Banyuasin (SUMATRA SELATAN ), Cybermabespolri.com – Personel Polsek Banyuasin III bersama Tim Identifikasi (Inafis) dan Unit Reskrim Polres Banyuasin bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan seorang warga yang meninggal dunia di sebuah rumah di Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Minggu (12/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Lorong Lebak Rumbai, RT 17 RW 04, Kelurahan Kedondong Raye. Korban ditemukan oleh anggota keluarganya setelah tidak memberikan respons dari dalam kamar mandi.
Menurut keterangan saksi, keluarga kemudian membuka paksa pintu kamar mandi dan mendapati korban telah meninggal dunia. Korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Banyuasin guna menjalani pemeriksaan awal sebelum dipulangkan ke rumah duka.
Mendapatkan informasi tersebut, personel Polsek Banyuasin III bersama Tim Inafis dan Unit Reskrim Polres Banyuasin segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan lokasi, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari para saksi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban diketahui telah berhenti bekerja sebagai sopir beberapa hari sebelum kejadian. Hingga kini, penyebab pasti meninggalnya korban masih dalam pendalaman berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi.
Petugas juga telah memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai pentingnya pelaksanaan autopsi untuk mendukung proses penyelidikan. Namun, pihak keluarga menyatakan menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan penolakan secara tertulis.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Personel Polsek Banyuasin III bersama Tim Inafis dan Unit Reskrim telah melaksanakan olah TKP, meminta keterangan para saksi, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga dan tenaga medis. Kepolisian juga telah memberikan penjelasan mengenai prosedur autopsi, namun keputusan tersebut merupakan hak keluarga yang dalam hal ini telah menyampaikan penolakan secara tertulis,” ujar IPTU Abu Bakar.
Ia menambahkan, Polres Banyuasin mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian yang memerlukan penanganan kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan profesional.
Selama proses penanganan di lokasi, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Sementara itu, proses penyelidikan serta administrasi kepolisian tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penulis : Rosidi
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel












