Muara Enim – Cybermabespolri.com
Penanganan kasus dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan milik Imron (65), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, terus bergulir dan kini memasuki tahap pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Unit 2 Subdit II Harda Polda Sumatera Selatan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor Rini Oktari. Kini giliran Kepala Desa berinisial AY atau Adi Yansyah (34) yang dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan seluas 6,8 hektare.
Berdasarkan surat panggilan Nomor B/1906/VI/2026, Adi Yansyah dijadwalkan hadir pada Jumat (12/6/2026) pukul 10.00 WIB. Namun, menurut informasi yang diterima, yang bersangkutan telah lebih dahulu memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (11/6/2026) guna memberikan keterangan awal di ruang Unit 2 Subdit II Harda Polda Sumsel.
Kuasa hukum pelapor, Advokat Dirwansyah, S.H., yang akrab disapa Cek Dewo, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Benar, saudara Adi Yansyah telah hadir memenuhi panggilan penyidik lebih cepat dari jadwal yang ditentukan. Kami mengapresiasi langkah penyidik yang terus bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini,” ujar Dirwansyah, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, pada hari yang sama pihaknya juga kembali melaporkan terlapor atas dugaan tindak pidana pengerusakan lahan seluas sekitar 4,4 hektare sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dirwansyah meminta penyidik melakukan pemeriksaan secara mendalam mengingat perkara tersebut dinilai tidak hanya menimbulkan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp10 miliar berdasarkan lima dokumen Surat Pengakuan Hak (SPH), tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis klien beserta keluarganya.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif dan transparan. Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengganti kerugian yang dialami klien kami,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dirwansyah menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai langkah hukum, baik melalui jalur pidana maupun administrasi. Salah satunya dengan menyampaikan laporan kepada Inspektorat Kabupaten Muara Enim.
“Kami berharap Inspektorat Kabupaten Muara Enim dapat menangani persoalan ini secara serius dan sesuai prosedur.
Apabila tidak ada perkembangan yang signifikan, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi agar mendapatkan penyelesaian yang jelas dan berkeadilan,” pungkasnya.
Penulis : Oman
Editor : Sukirman
Sumber Berita: Edi












