Tegas! Kapolsek Betung AKP Riady Sasongko, SH Sosialisasikan Maklumat Kapolda Sumsel Terkait Larangan Karhutla

- Penulis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyu asin(Sumatera Selatan),Cybermabespolri.com— Kapolsek Betung, AKP Riady Sasongko, SH, mengambil langkah proaktif dalam upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Hal ini merujuk langsung pada Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel) Nomor: Mak/ 1 /IV/2026 tentang Larangan Pembakaran Hutan, Lahan atau Ilalang/Semak Belukar.
Dalam keterangannya, AKP Riady Sasongko, SH menegaskan bahwa pembakaran hutan, lahan, atau ilalang/semak belukar merupakan tindak kejahatan yang berdampak sangat luas. Berdasarkan maklumat Kapolda Sumsel, tindakan ilegal tersebut menimbulkan berbagai dampak serius, antara lain:
Kerusakan lingkungan hidup yang meliputi flora (segala tumbuhan-tumbuhan) dan fauna (segala jenis binatang).
Gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh paparan asap.
Gangguan terhadap kegiatan masyarakat nasional maupun internasional, termasuk dalam sektor pendidikan, transportasi, dan perekonomian.
Mencederai citra bangsa Indonesia di lingkungan masyarakat internasional yang dapat menganggap Indonesia sebagai “bangsa pembakar hutan”.
Kapolsek Betung juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan badan usaha agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelaku pembakaran hutan, lahan, atau ilalang/semak belukar akan dikenakan pasal berlapis karena melakukan tindak pidana, yang diatur dalam: Pasal 308 KUHP: Bagi pelaku yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, diancam sanksi pidana kurungan paling lama 9 (sembilan) tahun, Pasal 311 KUHP: Apabila karena kealpaan (kesalahan yang menyebabkan kebakaran) diancam pidana kurungan paling lama 5 (lima) tahun, Undang-Undang Kehutanan & Cipta Kerja: Setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda maksimal Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). Jika karena kelalaian membakar hutan, diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah), Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Sengaja melakukan perbuatan melampaui baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kebakaran, diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). Melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). Undang-Undang Perkebunan: Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimal Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah.
Melalui maklumat tersebut, AKP Riady Sasongko, SH mengimbau setiap orang atau badan usaha yang masih melakukan pembakaran hutan, lahan, atau ilalang/semak belukar agar segera menghentikan kegiatan tersebut.
“Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang tegas dan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku demi kepentingan kita bersama,” tegasnya.

Penulis : Supriono

Editor : Red

Sumber Berita: Humas polres banyu asin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY
Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng
Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru
Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas
Operasi Aman Nusa II Padamkan Karhutla di Desa Ibul Besar I Ogan Ilir
Wakapolda Sumsel Perkuat Penyidikan untuk Optimalkan Penegakan Hukum Karhutla
Polres OKU Selatan Perkuat Pencegahan Karhutla Lewat MPA Zona II
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 22:58 WIB

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY

Selasa, 1 September 2026 - 22:49 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni

Selasa, 1 September 2026 - 22:32 WIB

HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng

Selasa, 1 September 2026 - 18:19 WIB

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Selasa, 1 September 2026 - 16:39 WIB

Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas

Berita Terbaru

Palembang

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Selasa, 1 Sep 2026 - 18:19 WIB

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!