Banyuasin,cybermabespolri.com – Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja hasil pengungkapan ladang ganja seluas kurang lebih 20 hektare di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Pemusnahan dilakukan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Empat Lawang, Selasa (19/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian dalam penanganan perkara narkotika berskala besar.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/05/II/2026/SPKT SAT RES NARKOBA/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL tertanggal 13 Februari 2026. Dari hasil penyelidikan, aparat kepolisian menemukan ladang ganja siap panen di kawasan Bukit Talang Sungai Udang, Desa Batu Junggul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Dalam perkara tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Satresnarkoba Polres Empat Lawang telah menetapkan lima orang tersangka. Dua tersangka berinisial RS dan A berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum. Sementara tiga tersangka lainnya berinisial EA, YA, dan PHR masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sembilan karung ganja dengan total berat sekitar 200 kilogram. Barang bukti tersebut meliputi delapan karung ganja kering siap edar dan satu karung ganja basah. Nilai ekonomis keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp500 juta dan dinilai berpotensi merusak ribuan generasi muda apabila beredar di masyarakat.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama kepolisian dalam menyelamatkan masa depan generasi bangsa menuju visi Indonesia Emas 2045.
“Peredaran narkoba sangat merusak generasi bangsa. Oleh karena itu, kami terus mengembangkan Scientific Crime Investigation dengan memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mengejar jaringan ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Sandi Nugroho.
Ia juga menekankan bahwa negara tidak akan memberi ruang terhadap aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Seluruh jajaran kepolisian diinstruksikan memperkuat sinergi lintas sektoral dan meningkatkan pengawasan hingga ke wilayah terpencil yang rawan dimanfaatkan jaringan narkoba.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengajak masyarakat untuk aktif membantu aparat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dengan memberikan informasi secara cepat dan akurat.
“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Namun, keberhasilan pemberantasan narkoba juga membutuhkan dukungan aktif masyarakat dalam memberikan informasi terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujar Nandang.
Rangkaian konferensi pers dan pemusnahan barang bukti ganja tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Polda Sumsel memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap seluruh jaringan peredaran narkotika yang terlibat.
Penulis : Rosidi
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel












