RIKHA PERMATASARI DORONG INSPEKTORAT SIDOARJO AUDIT KOMPREHENSIF PAGAR BETON PT BERNOFARM

- Penulis

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo (Jawa Timur),Cybermabespolri.com — Praktisi hukum Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. mendorong Inspektorat Kabupaten Sidoarjo bersama instansi teknis yang berwenang melakukan pemeriksaan dan audit secara komprehensif terhadap legalitas serta keberadaan pagar beton permanen milik PT Bernofarm yang berada di kawasan yang berkaitan dengan Sempadan Afvour Karangbong.

Permintaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan vonis kepada PT Bernofarm maupun menyimpulkan telah terjadi pelanggaran sebelum pemeriksaan dilakukan.

Sebaliknya, Rikha menilai diperlukan verifikasi hukum, administratif, pertanahan, teknis, dan faktual agar publik memperoleh kepastian mengenai dasar keberadaan pagar tersebut dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

«“Saya tidak sedang menghakimi pihak mana pun. Saya meminta negara melakukan pemeriksaan secara objektif. Kalau seluruh dokumen dan prosesnya sah, sampaikan kepada publik bahwa sah. Tetapi apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, lakukan tindakan korektif sesuai hukum. Prinsipnya sederhana: periksa terlebih dahulu, buktikan, kemudian simpulkan,” tegas Rikha.»

IMB 1993 HARUS DIVERIFIKASI DENGAN OBJEK FISIK

Berdasarkan informasi dan dokumen yang telah diberitakan sebelumnya, pagar tersebut disebut berkaitan dengan IMB Nomor 109 Tahun 1993.

Namun, menurut Rikha, keberadaan sebuah dokumen perizinan tidak boleh dinilai hanya dari nomor dan tahun penerbitannya.

Yang harus diperiksa adalah dokumen izin secara utuh beserta lampirannya, site plan, objek yang diberikan izin, batas bidang, posisi bangunan, spesifikasi konstruksi, serta kesesuaian antara dokumen dengan kondisi fisik di lapangan.

«“Pertanyaan hukumnya bukan sekadar apakah ada IMB Tahun 1993. Pertanyaannya adalah: objek apa yang sebenarnya diberikan izin, di mana batasnya, apa dasar penguasaannya, bagaimana posisi terhadap sempadan, siapa yang menerbitkan, apakah pejabatnya berwenang, dan apakah kondisi fisik saat ini benar-benar identik dengan objek yang dahulu diberikan izin,” ujar Rikha.»

Menurutnya, seluruh pertanyaan tersebut harus dijawab melalui dokumen asli dan pemeriksaan lapangan, bukan berdasarkan asumsi maupun opini.

JANGAN CAMPURADUKKAN IMB 1993 DENGAN PBG 2024

Rikha juga mengingatkan agar publik tidak mencampuradukkan dokumen IMB yang disebut terbit pada 1993 dengan PBG yang diterbitkan pada periode berikutnya.

Apabila terdapat PBG untuk bangunan baru PT Bernofarm, dokumen tersebut harus terlebih dahulu dipastikan objek, luas, lokasi, fungsi, dan batas bangunan yang dimaksud.

«“Kita harus presisi. Jangan mengatakan PBG tahun 2024 adalah PBG untuk pagar apabila dokumennya belum menunjukkan demikian. Dalam persoalan hukum, ketepatan objek sangat penting. Satu dokumen tidak boleh ditarik menjadi kesimpulan untuk objek yang berbeda,” tegasnya.»

PANJANG PAGAR, RAB, KONTRAK, DAN NILAI PEKERJAAN PERLU DIVERIFIKASI

Rikha juga meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada aspek perizinan.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan berapa panjang dan volume pagar, kapan pembangunan dilakukan, apakah pernah mengalami perubahan atau renovasi, siapa pelaksana pekerjaan, apa dasar pekerjaan, serta bagaimana dokumen administrasi dan pembiayaannya.

