MUBA,-Cybermabespolri.com Info Muara Beliti – Tim Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali mengacak-acak sarang peredaran barang haram. Kali ini, dua pemuda berinisial RP (28) dan A (23) tak berkutik saat rumahnya di Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, digerebek petugas pada Rabu siang (15/4).
Aksi penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB ini sempat diwarnai upaya tersangka untuk menghindari petugas dengan cara bersembunyi di dalam kamar mandi. Namun, kesigapan anggota polisi membuat keduanya berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Hasilnya luar biasa, Lur! Saat penggeledahan di bawah kasur, polisi menemukan kantong plastik hitam berisi 14 paket sabu dan 54 butir pil narkoba berwarna hijau berlogo “Redbull”. Total barang bukti yang diamankan mencapai 48,23 gram sabu dan puluhan pil terlarang siap edar.
Kapolres Muba melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Mulya menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ampun bagi jaringan narkotika yang merusak generasi muda. “Tersangka kini terancam hukuman berat, mulai dari 6 tahun penjara hingga pidana mati,” tegasnya.
Pihak Polda Sumsel pun mengapresiasi keberanian warga yang memberikan informasi akurat, sehingga rantai distribusi barang haram di wilayah perdesaan ini berhasil diputus.
Penulis : Supriono
Editor : As
Sumber Berita: Satres narkoba polres Musi banyu asin












