Polda Sumsel Ungkap Peredaran Narkotika di Muara Enim, Ekstasi dan Sabu Disita

- Penulis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Enim (Sumatera Selatan),cybermabespolri.com — Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Satres narkoba Polres Muara Enim menangkap seorang wiraswasta berinisial YR (43) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kabupaten Muara Enim. Polisi menangkap tersangka di sebuah warung di Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di warung tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres narkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi.

Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas mendatangi warung yang menjadi sasaran penyelidikan. Saat menemukan YR berada di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 19 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 8,20 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas 18 butir ekstasi berlogo Minions warna hijau dan satu butir berlogo Mercy warna kuning.

Selain ekstasi, petugas juga menyita sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,59 gram. Polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, satu dompet berwarna hitam, satu skop plastik, tiga bal plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan. Polisi masih mendalami keterlibatan tersangka serta kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, YR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka kini menjalani proses hukum di Markas Satres narkoba Polres Muara Enim. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan proses penyidikan secara profesional dan akuntabel.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa jajarannya akan terus mengambil tindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap narkotika yang mengancam masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi dan bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polda Sumsel bersama seluruh jajaran terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika tanpa kompromi. Penegakan hukum akan terus kami lakukan untuk melindungi masyarakat dan menjaga keamanan wilayah Sumatera Selatan. Kami juga mengajak masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polda Sumsel dalam mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba. Polda Sumsel memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.


Penulis : Alex Riduan

Editor : Rosidi

Sumber Berita: Humas Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY
Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng
Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru
Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas
Operasi Aman Nusa II Padamkan Karhutla di Desa Ibul Besar I Ogan Ilir
Wakapolda Sumsel Perkuat Penyidikan untuk Optimalkan Penegakan Hukum Karhutla
Polres OKU Selatan Perkuat Pencegahan Karhutla Lewat MPA Zona II
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 22:58 WIB

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY

Selasa, 1 September 2026 - 22:49 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni

Selasa, 1 September 2026 - 22:32 WIB

HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng

Selasa, 1 September 2026 - 18:19 WIB

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Selasa, 1 September 2026 - 16:39 WIB

Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas

Berita Terbaru

Palembang

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Selasa, 1 Sep 2026 - 18:19 WIB

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!