Sampai saat ini, informasi publik yang dapat diverifikasi belum memberikan dasar yang cukup untuk menyimpulkan panjang keseluruhan pagar, RAB, kontrak pekerjaan, vendor pelaksana, maupun nilai konstruksi pagar.

Karena itu, Rikha meminta agar informasi tersebut tidak diperkirakan atau dispekulasikan.

«“Saya tidak ingin angka yang belum terverifikasi kemudian diperlakukan sebagai fakta. Kalau RAB ada, buka dan periksa. Kalau kontrak ada, periksa. Kalau tidak ada, itu juga harus dijelaskan. Transparansi berarti berani membuka apa yang memang dapat dibuka dan menjelaskan apa yang belum tersedia,” katanya.»

ASPEK SEMPADAN HARUS DIPERIKSA BERSAMA INSTANSI YANG BERWENANG

Selain aspek perizinan, Rikha meminta dilakukan verifikasi terhadap batas dan fungsi sempadan, status lahan, rekomendasi teknis, kewenangan pengelolaan sumber daya air, serta kondisi aktual pagar terhadap saluran/afour.

Menurutnya, apabila terdapat surat atau rekomendasi dari BBWS Brantas yang berkaitan dengan lokasi tersebut, maka dokumen tersebut harus ditempatkan dalam satu rangkaian pemeriksaan dengan dokumen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

«“Jangan ada dua kebenaran administratif yang berjalan sendiri-sendiri. Kalau ada dokumen dari pemerintah daerah dan ada dokumen dari otoritas sumber daya air, semuanya harus dipertemukan. Pemeriksaan harus menjawab dokumen mana yang mengatur objek apa, diterbitkan oleh siapa, berdasarkan kewenangan apa, dan bagaimana hubungan hukumnya,” jelas Rikha.»

JANGAN VONIS SEBELUM PEMERIKSAAN, JANGAN DIAM SETELAH BUKTI DITEMUKAN

Rikha menegaskan dua prinsip yang menurutnya harus dijaga secara bersamaan.

Pertama, tidak boleh ada penghakiman sebelum fakta dan bukti diverifikasi.

Kedua, tidak boleh ada pembiaran apabila pemeriksaan resmi menemukan pelanggaran.

«“Keadilan bukan berarti membela salah satu pihak. Keadilan adalah memastikan setiap pihak memperoleh pemeriksaan yang objektif dan setiap keputusan negara memiliki dasar hukum serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.»

Ia juga meminta agar PT Bernofarm diberikan ruang yang proporsional untuk menyampaikan dokumen, klarifikasi, dan keberatan apabila terdapat informasi yang menurut perusahaan tidak sesuai dengan fakta.

HASIL AUDIT HARUS DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN KEPADA PUBLIK

Rikha mendorong Inspektorat dan instansi terkait menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.

Setidaknya publik harus memperoleh penjelasan mengenai:

1. Status dan dasar legalitas pagar;
2. Keabsahan dan ruang lingkup IMB Nomor 109 Tahun 1993;
3. Kesesuaian dokumen dengan kondisi fisik;
4. Status tanah dan batas bidang;
5. Posisi pagar terhadap garis sempadan;
6. Ada atau tidaknya rekomendasi teknis yang dipersyaratkan;
7. Ada atau tidaknya perubahan atau renovasi pagar;
8. Kesesuaian dengan dokumen PBG apabila terdapat keterkaitan;
9. Panjang dan volume pagar berdasarkan pengukuran resmi;
10. Dokumen pembangunan, RAB, kontrak, dan nilai pekerjaan apabila tersedia;
11. Pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan dan pelaksanaan dokumen; serta
12. Tindakan administratif atau hukum apabila ditemukan ketidaksesuaian.

RIKHA: HUKUM HARUS MEMBERIKAN KEPASTIAN, BUKAN SPEKULASI

Rikha menegaskan bahwa persoalan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum, kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, akuntabilitas pemerintahan, transparansi, dan due process of law.

