Bengkulu cyberMabesPolri Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Nehemia Indrajaya terkait kasus korupsi Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi Provinsi Bengkulu tahun 2022 hingga 2023.
Ditetapkan Tersangka Nehemia merupakan Direktur PT Truba Engineering Indonesia yang bekerja sama dengan pihak PT PLN (Persero) UIK SBS secara melawan hukum mengarahkan referensi harga yang tercantum dalam rencana anggaran biaya (RAB) pada pengadaan penggantian sistem AVR PLTA Musi tahun 2022 menggunakan referensi harga dari PT Emerson dengan estimasi pada dokumen perencanaan Rp20,96 miliar.
“Tersangka ini kita tetapkan usai penyidik melakukan pemeriksaan. Tersangka sedang menjalani hukuman di Rutan Pakjo Palembang dan sudah mendapatkan vonis dari hakim,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Denni Agustian di Kota Bengkulu, Kamis.
Dengan estimasi harga yang tercantum dalam RAB tersebut, dijadikan tersangka sebagai harga perkiraan enjinering (HPE) dan harga perkiraan sendiri (HPS) serta menjadi kesepakatan nilai kontrak antara PT PLN dan KSO PT Austindo – Truba Engineering terkait pengadaan peralatan AVR sistem sebesar Rp20,52 miliar.
Namun, kenyataannya harga jual riil peralatan AVR dari PT Emerson kepada KSO PT Austindo Truba Engineering hanya sebesar Rp15,79 miliar.
Dengan demikian, rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Nehemia tersebut menimbulkan kerugian negara sekaligus keuntungan yang tidak wajar kepada KSO PT Austindo-Truba Engineering yaitu Rp2,69 miliar.
“Keuntungan tersebut merupakan harga keuntungan mark up melebihi 10 persen yang telah ditentukan oleh pihak-pihak tertentu,” kata nya
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi PLTA Musi yaitu Daryanto.
“Ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi Provinsi Bengkulu Tahun 2022 hingga 2023,” Tandas Denni.












