Polrestabes Palembang Bekuk Pengedar Narkoba di Sukarami, Komitmen Polda Sumsel Berantas Peredaran Gelap

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

 

PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial W (44) berhasil diamankan di kawasan Jalan Sugiwaras, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, pada Senin, 20 April 2026.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Palembang segera melakukan penyelidikan dan pengintaian secara terukur guna memastikan kebenaran informasi di lapangan.

Sekira pukul 10.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit 3 Satresnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah di RT 032 RW 012 Kelurahan Talang Betutu. Tersangka yang berada di dalam rumah tidak dapat berkutik saat petugas melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang berada dalam penguasaan langsung tersangka.

Barang bukti yang diamankan meliputi tiga bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,22 gram, satu buah pipet plastik runcing, satu unit timbangan digital warna silver, serta satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan kembali.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polda Sumsel akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Sumatera Selatan. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam menjaga stabilitas keamanan serta melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. Polda Sumsel memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui penindakan tegas dan sinergi bersama masyarakat.

 

Reza js

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polrestabes Palembang Sita 23,3 Gram Sabu dari Dua TKP Berbeda
Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Masjid Al-Huda menggelar zikir dan doa bersama dan Bazar
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel
Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama
Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin
Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang
Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis
Wujudkan Lingkungan Bersinar, Kapolres Dan PLT Bupati Rejang Lebing Resmikan Kampung Bebas Narkoba Du karang Anyar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:53 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Palembang Sita 23,3 Gram Sabu dari Dua TKP Berbeda

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:47 WIB

Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Masjid Al-Huda menggelar zikir dan doa bersama dan Bazar

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

Senin, 15 Juni 2026 - 23:10 WIB

Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama

Senin, 15 Juni 2026 - 19:47 WIB

Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!