Polda Sumsel Ringkus Jaringan Sabu 189,55 Gram di Tiga TKP Lintas Wilayah 2. Polrestabes Palembang Ungkap

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang berlangsung intensif pada Rabu, 15 April 2026, penyidik berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu berskala besar dengan mengamankan tiga tersangka di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda lintas wilayah.

Pengungkapan ini menjadi salah satu capaian signifikan, dengan total barang bukti sabu mencapai 189,55 gram yang diamankan dari rangkaian pengembangan beruntun dalam satu hari operasi.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MY (44), MS (44), dan HJ (48). Salah satu tersangka diketahui beralamat KTP di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, yang mengindikasikan adanya jaringan distribusi narkotika lintas provinsi.

Operasi ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Bambang Utoyo, Kecamatan Ilir Timur II. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit I Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka awal di lokasi pertama sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disimpan dalam tas selempang warna hitam. Hasil interogasi awal kemudian mengarah pada pengembangan ke lokasi kedua di kawasan Sematang Borang. Di lokasi ini, petugas menemukan barang bukti tambahan yang disembunyikan secara tersembunyi di atas plafon rumah, menunjukkan adanya modus operandi terencana untuk menghindari deteksi.

Pengembangan selanjutnya mengarah ke lokasi ketiga di wilayah Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Di lokasi tersebut, tersangka ketiga berhasil diamankan sekitar pukul 17.00 WIB tanpa perlawanan.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi 11 paket sabu dengan berat bruto 189,55 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, alat bantu pengemasan, tiga unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari tim di lapangan.

“Dari satu penangkapan awal, tim langsung melakukan dua kali pengembangan hingga berhasil mengamankan tiga tersangka di tiga lokasi berbeda dalam satu hari. Ini menunjukkan kesiapsiagaan dan ketajaman analisa personel di lapangan dalam mengungkap jaringan narkotika,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan tersangka dari luar provinsi menjadi indikasi kuat adanya jaringan distribusi yang lebih luas dan terorganisir, sehingga pengembangan akan terus dilakukan secara intensif.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait permufakatan jahat dalam peredaran narkotika dalam jumlah besar. Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman berat hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar.

“Pengungkapan ini sangat signifikan karena melibatkan jaringan lintas wilayah dengan jumlah barang bukti besar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama dan memastikan seluruh jaringan dapat diputus,” ujarnya.

Keberhasilan ini memberikan dampak strategis dalam melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika. Dengan jumlah sabu hampir 200 gram, aparat kepolisian telah mencegah peredaran ribuan dosis yang berpotensi merusak generasi muda.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan lanjutan, termasuk koordinasi dengan Laboratorium Forensik dan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses hukum serta mengungkap jaringan yang lebih luas di balik ketiga tersangka.

 

Reza js

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Banyuasin Intensifkan Patroli SPBU Antisipasi Dampak Kenaikan Harga BBM
Jangan Berkhianat dalam Pengabdian : Pesan David Rosehan Saat Serahkan Lapas Curup ke Untung Cahyo
Informasi Bantuan Polisi Polda Sumsel Efektif, Pengedar Sabu yang Sedang Tunggu Pembeli di Lubai Berhasil Ditangkap
BAZNAS Ogan Ilir Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Rumah Tertimpa Pohon Kelapa
Penjahat jalanan Mulai beraksi lagi
Wamendagri Bima Ingatkan Perguruan Tinggi Miliki Peran Strategis dalam Optimalisasi Bonus Demografi
Satgas PRR Gelontorkan Rp537.22 Miliar, Penyintas Segera Renovasi Rumah
Respon Cepat Laporan Masyarakat, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Ungkap Peredaran Sabu di Rumah Kontrakan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:35 WIB

Polres Banyuasin Intensifkan Patroli SPBU Antisipasi Dampak Kenaikan Harga BBM

Sabtu, 18 April 2026 - 11:57 WIB

Jangan Berkhianat dalam Pengabdian : Pesan David Rosehan Saat Serahkan Lapas Curup ke Untung Cahyo

Sabtu, 18 April 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Ringkus Jaringan Sabu 189,55 Gram di Tiga TKP Lintas Wilayah 2. Polrestabes Palembang Ungkap

Sabtu, 18 April 2026 - 05:13 WIB

Informasi Bantuan Polisi Polda Sumsel Efektif, Pengedar Sabu yang Sedang Tunggu Pembeli di Lubai Berhasil Ditangkap

Sabtu, 18 April 2026 - 00:18 WIB

BAZNAS Ogan Ilir Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Rumah Tertimpa Pohon Kelapa

Berita Terbaru