Polres Musi Banyuasin (Muba) mengungkap tiga kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dalam pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026.

- Penulis

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musi Banyuasin- Cybermabespolri.com -Polres Musi Banyuasin (Muba) mengungkap tiga kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dalam pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 15 hari itu, polisi mengamankan 15 pucuk senjata api dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Wakapolres Muba Kompol Helmi Ardiansyah mengatakan Operasi Senpi Musi 2026 digelar serentak di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan pada 12-27 Juni 2026, operasi tersebut menyasar kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal.

“Alhamdulillah selama pelaksanaan operasi, Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap tiga laporan polisi dengan tiga orang tersangka. Selain itu, kami mengamankan 15 pucuk senjata api yang terdiri dari 11 senjata api laras panjang dan empat senjata api laras pendek,” katanya kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).

Helmi menjelaskan, dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 12 pucuk senjata api merupakan hasil penyerahan masyarakat secara sukarela.

Sementara tiga pucuk lainnya disita dari tangan para tersangka yang kini menjalani proses penyidikan, “ungkapnya

Masih kata Helmi, ketiga tersangka masing-masing berinisial J (53), I (39), dan A (31). Mereka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Meski demikian, polisi memastikan hingga kini belum menemukan indikasi bahwa senjata api yang disita pernah digunakan dalam tindak pidana.

“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan belum ada indikasi senjata api tersebut digunakan dalam aksi kejahatan. Namun seluruhnya masih kami dalami untuk memastikan asal-usul maupun penggunaannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Wahyudi mengatakan tiga pucuk senjata api yang diamankan dari para tersangka terdiri atas dua senjata api rakitan dan satu senjata api yang diduga merupakan senjata pabrikan jenis FN.

Menurut Wahyudi, berdasarkan pengakuan salah seorang tersangka, senjata api pabrikan tersebut merupakan peninggalan almarhum ayahnya. Namun, polisi masih mendalami keterangan tersebut.

“Saat ini kami masih menelusuri asal-usul seluruh senjata api yang diamankan, termasuk apakah pernah digunakan dalam tindak pidana. Proses penyidikan masih terus berjalan dan kami berharap seluruh fakta dapat segera terungkap,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh barang bukti senjata api akan dimusnahkan setelah proses hukum selesai dan memperoleh penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : As

Editor : as

Sumber Berita: Humas Polres Muba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriahkan HUT RI- ke-81,Kelurahan Tempel Rejo Gelar Karnaval Budaya dan Jalan Santai dengan Pengawalan Polres Rejang Lebong
JIKA POLA PENGONDISIAN AUDIT BPK TERBUKTI, JANGAN BERHENTI DI MUARA ENIM, PALI DAN EMPAT LAWANG Budi Rizkiyanto: KPK Harus Membuka Peta Pemeriksaan Seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan  Jangan Biarkan Kepercayaan Publik Terpotong di Tiga Titik
Rp16,44 MILIAR IURAN JKN ASN JADI SOROTAN,Temuan BPK Jangan Berhenti sebagai Catatan Administratif, APH Diminta Uji Potensi Kerugian Negara dan Pertanggung Jawaban Pejabat
Diduga Penyimpangan Proyek P3-TGAI Di desa: Puluhan tengah .. Kecamatan jakenan Kabupaten PATI
Ketua TOMAS Pati Ajak Semua Elemen Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Kedamaian Kabupaten Pati
BUDI RIZKIYANTO: Rp500 Juta Subsidi Air Jangan Berubah Menjadi Subsidi Operasional Uang Rakyat Wajib Kembali kepada Rakyat
Lahan Perkebunan Aren di Desa Air Duku Terbakar,Satu Unit Damkar Diluncurkan ke Lokasi
HUT ke-1 PRI, DPP Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis, UMKM Ikut Meriahkan Perayaan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:36 WIB

Meriahkan HUT RI- ke-81,Kelurahan Tempel Rejo Gelar Karnaval Budaya dan Jalan Santai dengan Pengawalan Polres Rejang Lebong

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:17 WIB

JIKA POLA PENGONDISIAN AUDIT BPK TERBUKTI, JANGAN BERHENTI DI MUARA ENIM, PALI DAN EMPAT LAWANG Budi Rizkiyanto: KPK Harus Membuka Peta Pemeriksaan Seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan  Jangan Biarkan Kepercayaan Publik Terpotong di Tiga Titik

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Rp16,44 MILIAR IURAN JKN ASN JADI SOROTAN,Temuan BPK Jangan Berhenti sebagai Catatan Administratif, APH Diminta Uji Potensi Kerugian Negara dan Pertanggung Jawaban Pejabat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Diduga Penyimpangan Proyek P3-TGAI Di desa: Puluhan tengah .. Kecamatan jakenan Kabupaten PATI

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:17 WIB

Ketua TOMAS Pati Ajak Semua Elemen Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Kedamaian Kabupaten Pati

Berita Terbaru

Palembang

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Selasa, 1 Sep 2026 - 18:19 WIB

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!