Banyuasin,cybermabespolri.com – Polres Banyuasin bersama Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Kecamatan Rambutan, TNI, serta pelaku usaha melaksanakan perbaikan darurat jalan rusak di Jalan Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan warga yang disampaikan saat kegiatan sambang kamtibmas oleh Kapolres Banyuasin di Polsek Rambutan, Senin (20/4/2026).
Perbaikan dilakukan dengan menimbun jalan berlubang menggunakan kayu balok dan batu split. Karena kondisi ruas jalan tidak memungkinkan dilalui dua arah sekaligus, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menerapkan sistem buka-tutup arus kendaraan guna menjaga kelancaran lalu lintas.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Banyuasin, didampingi Kanit Turjawali di lokasi.
Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Iptu Abubakar menyampaikan bahwa langkah ini merupakan respons cepat atas aspirasi masyarakat sekaligus wujud sinergi lintas sektor dalam menjaga kelancaran aktivitas warga dan situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Kasat Lantas bersama Camat Rambutan dan Kapolsek Rambutan juga telah membahas penanganan lanjutan terkait kerusakan jalan di Desa Sungai Dua,” ujar Iptu Abubakar.
Sebelumnya, kondisi jalan yang rusak dan berlubang cukup menghambat mobilitas kendaraan, baik angkutan barang maupun kendaraan pribadi. Penanganan darurat ini dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan serta mencegah kemacetan yang lebih parah.
Hingga Rabu siang, personel Satlantas masih berjaga di lokasi dan melakukan pengaturan arus lalu lintas secara bergantian. Kehadiran petugas di lapangan juga untuk memastikan situasi tetap aman dan terkendali.
Sejumlah warga Kecamatan Rambutan menyambut baik langkah cepat yang dilakukan aparat dan pemerintah. Mereka berharap perbaikan permanen segera direalisasikan agar akses transportasi kembali lancar dan mampu menunjang aktivitas ekonomi masyarakat.
Polres Banyuasin juga mengimbau masyarakat yang menemukan titik-titik jalan rusak di wilayahnya untuk segera melapor melalui layanan pengaduan Polsek setempat atau call center 110, sehingga dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan terkoordinasi.
Penulis : Rosidi
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel












