Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Propinsi Bengkulu

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,-Cybermabespolri.com
Kebijakan pemerintah provinsi Bengkulu menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk membantu masarakat yang mengalami kesulitan untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak motor nya.

Yang di tunggu – tunggu masyarakat provinsi Bengkulu ,tentang permintaan kapan program pemutihan pajak motor di adakan pak gubenur helmi- Mian .(Senin 20 /4/2026).

Sekarang sudah di selenggarakan kesempatan tesebut dari gubenur,berikut ini poin poin penting dari program tesebut agar lebih mudah di pahami oleh masyarakat untuk membayar pajak .

Periode berlaku nya 1Mei sampa dengan 31 Agustus 2026, program pemutihan pajak bermotor (PKB) berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.

Adapun fasilitas utama yang di berikan selama program tesebut untuk meringankan beban masyarakat yang kesulitan membayar pajak untuk denda keterlambatan di hapuskan dan tidak di perbolehkan ada nya biaya tambahan lainya.

Bagi warga masyarakat yang kendaraan motor nya masih menggunakan nomor polisi daerah luar, sekarang berkesempatan membayar pajak dan di berikan program tambahan, diskon 50% untuk BBN-KB( Bea Balik Nama) kendaraan Non- BD. diadakan tambahan program tersebut untuk mendorong penghasilan pendapatan asli daerah(PAD) kita sendiri.pajak yang terkumpul akan di gunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di provinsi Bengkulu.

Adapun syarat Dokumen yang harus di bawa:

Untuk memanfaatkan program ini,Warga cukup mendatangi gerai Samsat terdekat dengan membawa:

1.KTP Asli
2.STNK Asli
3.Kendaraan yang bersangkutan( untuk dilakukan cek fisik jika sekaligus ganti pelat 5 tahunan).

Bagi masyarakat Provinsi Bengkulu yang ingin bayar pajak jangan sampai ketinggalan,Program ini bersifat terbatas dan kemungkinan tidak akan di ulang dalam waktu dekat Bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan,sangat di sarankan untuk segera memanfaatkan momentum ini sebelum 31 Agustus 2026.

Penulis : Kaperwil Edi

Editor : Za

Sumber Berita: polres Rejang Lebong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut
Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi
Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taqwa, Kapolsek Rambang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda
Kapolda Bengkulu Pimpin Penggerebekan Diduga Sarang Narkoba di Kampung Jeruk
Besar – Besaran ! 600 Personel Gabungan Serbu Kawasan Narkoba & Perjudian di Binduriang
Kapolda Sumsel Dengarkan Langsung Aspirasi Mahasiswa, Dialog Berlangsung Damai dan Kondusif
Polres Banyuasin Gelar Jumat Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Pesan Kamtibmas
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 23:40 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Penggerebekan Diduga Sarang Narkoba di Kampung Jeruk

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Besar – Besaran ! 600 Personel Gabungan Serbu Kawasan Narkoba & Perjudian di Binduriang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!