Rejang Lebong,Bengkulu – Cybermabespolri.com – Polres Rejang Lebong menggelar konferensi pers Pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Seguring ,Kecamatan Curup Utara,kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady,S.I.K.,M.H.,di dampingi Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP M.Hasan Basri,S.H.,Kasat Reskrim Iptu M.Akhyar Anugerah ,S.I.K.,M.H.,Kanit Pidum Polres Rejang Lebong,Ipda Praditya Arya Wibowo ,S.Tr.K.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin,(27/7/2026) sekira pukul 16:30 WIB di Jalan Umum Desa Seguring.Setelah menerima laporan dari masyarakat,Tim URC Serigala Malam Polres Rejang Lebong bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial RZ(43).
Tersangka sempat melarikan diri ke kawasan perkebunan warga dan hutan.Namun,akibat kehabisan bahan makanan dan merasa terdesak dan takut, RZ berlari dan bersembunyi di kediaman keluarga di Desa Duku Ilir,Kecamatan Curup Timur,dengan cara memanjat tembok belakang rumah secara diam-diam.Tim gabungan URC Serigala Malam Polres Rejang Lebong dan URC Jatanras Polda Bengkulu yang telah memantau keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Modus Operandi dan Motif
Berdasarkan hasil penyidikan,aksi keji tersebut di dasari rasa dendam pribadi.
Tersangka merasa sakit hati dan tidak di hargai karena korban tidak menyapa atau menegur nya saat bertemu pada Jum’at (24/7/2026) dan Sabtu (25/7/2026),setelah sebelumnya sempat terlibat perselisihan.
Tersangka telah merencanakan perbuatannya dengan berpura-pura mencari bambu disekitar lokasi kebun dengan membawa sebilah parang ,sebelum akhirnya melancarkan serangan kepada korban.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain :
•Sebilah parang bermata satu sepanjang 48 cm dengan gagang kayu cokelat.
•Satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa pelat nomor( motor kerempang)
•Pakaian milik korban (kaos hoodie oranye bertuliskan Kayabas, Kaos dalam Swan Brand,Celana.Celana training Tohaga,dan topi Hugo Boss) yang memuat bercak darah serta robekan bekas tusukan.
•Pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian (jaket biru Rhotio,kaos hitam Converse,dan celana training Adidas).
Atas perbuatannya, tersangka RZ dijerat dengan pasal Pembunuhan sebagai mana diatur dalam Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun.Penanganan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor.
SP.Sidik/102/VII/Res.1.7./2026/Satreskrim/Polres Rejang Lebong//Polda Bengkulu tertanggal 28 Juli 2026.
Penulis : Edi
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Humas Polres Rejang Lebong












