Polda Sumsel Gagalkan Pengangkutan 368 Ton Batubara Ilegal di OKU Timur, 12 Pelaku Diamankan

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang (SUMATRA SELATAN),Cybermabespolri.com — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus pengangkutan batubara tanpa dokumen perizinan yang sah dengan mengamankan 12 orang pelaku serta menyita sembilan unit truk tronton bermuatan sekitar 368 ton batubara. Penindakan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera Kilometer 7, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Jumat (10/7/2026).

Pengungkapan kasus dipimpin Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., setelah jajaran Satreskrim menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan kendaraan pengangkut batubara yang melintas di wilayah hukum Polres OKU Timur. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

Saat melakukan pengawasan di depan Mapolres OKU Timur, petugas mendapati iring-iringan sembilan truk tronton bermuatan batubara. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres OKU Timur Iptu Rendi Ramadhona kemudian menghentikan kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan administrasi dan dokumen pengangkutan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan para pengemudi tidak dapat memperlihatkan dokumen perizinan maupun legalitas pengangkutan batubara. Petugas selanjutnya mengamankan delapan orang sopir dan empat kernet, sementara seorang sopir lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.

Kedua belas tersangka masing-masing berinisial E (34), HA (37), SA (49), BBU (39), YH (35), M (22), HHS (48), A (44), RI (37), AA (22), MS (26), dan AS (30). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, batubara tersebut diduga berasal dari wilayah Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa sembilan unit truk tronton merek Hino dengan berbagai nomor polisi beserta muatan batubara yang diperkirakan mencapai sekitar 368 ton.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan sesuai hasil penyidikan.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara, merusak tata kelola sumber daya alam, serta berpotensi membahayakan infrastruktur jalan.

*“Setiap aktivitas pengangkutan hasil tambang wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di sektor pertambangan sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum, keselamatan masyarakat, dan kelestarian sumber daya alam,”* tegas AKBP Adik Listiyono.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen memberantas seluruh bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat.

*“Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan maupun pengangkutan hasil tambang yang melanggar hukum. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan berkelanjutan. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap,”* ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan distribusi batubara ilegal serta memburu satu pelaku yang masih melarikan diri.

Sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di Sumatera Selatan, Polda Sumsel akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan distribusi hasil tambang guna melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta mendukung pengelolaan sumber daya alam yang legal, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.

Penulis : Alex Riduan

Editor : Rosidi

Sumber Berita: Humas Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RESPONS CEPAT LAPORAN TOKOH MASYARAKAT, POLSEK BANYUASIN III AMANKAN PELAKU PENGANIAYAAN DAN PENGRUSAKAN
POLSEK TALANG KELAPA UNGKAP KASUS CURAS, PELAKU DITANGKAP BESERTA DUA SEPEDA MOTOR
Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi, Proyek P3TGAI di Desa Koripandyo Pati Disorot Warga
Danrem 044/Gapo Hadiri Panen Raya TNI, Perkuat Sinergi Menuju Swasembada Pangan Nasional
Pria Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Persawahan Jekulo, Diduga Tersengat Alat Setrum Ikan
Diduga Terjadi Dominasi Tenaga Teknis Perencanaan Program Revitalisasi SMP di Rejang Lebong, Publik Minta Transparansi
Warga Sungai Jok Keluhkan Jalan dan Jerambah Kayu Tak Kunjung Diperbaiki, Harap Pemerintah Segera Bertindak
POLSEK RAMBUTAN PERKUAT SINERGI DENGAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN ANTISIPASI KARHUTLA
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:17 WIB

RESPONS CEPAT LAPORAN TOKOH MASYARAKAT, POLSEK BANYUASIN III AMANKAN PELAKU PENGANIAYAAN DAN PENGRUSAKAN

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57 WIB

POLSEK TALANG KELAPA UNGKAP KASUS CURAS, PELAKU DITANGKAP BESERTA DUA SEPEDA MOTOR

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:52 WIB

Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi, Proyek P3TGAI di Desa Koripandyo Pati Disorot Warga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:13 WIB

Danrem 044/Gapo Hadiri Panen Raya TNI, Perkuat Sinergi Menuju Swasembada Pangan Nasional

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:12 WIB

Diduga Terjadi Dominasi Tenaga Teknis Perencanaan Program Revitalisasi SMP di Rejang Lebong, Publik Minta Transparansi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!