Puluhan Angkutan Minyak Ilegal Diduga Bebas Melintas di Bayung Lencir, Sopir Klaim Sudah Koordinasi dengan AG Oknum Anggota Polres Muba

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

MUSI BANYUASIN – Di tengah gencarnya upaya penertiban angkutan minyak ilegal oleh jajaran Polres Musi Banyuasin melalui Surat Perintah Kapolres Muba Nomor: Sprin/625/V/PAM.3./2026, aktivitas pengangkutan minyak mentah ilegal disebut masih terjadi di sejumlah wilayah, khususnya Kecamatan Bayung Lencir.

Temuan tersebut berdasarkan hasil penelusuran tim gabungan dari sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melakukan pemantauan di lapangan.

Pada Senin (1 Juni 2026) malam, tim gabungan berhasil menghentikan sebuah kendaraan jenis pikap bernomor polisi BG 8459 BT yang diduga mengangkut minyak mentah. Dalam keterangannya kepada tim, sopir kendaraan tersebut mengaku minyak yang dibawanya berasal dari wilayah PT BSS.

Menurut keterangan yang disampaikan sopir kepada tim gabungan, aktivitas pengangkutan minyak mentah menuju lokasi penyulingan di kawasan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, disebut berlangsung hampir setiap malam.

“Kami setiap malam lewat. Bukan cuma saya, ada banyak mobil lain dari arah PT BSS maupun dari Belide menuju Bayat. Selama ini kami merasa aman melintas, sebab sudah koordinasi dengan AG Anggota Polres Muba ” ujar sopir tersebut sebagaimana disampaikan kepada tim gabungan.

Menanggapi informasi tersebut, Ketua DPD Ormas Barikade 98 Musi Banyuasin, Boni, meminta aparat penegak hukum segera melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap keterangan yang disampaikan sopir tersebut.

“Kami tentu mempertanyakan kebenaran ucapan sopir tersebut. Jika memang benar ada pihak yang memberikan jaminan atau perlindungan terhadap aktivitas angkutan minyak ilegal, maka ini persoalan yang sangat serius dan harus diusut secara transparan. Namun jika tidak benar, maka pernyataan itu juga harus diklarifikasi karena menyangkut nama baik institusi kepolisian,” ujar Boni.

Menurutnya, langkah paling tepat adalah memanggil dan meminta keterangan langsung dari sopir yang menyampaikan informasi tersebut agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap.

“Polres Muba Melalui Polsek Bayung Lencir maupun pihak terkait harus segera mencari dan meminta klarifikasi dari sopir tersebut. Jangan sampai informasi yang beredar menjadi liar dan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat tanpa adanya pembuktian yang jelas,” tegasnya.

Boni juga meminta aparat penegak hukum untuk terus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur yang diduga menjadi lintasan angkutan minyak ilegal.

“Kami mendukung penuh langkah Polres Muba dalam melakukan penertiban. Karena itu pengawasan harus terus ditingkatkan agar tidak ada lagi kendaraan yang lolos membawa minyak ilegal,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum LSM POSE RI, Desri SH, menilai informasi yang beredar perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat berwenang.

“Keterangan yang disampaikan sopir tersebut tentu harus diuji dan diverifikasi. Namun apabila nantinya terbukti benar ada oknum yang membekingi atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal, maka itu merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh ditoleransi,” katanya.

Desri menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh tanpa pandang bulu.

“Jika memang ada keterlibatan pihak tertentu, proses hukum harus berjalan sesuai aturan. Sebaliknya, jika informasi tersebut tidak benar, maka masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang terang agar tidak muncul fitnah atau tuduhan yang tidak berdasar,” ujarnya.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan minyak ilegal yang masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah Musi Banyuasin.

“Kami mendesak agar dilakukan pengawasan lebih ketat dan penindakan yang konsisten. Jangan sampai upaya pemberantasan minyak ilegal yang sedang dilakukan menjadi tidak maksimal karena masih adanya kendaraan yang lolos dari penertiban,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum YA SEKALI Ucapkan Selamat kepada Kepala BGN Baru Nanik S. Deyang
Bupati Biak Numfor Keluarkan Himbauan Tegas Pasca Ledakan Maut Bom Peninggalan PD II
Personel PATAKA Sat Lantas Polres Banyuasin Tindak Pelanggar Lawan Arus dengan ETLE Handheld di Betung
Dua Pencuri Kabel Listrik PT MEP Ditangkap Warga di Keluang, Muba
SATU TAHUN MEMIMPIN PARIGI MOUTONG: SAAT JANJI POLITIK DIUJI OLEH DATA, ANGGARAN, DAN REALITAS RAKYAT
Sembunyi di Banyuasin, DPO Kasus Curanmor Palembang Berhasil Diamankan Jatanras Polda Sumsel
SILAHTURAHMI SEKJEN IPSI KE SEKRETARIAT KONI OKU, PERKUAT SINERGI PEMBINAAN OLAHRAGA DAERAH
Kabar Gembira ! Samsat Rejang Lebong Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus 2026
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:21 WIB

Ketua Umum YA SEKALI Ucapkan Selamat kepada Kepala BGN Baru Nanik S. Deyang

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:22 WIB

Bupati Biak Numfor Keluarkan Himbauan Tegas Pasca Ledakan Maut Bom Peninggalan PD II

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:14 WIB

Personel PATAKA Sat Lantas Polres Banyuasin Tindak Pelanggar Lawan Arus dengan ETLE Handheld di Betung

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dua Pencuri Kabel Listrik PT MEP Ditangkap Warga di Keluang, Muba

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:07 WIB

SATU TAHUN MEMIMPIN PARIGI MOUTONG: SAAT JANJI POLITIK DIUJI OLEH DATA, ANGGARAN, DAN REALITAS RAKYAT

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!