Jakarta(DKI Jakarta),Cybermabespolri.com — Pemerhati kebijakan publik Budi Rizkiyanto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 secara objektif, proporsional, konstitusional, dan berdasarkan keseluruhan isi putusan.
Menurut Budi, putusan pengadilan harus dihormati sebagai bagian dari prinsip negara hukum. Namun, menghormati putusan bukan berarti masyarakat kehilangan hak untuk melakukan kajian akademis maupun menyampaikan kritik secara konstitusional.
“Kita harus membaca putusan Mahkamah Konstitusi secara utuh, bukan mengambil satu bagian kemudian menarik kesimpulan yang melampaui apa yang benar-benar diputuskan Mahkamah. Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dalam demokrasi, tetapi perbedaan itu harus tetap berada dalam koridor hukum, fakta, dan konstitusi,” ujar Budi Rizkiyanto.
Amar Putusan Harus Dipahami Secara Tepat
Budi menegaskan, masyarakat perlu membedakan secara jelas antara amar putusan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar Mahkamah dalam mengambil keputusan.
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, amar putusan pada pokoknya menyatakan:
“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.”
Menurut Budi, frasa “tidak dapat diterima” tidak boleh diterjemahkan secara serampangan seolah-olah Mahkamah telah menyatakan seluruh dalil Pemohon terbukti. Namun, tidak tepat pula apabila masyarakat kemudian menyimpulkan bahwa seluruh persoalan yang dipersoalkan Pemohon telah dinyatakan tidak ada.
“Publik harus memahami perbedaan antara permohonan yang tidak dapat diterima dengan permohonan yang ditolak setelah pokok perkara diperiksa dan dinyatakan tidak terbukti. Ini penting sebagai bagian dari pendidikan hukum kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Persoalan Ijazah Jangan Dipelintir Menjadi Kesimpulan yang Tidak Diputuskan MK
Budi juga mengingatkan agar bagian putusan yang berkaitan dengan persoalan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dibaca secara lengkap dan proporsional.
Menurut Budi, setiap uraian dalam pertimbangan hukum Mahkamah harus ditempatkan dalam konteks perkara, kewenangan Mahkamah, serta konstruksi hukum yang digunakan dalam mengambil putusan.
Karena itu, adanya suatu uraian atau penilaian dalam pertimbangan hukum tidak boleh serta-merta diubah menjadi kesimpulan yang tidak terdapat dalam amar putusan.
“Ini harus dijelaskan secara jernih. Jangan sampai pertimbangan hukum dipotong menjadi sebuah kesimpulan yang tidak terdapat dalam amar putusan. Sebaliknya, jangan pula fakta atau uraian yang terdapat dalam pertimbangan Mahkamah dihilangkan hanya karena tidak sesuai dengan sudut pandang politik tertentu,” kata Budi.
Menurutnya, amar putusan dan pertimbangan hukum harus dibaca secara utuh, dengan tetap memahami batas kewenangan Mahkamah dalam perkara yang diperiksa.
Jangan Jadikan Putusan MK sebagai Alat Memecah Masyarakat
Budi menilai perkara yang berkaitan dengan Pemilu, pejabat negara, dan persyaratan calon sangat mudah berkembang menjadi perdebatan politik yang emosional.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai alasan untuk saling mempertentangkan dan memecah persatuan.
“Jangan sampai perbedaan tafsir terhadap putusan pengadilan membuat masyarakat terbelah. Kita boleh berbeda pendapat, tetapi jangan berbeda dalam menghormati hukum dan konstitusi,” ujarnya.
Budi juga menegaskan bahwa kritik terhadap putusan pengadilan tetap merupakan bagian dari demokrasi sepanjang disampaikan secara bertanggung jawab, berdasarkan argumentasi hukum, fakta, dan bukti.
Kritik Boleh, Tetapi Jangan Memutarbalikkan Putusan
Menurut Budi, masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, media, dan seluruh elemen demokrasi tetap memiliki ruang untuk melakukan pengawasan dan memberikan kritik.
Namun, kritik harus dibedakan dari penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan isi putusan.
“Kita boleh mengkritik. Kita boleh melakukan kajian akademis. Kita boleh berbeda pandangan. Tetapi jangan mengubah opini menjadi fakta hukum, dan jangan mengubah pertimbangan hukum menjadi amar putusan. Begitu pula jangan menjadikan putusan pengadilan sebagai alat pembenaran untuk menyerang kelompok yang berbeda pandangan,” tegasnya.
Budi: Kebenaran Harus Diuji dengan Hukum dan Bukti
Budi menilai persoalan ini harus menjadi momentum bagi masyarakat untuk membangun budaya hukum yang lebih sehat.
Menurutnya, demokrasi tidak boleh hanya diukur dari kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi juga dari kemampuan masyarakat menghormati proses hukum, memahami putusan secara utuh, mengkritisinya secara ilmiah, dan tetap menjaga persatuan bangsa.
“Hormati putusan Mahkamah Konstitusi. Baca seluruh pertimbangannya. Pahami amar putusannya dengan benar. Jika ada kritik, sampaikan dengan argumentasi. Jika ada fakta yang masih dipersoalkan, uji melalui mekanisme hukum yang tersedia. Jangan menjadikan perbedaan pandangan hukum dan politik sebagai alasan untuk memecah persatuan bangsa,” kata Budi.
Budi menegaskan dirinya tidak berada pada posisi untuk membela atau menyerang pihak tertentu.
Posisinya adalah mendorong agar setiap persoalan publik diuji berdasarkan fakta, bukti, hukum, dan konstitusi, tanpa tebang pilih dan tanpa membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat.
“Negara hukum membutuhkan kepastian hukum. Demokrasi membutuhkan kebebasan berpendapat. Keduanya tidak perlu dipertentangkan. Yang harus kita lawan adalah informasi yang tidak benar, manipulasi fakta, serta cara pandang yang sengaja mempertajam perpecahan masyarakat.”
Budi Rizkiyanto
Pemerhati Kebijakan Publik
Kontrol Sosial Masyarakat
“Profesional, Objektif, Transparansi dan Konstitusional.”
Penulis : Budi Rizki Yanto
Editor : Red
Sumber Berita: Budi Rizki Yanto










