Cybermabespolri.com
Peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan korban Alfian (48) warga Mangun jaya Kecamatan Babat Toman Muba meninggal dunia terjadi di Jalan Dusun V Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin (25/5/2026) sekitar pukul 17.10 WIB.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka bacok serius dan dinyatakan meninggal dunia.
Kapolsek Sanga Desa Iptu Harun Suardi membenarkan kejadia tersebut” saat ini, dua orang pelaku yakni Berisnial HN (27) dan SE (21 keduannya warga Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa Muba telah diamankan di Polsek Sanga Desa, Polres Muba guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” Ungkap Harun.
Berdasarkan keterangan saksi, saat itu dirinya hendak pulang ke rumah dan melihat korban sedang berada di pinggir jalan.
Ketika itu, korban memegang sebilah parang di tangan kanan serta memanggil kedua pelaku yang berada sekitar 100 meter dari lokasi korban.
Saksi menerangkan, kedua pelaku saat itu berhenti menggunakan sepeda motor.
Tidak lama kemudian, saksi mendapat kabar telah terjadi pengeroyokan terhadap korban yang dilakukan oleh dua pelaku tersebut.
“Korban mengalami luka bacok di bagian pergelangan tangan kanan dan luka bacok di bagian siku sebelah kiri,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pengeroyokan diduga dipicu rasa sakit hati para pelaku terhadap korban.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku kepada pihak kepolisian, korban disebut kerap memaki mereka setiap kali bertemu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok serius di bagian siku kiri hingga akhirnya meninggal dunia.
Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sanga Desa, Polres Musi Banyuasin.
Barang Bukti Diamankan, Polisi Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya,Satu helai baju warna hitam terdapat bercak darah,Satu helai celana panjang warna biru terdapat bercak darah.
Satu bilah parang,Saat ini aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus pengeroyokan tersebut serta melengkapi berkas penyidikan terhadap kedua pelaku.
Supriono CEO Petir Remon












