Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Propinsi Bengkulu

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,-Cybermabespolri.com
Kebijakan pemerintah provinsi Bengkulu menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk membantu masarakat yang mengalami kesulitan untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak motor nya.

Yang di tunggu – tunggu masyarakat provinsi Bengkulu ,tentang permintaan kapan program pemutihan pajak motor di adakan pak gubenur helmi- Mian .(Senin 20 /4/2026).

Sekarang sudah di selenggarakan kesempatan tesebut dari gubenur,berikut ini poin poin penting dari program tesebut agar lebih mudah di pahami oleh masyarakat untuk membayar pajak .

Periode berlaku nya 1Mei sampa dengan 31 Agustus 2026, program pemutihan pajak bermotor (PKB) berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.

Adapun fasilitas utama yang di berikan selama program tesebut untuk meringankan beban masyarakat yang kesulitan membayar pajak untuk denda keterlambatan di hapuskan dan tidak di perbolehkan ada nya biaya tambahan lainya.

Bagi warga masyarakat yang kendaraan motor nya masih menggunakan nomor polisi daerah luar, sekarang berkesempatan membayar pajak dan di berikan program tambahan, diskon 50% untuk BBN-KB( Bea Balik Nama) kendaraan Non- BD. diadakan tambahan program tersebut untuk mendorong penghasilan pendapatan asli daerah(PAD) kita sendiri.pajak yang terkumpul akan di gunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di provinsi Bengkulu.

Adapun syarat Dokumen yang harus di bawa:

Untuk memanfaatkan program ini,Warga cukup mendatangi gerai Samsat terdekat dengan membawa:

1.KTP Asli
2.STNK Asli
3.Kendaraan yang bersangkutan( untuk dilakukan cek fisik jika sekaligus ganti pelat 5 tahunan).

Bagi masyarakat Provinsi Bengkulu yang ingin bayar pajak jangan sampai ketinggalan,Program ini bersifat terbatas dan kemungkinan tidak akan di ulang dalam waktu dekat Bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan,sangat di sarankan untuk segera memanfaatkan momentum ini sebelum 31 Agustus 2026.

Penulis : Kaperwil Edi

Editor : Za

Sumber Berita: polres Rejang Lebong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momen Haru di Musi Rawas: Kapolda Sumsel Terima Hadiah Gethuk Buatan Warga Korban Kebakaran
Polres Banyuasin Gelar FGD Sespim Polri 2026, Bahas Transformasi Kepemimpinan di Era Digital
Kapolda Sumsel Tegaskan Sinergi Polri dan Ulama dalam Menjaga Keutuhan NKRI di Tugu Mulyo
Penggerebekan Kost di Jalan Trikora Palembang Amankan Dua Tersangka, Sabu Ditemukan di Lantai TKP
Alumni PGAN 91 Palembang Hadiri Pemakaman Orang Tua Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU
Polisi Ciduk Pengedar Narkoba di GG Safira Curup Tengah,Pelaku Tak Berkutik
Patroli Jalan Kaki Sat Samapta Polres Banyuasin, Antisipasi Kejahatan 3C di Pusat Keramaian
Pria di Banyuasin Ditangkap Usai Curi Dua Burung Eksotis Senilai Rp17 Juta di Palembang Bird Park
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 02:14 WIB

Momen Haru di Musi Rawas: Kapolda Sumsel Terima Hadiah Gethuk Buatan Warga Korban Kebakaran

Rabu, 29 April 2026 - 13:42 WIB

Polres Banyuasin Gelar FGD Sespim Polri 2026, Bahas Transformasi Kepemimpinan di Era Digital

Rabu, 29 April 2026 - 13:32 WIB

Kapolda Sumsel Tegaskan Sinergi Polri dan Ulama dalam Menjaga Keutuhan NKRI di Tugu Mulyo

Rabu, 29 April 2026 - 10:12 WIB

Penggerebekan Kost di Jalan Trikora Palembang Amankan Dua Tersangka, Sabu Ditemukan di Lantai TKP

Rabu, 29 April 2026 - 00:33 WIB

Polisi Ciduk Pengedar Narkoba di GG Safira Curup Tengah,Pelaku Tak Berkutik

Berita Terbaru