Polda Sumsel Melalui Polres Muba Menunjukkan Komitmen Dalam Penegakkan Hukum Kasus Narkoba

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muba,-Sumatra Selatan
Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Musi Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan penegakan hukum yang proporsional dan berkeadilan dalam penanganan kasus narkotika.

Untuk ketiga kalinya sepanjang April 2026, aparat kepolisian mengarahkan tersangka yang terbukti sebagai pengguna narkotika ke jalur rehabilitasi, bukan pemidanaan.

Kronologi Penangkapan

Tersangka berinisial NAP (32), seorang petani asal Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, diamankan pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Saat diamankan, NAP mengakui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu. Hasil tes urine juga menunjukkan reaktif, menguatkan dugaan sebagai pengguna.

Asesmen BNN dan Rekomendasi Rehabilitasi

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak keluarga mengajukan permohonan asesmen terpadu ke Badan Narkotika Nasional.

Pada Selasa, 21 April 2026, Tim TAT BNN Musi Rawas melakukan asesmen dan menyatakan bahwa NAP merupakan pengguna, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.

Berdasarkan hasil tersebut, tim merekomendasikan agar tersangka menjalani rehabilitasi di Narcotics Anonymous Sumatera Selatan.

Penanganan perkara selanjutnya dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.

Barang bukti berupa sampel urine tersangka telah dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Palembang untuk pemeriksaan lanjutan.

Tersangka dijerat Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.

Komitmen Polda Sumsel

Kapolres Musi Banyuasin, Ruri Prastowo, menegaskan bahwa pendekatan rehabilitasi merupakan bagian dari sistem hukum yang berimbang.

“Tiga kali dalam bulan ini kami menerapkan asesmen terpadu dan keadilan restoratif terhadap pengguna. Pengedar kami tindak tegas, sedangkan pengguna kami arahkan untuk pulih,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan bahwa langkah ini menjadi contoh penegakan hukum humanis.

“Pendekatan ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya penyelamatan generasi dari bahaya narkotika,” tegasnya

Penulis : Supriono CEO Petir Remon

Editor : Za

Sumber Berita: Polres Muba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT KE-2 ORMAS GBR SRIWIJAYA — KHITAN MASSAL & DONOR DARAH GRATIS, BUKTI KEPEDULIAN NYATA!
Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda Sumsel Gelar Minggu Kasih di Gereja Immanuel
1. Operasi Sarang Narkoba Polda Sumsel Ungkap 40 Titik, 81 Orang Diamankan
Polsek Rambutan Evakuasi Perempuan yang Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Alzafa Residence
Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut
Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi
Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taqwa, Kapolsek Rambang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:14 WIB

HUT KE-2 ORMAS GBR SRIWIJAYA — KHITAN MASSAL & DONOR DARAH GRATIS, BUKTI KEPEDULIAN NYATA!

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda Sumsel Gelar Minggu Kasih di Gereja Immanuel

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:52 WIB

1. Operasi Sarang Narkoba Polda Sumsel Ungkap 40 Titik, 81 Orang Diamankan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Polsek Rambutan Evakuasi Perempuan yang Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Alzafa Residence

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!