Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Bekuk Dua Pengedar Sinte di Indralaya Raya, Timbangan Digital dan Uang Rp3,5 Juta

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

OGAN ILIR — Polres Ogan Ilir jajaran Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintesis atau sinte dengan menangkap dua tersangka yang tertangkap tangan sedang mengemas narkotika di sebuah rumah di Lingkungan III, Kelurahan Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu malam, 6 Mei 2026, sekitar pukul 21.20 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melalui operasi penindakan yang dipimpin Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ipda Maulana Agus Salim, S.H., M.H., setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis baru di wilayah Indralaya Raya.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati kedua tersangka sedang membagi dan mengemas tembakau sintesis ke dalam plastik klip bening secara bersama-sama di dalam rumah tersebut.

Tersangka pertama berinisial MPA (25), seorang pelajar atau mahasiswa warga Kelurahan Indralaya Mulya. Sedangkan tersangka kedua berinisial AW (24), pemilik rumah sekaligus pelajar atau mahasiswa warga Lingkungan III Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita tiga bungkus tembakau sintesis dengan berat bruto sekitar 24,80 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, satu buku kertas papier, satu bal plastik klip bening, dua buah lakban warna coklat dan merah bertuliskan fragile, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi BG-6603-TV.

Petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp3.586.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika jenis tembakau sintesis. Keberadaan uang tunai bersama alat pengemasan aktif menunjukkan bahwa kedua tersangka diduga telah menjalankan aktivitas distribusi narkotika secara terorganisir.

Penyidik menilai modus pengemasan dan penggunaan peralatan distribusi yang lengkap mengindikasikan adanya jaringan pemasok yang lebih besar di balik peredaran tembakau sintesis di wilayah Ogan Ilir. Saat ini, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang serta jalur distribusinya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir memberikan perhatian serius terhadap peredaran narkotika jenis baru, termasuk tembakau sintesis yang mulai marak di sejumlah daerah.

“Dua tersangka tertangkap tangan sedang mengemas tembakau sintesis saat petugas melakukan penggerebekan. Keberadaan timbangan digital dan uang tunai jutaan rupiah menunjukkan aktivitas ini sudah berjalan aktif. Pengembangan terhadap pemasok dan jaringan distribusi terus kami lakukan,” tegas AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa peredaran tembakau sintesis menjadi perhatian khusus jajaran Polda Sumsel karena dampaknya yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan mental pengguna.

“Polda Sumsel tidak hanya fokus pada narkotika konvensional seperti sabu dan ganja, tetapi juga seluruh jenis narkotika baru termasuk tembakau sintesis. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan didukung partisipasi aktif masyarakat guna melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

 

Reza js

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Serdik Sespimmen Polri Dikreg 66 Gelar Aktualisasi Kepemimpinan di Polres Banyuasin
Kasus Dugaan Ungkap Data Pribadi, DPP KAMPUD Lapor Irjen dan Menteri ATR: Evaluasi WBK dan WBBM BPN Bandar Lampung
Sambut HUT Bhayangkara, Polres Muara Enim Hadir Bantu Warga dan Rumah Ibadah
Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Memanas, Penyidik Polda Sumsel Periksa Oknum Kades Adi Yansyah
RUDY A. SAMOLA KELOLA Rp1,116 MILIAR 2023–2026 TERTUTUP, TERINDIKASI KORUPSI — BPD & INSPEKTORAT TUTUP MATA TELINGA
Diduga Rem Blong Truck Fuso Bermuatan 21 Ton Kopi Terrjun KeJurang Wisata Tangga Seribu Kepala Curup
Kurang dari 3×24 Jam, Tim Gabungan Polsek Keluang Ringkus Pelaku Pembunuhan di Tanjung Dalam, Keluarga Korban Berikan Apresiasi
Enam Pemuda Diamankan Usai Tawuran Subuh di Kawasan Lambidaro Palembang, Dibina di Panti Rehabilitasi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:01 WIB

Tiga Serdik Sespimmen Polri Dikreg 66 Gelar Aktualisasi Kepemimpinan di Polres Banyuasin

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:16 WIB

Kasus Dugaan Ungkap Data Pribadi, DPP KAMPUD Lapor Irjen dan Menteri ATR: Evaluasi WBK dan WBBM BPN Bandar Lampung

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara, Polres Muara Enim Hadir Bantu Warga dan Rumah Ibadah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:30 WIB

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Memanas, Penyidik Polda Sumsel Periksa Oknum Kades Adi Yansyah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:53 WIB

RUDY A. SAMOLA KELOLA Rp1,116 MILIAR 2023–2026 TERTUTUP, TERINDIKASI KORUPSI — BPD & INSPEKTORAT TUTUP MATA TELINGA

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!