Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Propinsi Bengkulu

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,-Cybermabespolri.com
Kebijakan pemerintah provinsi Bengkulu menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk membantu masarakat yang mengalami kesulitan untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak motor nya.

Yang di tunggu – tunggu masyarakat provinsi Bengkulu ,tentang permintaan kapan program pemutihan pajak motor di adakan pak gubenur helmi- Mian .(Senin 20 /4/2026).

Sekarang sudah di selenggarakan kesempatan tesebut dari gubenur,berikut ini poin poin penting dari program tesebut agar lebih mudah di pahami oleh masyarakat untuk membayar pajak .

Periode berlaku nya 1Mei sampa dengan 31 Agustus 2026, program pemutihan pajak bermotor (PKB) berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.

Adapun fasilitas utama yang di berikan selama program tesebut untuk meringankan beban masyarakat yang kesulitan membayar pajak untuk denda keterlambatan di hapuskan dan tidak di perbolehkan ada nya biaya tambahan lainya.

Bagi warga masyarakat yang kendaraan motor nya masih menggunakan nomor polisi daerah luar, sekarang berkesempatan membayar pajak dan di berikan program tambahan, diskon 50% untuk BBN-KB( Bea Balik Nama) kendaraan Non- BD. diadakan tambahan program tersebut untuk mendorong penghasilan pendapatan asli daerah(PAD) kita sendiri.pajak yang terkumpul akan di gunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di provinsi Bengkulu.

Adapun syarat Dokumen yang harus di bawa:

Untuk memanfaatkan program ini,Warga cukup mendatangi gerai Samsat terdekat dengan membawa:

1.KTP Asli
2.STNK Asli
3.Kendaraan yang bersangkutan( untuk dilakukan cek fisik jika sekaligus ganti pelat 5 tahunan).

Bagi masyarakat Provinsi Bengkulu yang ingin bayar pajak jangan sampai ketinggalan,Program ini bersifat terbatas dan kemungkinan tidak akan di ulang dalam waktu dekat Bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan,sangat di sarankan untuk segera memanfaatkan momentum ini sebelum 31 Agustus 2026.

Penulis : Kaperwil Edi

Editor : Za

Sumber Berita: polres Rejang Lebong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY
Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng
Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru
Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas
Operasi Aman Nusa II Padamkan Karhutla di Desa Ibul Besar I Ogan Ilir
Wakapolda Sumsel Perkuat Penyidikan untuk Optimalkan Penegakan Hukum Karhutla
Polres OKU Selatan Perkuat Pencegahan Karhutla Lewat MPA Zona II
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 22:58 WIB

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY

Selasa, 1 September 2026 - 22:49 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni

Selasa, 1 September 2026 - 22:32 WIB

HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng

Selasa, 1 September 2026 - 18:19 WIB

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Selasa, 1 September 2026 - 16:39 WIB

Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas

Berita Terbaru

Palembang

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Selasa, 1 Sep 2026 - 18:19 WIB

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!