Cybermabespolri.com
Jakarta,-Indonesia
Subdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan kasus produksi dan peredaran uang palsu ini polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MP di sebuah kamar hotel di Kawasan Kemang, Kabuten Bogor, Jawa Barat pada Senin (30/32026).
Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahferi mengatakan, pada pengungkapan peredaran uang palsu itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu dengan nilai mencapai Rp620 juta.
Benar, kami telah mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai sekitar Rp620 juta di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Sejauh ini satu orang pelaku berinisial MP telah diamankan,” jelasnya, Selasa (31/3/2026).
Robby juga mengungkapkan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk mencetak uang palsu. Beberapa peralatan yang disita polisi yakni, printer, tinta, alat potong kertas, kertas A4, serta perlengkapan lain yang digunakan pelaku untuk pembuatan uang palsu.
Ia menegaskan, hingga saat ini penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menulusuri adanya keterlibatan pihak lain. Hingga kini proses penyidikan masih pada proses pendalaman peran pelaku serta jalur peredaran uang palsu.
Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap sindikat uang palsu tersebut terkait perencanaan dan jejaring peredarannya,” sambungnya.
Robby mengimbau masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan terutama saat menerima uang tunai pecahan besar. Masyarakat diminta lebih jeli dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan uang palsu.*
Penulis : Yusuf eka saputra
Editor : Zaza
Sumber Berita: Polda Metro Jaya












