SAT Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Indralaya, Pengedar Diamankan Bersama 9 Paket Narkotika

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ogan Ilir -Cybermabespolri.com

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui gerak cepat Unit I Satresnarkoba, seorang pria berinisial NTO BIN MTI (39), warga Dusun II RT 006 Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya, berhasil diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 16.10 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit I Satresnarkoba Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kanit I IPDA Wily, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis sabu yang terbagi dalam dua plastik sedang, dengan total berat brutto mencapai 1,40 gram. Selain itu turut diamankan satu bal plastik klip bening kosong dan satu kotak tisu warna hijau yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya Atmaja, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Ogan Ilir dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas IPTU A. Surya Atmaja, S.H.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Ogan Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan status sebagai pengedar atau perantara narkotika.

Polres Ogan Ilir turut mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan bersih dari narkotika.

Penulis : Oman

Editor : Sukirman

Sumber Berita: Humas polres Ogan Ilir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY
Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru
Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas
Operasi Aman Nusa II Padamkan Karhutla di Desa Ibul Besar I Ogan Ilir
Wakapolda Sumsel Perkuat Penyidikan untuk Optimalkan Penegakan Hukum Karhutla
Polres OKU Selatan Perkuat Pencegahan Karhutla Lewat MPA Zona II
Usai Gerebek Diskotik Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Dicopot dari Jabatan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri .
Tragedi Anak Tenggelam di Sungai Musi, Tiga Korban Ditemukan Meninggal Dunia
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 22:58 WIB

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY

Selasa, 1 September 2026 - 18:19 WIB

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Selasa, 1 September 2026 - 16:39 WIB

Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas

Selasa, 1 September 2026 - 06:56 WIB

Wakapolda Sumsel Perkuat Penyidikan untuk Optimalkan Penegakan Hukum Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Polres OKU Selatan Perkuat Pencegahan Karhutla Lewat MPA Zona II

Berita Terbaru

Palembang

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Selasa, 1 Sep 2026 - 18:19 WIB

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!