Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Propinsi Bengkulu

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,-Cybermabespolri.com
Kebijakan pemerintah provinsi Bengkulu menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk membantu masarakat yang mengalami kesulitan untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak motor nya.

Yang di tunggu – tunggu masyarakat provinsi Bengkulu ,tentang permintaan kapan program pemutihan pajak motor di adakan pak gubenur helmi- Mian .(Senin 20 /4/2026).

Sekarang sudah di selenggarakan kesempatan tesebut dari gubenur,berikut ini poin poin penting dari program tesebut agar lebih mudah di pahami oleh masyarakat untuk membayar pajak .

Periode berlaku nya 1Mei sampa dengan 31 Agustus 2026, program pemutihan pajak bermotor (PKB) berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.

Adapun fasilitas utama yang di berikan selama program tesebut untuk meringankan beban masyarakat yang kesulitan membayar pajak untuk denda keterlambatan di hapuskan dan tidak di perbolehkan ada nya biaya tambahan lainya.

Bagi warga masyarakat yang kendaraan motor nya masih menggunakan nomor polisi daerah luar, sekarang berkesempatan membayar pajak dan di berikan program tambahan, diskon 50% untuk BBN-KB( Bea Balik Nama) kendaraan Non- BD. diadakan tambahan program tersebut untuk mendorong penghasilan pendapatan asli daerah(PAD) kita sendiri.pajak yang terkumpul akan di gunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di provinsi Bengkulu.

Adapun syarat Dokumen yang harus di bawa:

Untuk memanfaatkan program ini,Warga cukup mendatangi gerai Samsat terdekat dengan membawa:

1.KTP Asli
2.STNK Asli
3.Kendaraan yang bersangkutan( untuk dilakukan cek fisik jika sekaligus ganti pelat 5 tahunan).

Bagi masyarakat Provinsi Bengkulu yang ingin bayar pajak jangan sampai ketinggalan,Program ini bersifat terbatas dan kemungkinan tidak akan di ulang dalam waktu dekat Bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan,sangat di sarankan untuk segera memanfaatkan momentum ini sebelum 31 Agustus 2026.

Penulis : Kaperwil Edi

Editor : Za

Sumber Berita: polres Rejang Lebong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel
Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin
Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang
Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis
Wujudkan Lingkungan Bersinar, Kapolres Dan PLT Bupati Rejang Lebing Resmikan Kampung Bebas Narkoba Du karang Anyar
Wanita Honorer DPRD Palembang Tewas Terjebak Kebakaran Warung di Banyuasin, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Budi Rizkiyanto Desak KPK, Kejagung, dan Kapolri Turun ke Ogan Ilir Selidiki Dugaan Korupsi
Gencar Patroli Sore, Satlantas Polres Rejang Lebong Bubarkan Balap Liar dan Tilang Satu Pemotor
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

Senin, 15 Juni 2026 - 19:47 WIB

Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin

Senin, 15 Juni 2026 - 17:18 WIB

Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang

Senin, 15 Juni 2026 - 16:13 WIB

Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis

Senin, 15 Juni 2026 - 11:51 WIB

Wanita Honorer DPRD Palembang Tewas Terjebak Kebakaran Warung di Banyuasin, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!