Seorang Pemuda Diamankan Polres Ogan Ilir Usai Bakar Lahan Tebu, Diduga Sakit Hati Tak Diterima Kerja

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Cybermabespolri.com — Diduga sakit hati karena tidak diterima bekerja, seorang pemuda berinisial DA (26) nekat membakar lahan perkebunan tebu milik PT Sinergi Gula Nusantara di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.

 

Akibat perbuatannya, lahan perkebunan tebu yang terbakar diperkirakan mencapai ±4,5 hektare. Aksi tersebut bahkan direkam dalam bentuk video yang kemudian beredar dan menjadi petunjuk awal bagi jajaran Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk mengungkap pelaku.

 

Peristiwa pembakaran terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, di Petak 123 dan Petak 126, Afdeling 7, Rayon 5, Kebun Cinta Manis, PT Sinergi Gula Nusantara.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama personel Polsek Tanjung Batu melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan untuk mengidentifikasi sosok laki-laki yang terlihat dalam video.

 

Hasil penyelidikan mengarah kepada DA. Pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, polisi akhirnya mengamankan DA di rumahnya yang berada di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.

 

Pengamanan dilakukan oleh personel Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kanit Pidsus IPDA Robertus Mawa. SN., S.H., CPHR, bersama personel Polsek Tanjung Batu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardi Putrawan, S.H., M.H.

 

Dalam pemeriksaan awal, DA mengakui perbuatannya. Ia mengaku sengaja membakar lahan perkebunan tebu tersebut karena merasa sakit hati setelah tidak diterima bekerja di perusahaan tersebut.

 

Tak hanya membakar, DA juga membuat video aksinya. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, video tersebut dibuat agar diketahui oleh pihak PT Sinergi Gula Nusantara.

 

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone merek Infinix Smart 20 yang berkaitan dengan video kejadian, satu buah korek api merek Tokai warna merah, serta satu buah baju jersey lengan panjang warna kombinasi biru.

 

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa persoalan pribadi maupun kekecewaan terkait pekerjaan tidak boleh dilampiaskan dengan tindakan yang membahayakan kepentingan umum.

 

“Kami memahami bahwa setiap orang bisa mengalami kekecewaan, termasuk terkait persoalan pekerjaan. Namun, kekecewaan tidak boleh dilampiaskan dengan cara membakar lahan. Api yang sengaja dinyalakan dapat membahayakan orang lain, merusak lingkungan, dan menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar,” tegas AKBP Rizka.

 

Menurutnya, penegakan hukum terhadap kasus Karhutla tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga menjadi langkah untuk mencegah kejadian serupa terulang.

 

“Apapun persoalannya, selesaikan dengan cara yang baik dan melalui jalur yang benar. Jangan sampai persoalan pribadi justru merugikan masyarakat luas dan lingkungan,” ujarnya.

 

AKBP Rizka juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apapun.

 

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan. Namun, kami juga mengedepankan langkah-langkah humanis melalui edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya Karhutla,” pungkasnya.

 

Saat ini DA telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan di Polres Ogan Ilir. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Bidlabfor Polda Sumsel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekecewaan tidak seharusnya dibalas dengan api. Satu tindakan pembakaran dapat membawa dampak jauh lebih luas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga mengancam keselamatan masyarakat.

 

Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pencegahan dan penegakan hukum terhadap Karhutla, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis serta mengajak masyarakat menjadi bagian dari upaya menjaga Ogan Ilir tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Penulis : Hendri

Editor : Red

Sumber Berita: Humas Polres Ogan Ilir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru
Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas
Operasi Aman Nusa II Padamkan Karhutla di Desa Ibul Besar I Ogan Ilir
Wakapolda Sumsel Perkuat Penyidikan untuk Optimalkan Penegakan Hukum Karhutla
Polres OKU Selatan Perkuat Pencegahan Karhutla Lewat MPA Zona II
PAC Forum Cakar Sriwijaya Sematang Borang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, Disambut Hangat Warga
Tragedi Anak Tenggelam di Sungai Musi, Tiga Korban Ditemukan Meninggal Dunia
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 22:49 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni

Selasa, 1 September 2026 - 18:19 WIB

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Selasa, 1 September 2026 - 16:39 WIB

Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas

Selasa, 1 September 2026 - 06:56 WIB

Wakapolda Sumsel Perkuat Penyidikan untuk Optimalkan Penegakan Hukum Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Polres OKU Selatan Perkuat Pencegahan Karhutla Lewat MPA Zona II

Berita Terbaru

Palembang

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Selasa, 1 Sep 2026 - 18:19 WIB

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!