mengalami benjolan di pelipis mata. Dan mengalami kerugian sebesar Rp.25.000.000. (dua puluh lima juta Rupiah)
Selajutnya korban langsung pergi ke polres Rejang Lebong untuk melaporkan musibah kejadian tesebut،Pihak kepolisian langsung proses laporan Korban Nomor LP/B/95/IV/2026/SPKT/Polres Rejang Lebong /BENGKULU.Tanggal 17/4/2026. Dan langsung menuju TKP .
Di lokasi terjadinya Curas tersebutt ada dua orang warga yang melihat dan tak berani menolong, polisi meminta keterangan dengan saksi tersebut yaitu: Dio Zaki,pelajar mahasiswa dan Uci ,Karyawan Swasta, yang sama sama tinggal di kelurahan desa Talang ulu.
Pelaku penjahat Curas Saat ini masih dalam pengejaran Sat Reskrim dan penyelidikan tindakan kejahatan Curas melanggar pasal 479 U.U. Nomor 1 Tahun 2023,Tentang KUHP.
Kapolres Rejang Lebong AKBP,Florentus Situngkir SIK.MH.menghimbau untuk warga masyarakat terutama ibu -ibu dan juga adik adik perempuan jangan memakai perhiasan berharga yang berlebihan, apabila keluar rumah dikarenakan bisa menimbulkan kejahatan terjadi.
Penulis : Edi
Editor : As
Sumber Berita: Humas Polres Rejang Lebong