«“Saya tidak meminta pemerintah memihak kepada pelapor dan saya juga tidak meminta pemerintah memihak kepada perusahaan. Saya meminta pemerintah berpihak kepada hukum dan kebenaran yang dapat dibuktikan,” tegasnya.»

Menurut Rikha, apabila hasil pemeriksaan menyatakan seluruh dokumen dan proses telah sesuai ketentuan, maka hasil tersebut harus dihormati.

Namun apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran administratif, ketidaksesuaian perizinan, persoalan sempadan, atau bentuk pelanggaran lainnya, maka instansi yang berwenang wajib mengambil tindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

«“Negara hukum tidak bekerja dengan prasangka. Negara hukum bekerja dengan bukti. Karena itu, mari kita ukur, kita periksa dokumennya, kita uji kewenangannya, kita dengarkan seluruh pihak, kemudian kita tegakkan hukum berdasarkan fakta,” pungkas Rikha.»

PENEGASAN

Rikha Permatasari tidak menyatakan PT Bernofarm telah melakukan pelanggaran hukum. Yang didorong adalah pemeriksaan resmi untuk memastikan apakah terdapat atau tidak terdapat pelanggaran.

Dugaan harus diuji. Dokumen harus diverifikasi. Fakta lapangan harus diukur. Setiap pihak harus diberi hak untuk menjelaskan. Dan keputusan akhir harus berada pada institusi yang memiliki kewenangan berdasarkan hukum.

Itulah prinsip penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, konstitusional, dan berkeadilan.

Penulis : Red

Editor : Red

Sumber Berita: Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ADVOKAT RIKHA PERMATASARI MEMEGANG TEGUH SUMPAH SAD SATYA SRI SENA DALAM SETIAP LANGKAH HINGGA DILANTIK MENJADI KETUA DPC PERADI RAJA MOJOKERTO RAYA
ADVOKAT RIKHA PERMATASARI SIAP DAMPINGI KLIEN “S” DI POLRES LAMONGAN
RIKHA PERMATASARI: “KAMI AKAN TERUS MENGAWAL HAK HUKUM KLIEN”
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di SD Negeri Tambak Sumur.
ADVOKAT RIKHA PERMATASARI APRESIASI DITRESSIBER POLDA JAWA TIMUR: PROFESIONAL, PRESISI DAN PATUT MENJADI TELADAN
Dunia Advokat Berduka, Rikha Permatasari dan Frizon Parsaoran Sitanggang Sampaikan Penghormatan Terakhir kepada Adv. H. Muhammad Sholeh, S.H.
ADVOKAT RIKHA PERMATASARI: “JIKA PENEGAK HUKUM MENJADI PELAKU KORUPSI, MAKA YANG DIHANCURKAN BUKAN HANYA KEUANGAN NEGARA, TETAPI MARTABAT KEADILAN.”
ADVOKAT RIKHA PERMATASARI APRESIASI SETNEG RI ATAS KETERBUKAAN MENERIMA ASPIRASI MASYARAKAT: KEADILAN HARUS MENJADI MILIK SETIAP WARGA NEGARA
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:48 WIB

RIKHA PERMATASARI DORONG INSPEKTORAT SIDOARJO AUDIT KOMPREHENSIF PAGAR BETON PT BERNOFARM

Sabtu, 5 September 2026 - 08:33 WIB

ADVOKAT RIKHA PERMATASARI MEMEGANG TEGUH SUMPAH SAD SATYA SRI SENA DALAM SETIAP LANGKAH HINGGA DILANTIK MENJADI KETUA DPC PERADI RAJA MOJOKERTO RAYA

Jumat, 4 September 2026 - 18:53 WIB

ADVOKAT RIKHA PERMATASARI SIAP DAMPINGI KLIEN “S” DI POLRES LAMONGAN

Rabu, 2 September 2026 - 11:32 WIB

RIKHA PERMATASARI: “KAMI AKAN TERUS MENGAWAL HAK HUKUM KLIEN”

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di SD Negeri Tambak Sumur.

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!