Jakarta(DKI Jakarta ),Cybermabespolri.com — Jajaran kepolisian menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan markas operasional judi online di kawasan Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD), Jalan Sederhana 7, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 11 orang yang diduga berperan sebagai operator judi online. Selain mengamankan para operator, petugas juga menyita puluhan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian daring tersebut.
Penggerebekan dilakukan setelah aparat mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan operasional situs judi online dari sebuah rumah di lingkungan perumahan tersebut.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 32 unit komputer PC, 14 unit telepon seluler, serta sembilan lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Puluhan komputer tersebut diduga digunakan para operator untuk menjalankan aktivitas situs judi online. Sementara telepon seluler turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Rumah yang dijadikan lokasi operasional tersebut diketahui merupakan milik Kasi Intel Gartap 1 Jakarta, Letkol Inf Arman Jab. Rumah itu disebut telah disewakan kepada pihak yang kemudian diduga menggunakan bangunan tersebut sebagai tempat menjalankan aktivitas judi online.
Kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang yang diamankan. Penyidik juga mendalami peran masing-masing orang, termasuk siapa yang bertanggung jawab terhadap operasional situs judi online tersebut.
Selain itu, polisi masih menelusuri hubungan antara para operator dengan pengelola atau pemilik situs judi online. Pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik juga akan dilakukan untuk mengungkap jaringan dan mekanisme operasional perjudian daring tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena aktivitas yang diduga berkaitan dengan judi online tersebut berlangsung di kawasan kompleks perumahan yang dihuni oleh keluarga anggota TNI.
Seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya akan diperiksa untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Hingga kini, proses hukum terhadap 11 orang yang diamankan masih berlangsung. Kepolisian diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh jaringan judi online tersebut, termasuk pihak yang menjadi pengendali serta aliran dana dari aktivitas perjudian daring tersebut.
Polisi juga masih mendalami status pemilik rumah dalam perkara ini, termasuk sejauh mana yang bersangkutan mengetahui atau tidak mengetahui penggunaan rumah tersebut sebagai lokasi operasional judi online
Penulis : M.Latif S.H
Editor : Red
Sumber Berita: Tim










