Sumur Minyak Ilegal di Keban 1 Terbakar Lagi, Diduga Ada Korban, Aktivis Minta RN dan RD Diproses Hukum

- Penulis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

 

SANGA DESA – Kebakaran sumur minyak ilegal diduga kembali terjadi di wilayah Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis malam, 25 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sumur minyak ilegal yang terbakar tersebut diduga milik seorang berinisial RN, warga Kabupaten Musi Rawas yang berprofesi sebagai dokter. Sementara lokasi pengeboran berada di lahan milik RD, mantan anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.

Hingga kini penyebab pasti kebakaran masih belum diketahui. Namun, informasi yang beredar menyebutkan terdapat korban yang mengalami luka bakar akibat insiden tersebut.

Seorang narasumber yang berada di sekitar lokasi membenarkan adanya kebakaran tersebut.

“Benar, malam kemarin sekitar pukul 20.30 WIB terjadi kebakaran di sumur minyak itu. Informasinya ada korban yang mengalami luka bakar,” ujarnya, Jumat, 26 Juni 2026.

Peristiwa tersebut kembali menjadi sorotan karena bukan kali pertama terjadi di lokasi yang sama. Aktivitas pengeboran minyak ilegal di kawasan tersebut masih terus berlangsung meski telah berulang kali terjadi insiden kebakaran.

Gabungan Aktivis Muba-Sumsel menilai aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Perwakilan Gabungan Aktivis Muba-Sumsel mengatakan, sumur minyak ilegal milik RN ini sudah berulang kali terbakar. Tetapi RN tak pernah diproses secara hukum.

“Sampai saat ini dokter RN ini belum pernah diproses, apakah beliau ini kebal hukum atau bagaimana? Mungkin pihak kepolisian tidak punya nyali memprosesnya sebab katanya RN ini punya beking kuat,” ujar aktivis.

Selanjutnya Aktivis juga mendesak aparat penegak hukum memproses RD selaku pemilik lahan yang diduga menjadi lokasi operasional sumur minyak ilegal tersebut.

“Kami juga meminta aparat memproses RD sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, sudah puluhan kali terjadi kebakaran sumur minyak ilegal di lahan miliknya yang merupakan wilayah perusahaan perkebunan karet. Bahkan salah satu insiden sebelumnya sempat menjadi perhatian nasional karena kobaran api berlangsung berbulan-bulan dan mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah untuk biaya pemadaman,” katanya.

Selain penegakan hukum terhadap individu yang diduga terlibat, Gabungan Aktivis Muba-Sumsel juga meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap izin usaha perkebunan yang berada di lokasi tersebut.

“Kami mendesak pemerintah dan instansi berwenang mencabut izin perusahaan perkebunan karet PT Putra Muba yang memiliki izin perkebunan tersebut diduga disalahgunakan sebagai lokasi pengeboran minyak ilegal. Izin usaha tidak boleh menjadi tameng bagi aktivitas yang melanggar hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai penyebab kebakaran, identitas korban, maupun perkembangan penyelidikan atas insiden tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY
Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru
Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas
Operasi Aman Nusa II Padamkan Karhutla di Desa Ibul Besar I Ogan Ilir
Wakapolda Sumsel Perkuat Penyidikan untuk Optimalkan Penegakan Hukum Karhutla
Polres OKU Selatan Perkuat Pencegahan Karhutla Lewat MPA Zona II
Usai Gerebek Diskotik Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Dicopot dari Jabatan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri .
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 22:58 WIB

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY

Selasa, 1 September 2026 - 22:49 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni

Selasa, 1 September 2026 - 18:19 WIB

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Selasa, 1 September 2026 - 16:39 WIB

Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas

Selasa, 1 September 2026 - 06:56 WIB

Wakapolda Sumsel Perkuat Penyidikan untuk Optimalkan Penegakan Hukum Karhutla

Berita Terbaru

Palembang

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Selasa, 1 Sep 2026 - 18:19 WIB

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!