Musi Banyuasin- Cybermabespolri.com -Polres Musi Banyuasin (Muba) mengungkap tiga kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dalam pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 15 hari itu, polisi mengamankan 15 pucuk senjata api dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Wakapolres Muba Kompol Helmi Ardiansyah mengatakan Operasi Senpi Musi 2026 digelar serentak di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan pada 12-27 Juni 2026, operasi tersebut menyasar kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal.
“Alhamdulillah selama pelaksanaan operasi, Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap tiga laporan polisi dengan tiga orang tersangka. Selain itu, kami mengamankan 15 pucuk senjata api yang terdiri dari 11 senjata api laras panjang dan empat senjata api laras pendek,” katanya kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).
Helmi menjelaskan, dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 12 pucuk senjata api merupakan hasil penyerahan masyarakat secara sukarela.
Sementara tiga pucuk lainnya disita dari tangan para tersangka yang kini menjalani proses penyidikan, “ungkapnya
Masih kata Helmi, ketiga tersangka masing-masing berinisial J (53), I (39), dan A (31). Mereka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Meski demikian, polisi memastikan hingga kini belum menemukan indikasi bahwa senjata api yang disita pernah digunakan dalam tindak pidana.
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan belum ada indikasi senjata api tersebut digunakan dalam aksi kejahatan. Namun seluruhnya masih kami dalami untuk memastikan asal-usul maupun penggunaannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Wahyudi mengatakan tiga pucuk senjata api yang diamankan dari para tersangka terdiri atas dua senjata api rakitan dan satu senjata api yang diduga merupakan senjata pabrikan jenis FN.
Menurut Wahyudi, berdasarkan pengakuan salah seorang tersangka, senjata api pabrikan tersebut merupakan peninggalan almarhum ayahnya. Namun, polisi masih mendalami keterangan tersebut.
“Saat ini kami masih menelusuri asal-usul seluruh senjata api yang diamankan, termasuk apakah pernah digunakan dalam tindak pidana. Proses penyidikan masih terus berjalan dan kami berharap seluruh fakta dapat segera terungkap,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti senjata api akan dimusnahkan setelah proses hukum selesai dan memperoleh penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : As
Editor : as
Sumber Berita: Humas Polres Muba












