Polsek Ilir Barat I Palembang Ungkap Kasus Pencurian di Area Parkir Palembang Square, Pelaku Diamankan

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang (Sumatera Selatan), Cybermabespolri.com – Jajaran Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di kawasan parkir Lobi Ampera Palembang Square (PS Mall), Jalan Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

 

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/216/VI/2026/SPKT/POLSEK IB 1/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL tertanggal 27 Juni 2026.

Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Fauzi Saleh, S.H., M.M., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 16.46 WIB.

 

Korban diketahui bernama Ardini Putri Qiftiah (24), seorang karyawan swasta asal Palembang. Saat itu korban bersama saksi, Randika Alfikri, datang ke PS Mall untuk berbelanja menggunakan mobil pribadi yang diparkir dalam keadaan terkunci.

 

Usai berbelanja, korban dan saksi kembali ke kendaraan. Namun, pintu mobil tidak dapat dikunci. Setelah diperiksa, ditemukan bekas congkelan pada pintu sebelah kanan mobil. Korban kemudian mengecek barang-barang di dalam kendaraan dan mendapati sejumlah barang berharganya telah raib.

 

Barang yang hilang antara lain:

1 buah tas laptop warna pink;

1 unit iPad Apple warna pink; dan

1 unit laptop merek Asus.

 

Selain kehilangan barang, kendaraan korban juga mengalami kerusakan akibat aksi pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Ilir Barat I yang dipimpin langsung Kapolsek melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penelusuran melalui media sosial, petugas menemukan adanya seseorang yang menawarkan laptop dan iPad dengan ciri-ciri yang menyerupai barang milik korban.

 

Petugas kemudian menelusuri keberadaan terduga pelaku hingga berhasil mengamankan Ardiansyah bin Joni Heri (Alm), warga Perum Juventus Blok G No. 5, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Palembang.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang yang dikuasainya merupakan hasil pencurian dari kendaraan milik korban. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Ilir Barat I Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah tas laptop warna pink, satu unit iPad Apple warna pink, dan satu unit laptop merek Asus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 jo Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara. Sejumlah langkah telah dilakukan, di antaranya pembuatan laporan polisi, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan pelapor, saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, dan segera melimpahkan berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.

Penulis : Asep Rianto S,Pi

Editor : As

Sumber Berita: Kapolsek Ilir Barat 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru
Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas
Wakapolda Sumsel Perkuat Penyidikan untuk Optimalkan Penegakan Hukum Karhutla
PAC Forum Cakar Sriwijaya Sematang Borang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, Disambut Hangat Warga
Tragedi Anak Tenggelam di Sungai Musi, Tiga Korban Ditemukan Meninggal Dunia
Polda Sumsel Gandeng Peserta Didik STIK Edukasi 2.415 Warga Cegah Karhutla
Korem 044/Gapo Mantapkan Semangat Pengabdian melalui Upacara Mingguan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 22:49 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni

Selasa, 1 September 2026 - 18:19 WIB

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Selasa, 1 September 2026 - 16:39 WIB

Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas

Selasa, 1 September 2026 - 06:56 WIB

Wakapolda Sumsel Perkuat Penyidikan untuk Optimalkan Penegakan Hukum Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:49 WIB

PAC Forum Cakar Sriwijaya Sematang Borang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, Disambut Hangat Warga

Berita Terbaru

Palembang

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Selasa, 1 Sep 2026 - 18:19 WIB

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!