Jakarta(DKI Jakarta),Cybermabespolri.com — Advokat Rikha Permatasari bersama tim kuasa hukum meminta Kapolri melalui Bareskrim Polri memastikan pengusutan menyeluruh atas pengaduan dugaan pemaksaan aborsi, tindakan kasar, serta penyerahan uang yang diduga terjadi melalui paksaan dan/atau tipu muslihat terhadap seorang perempuan berinisial WN.
Pengaduan tersebut menyangkut AS, anggota Polri berpangkat Brigpol yang bertugas di Polda Metro Jaya, sebagaimana dituangkan dalam surat Nomor 521/RPSLaw/LP/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026.
Bagi tim kuasa hukum, pengaduan yang menyangkut keselamatan perempuan dan melibatkan anggota kepolisian memerlukan pemeriksaan dengan pengawasan yang kuat. Setiap dugaan harus diuji melalui bukti, setiap pihak diperiksa berdasarkan perannya, dan pelapor memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan.
Kapolri diminta memastikan bahwa kewenangan institusi digunakan untuk membuka fakta dan memberikan kepastian hukum kepada pelapor.
Periksa Tekanan, Keadaan Persetujuan, dan Bukti Medis
Menurut keterangan WN dalam pengaduan, ia mengalami tekanan berulang untuk menggugurkan kandungan. Tindakan yang disebut sebagai aborsi diterangkan terjadi pada 11 September 2026 di tempat seorang bidan. WN juga menyampaikan dugaan tindakan kasar, keluhan kesehatan setelah tindakan, serta tekanan psikologis.
Kuasa hukum meminta penyidik memeriksa keseluruhan rangkaian peristiwa, terutama komunikasi sebelum tindakan, bentuk tekanan, keadaan persetujuan WN, pihak yang memberikan obat atau melakukan tindakan, serta dokumen medis yang relevan.
Kehadiran pelapor di lokasi dan percakapan mengenai aborsi harus dinilai bersama keadaan yang melatarbelakanginya. Ada atau tidaknya persetujuan bebas memerlukan pemeriksaan yang cermat. Sementara itu, penyebab keluhan kesehatan dan dugaan pelanggaran standar profesi harus dinilai melalui pemeriksaan medis serta keterangan ahli.
Telusuri Dugaan Kerugian Rp700 Juta hingga Penerima Dana
Pengaduan juga mencantumkan kerugian materi sementara sebesar Rp700.000.000. Jumlah tersebut merupakan klaim pelapor yang masih memerlukan perincian dan pembuktian.
Tim kuasa hukum meminta penelusuran setiap transaksi: kapan uang diserahkan, kepada siapa, untuk keperluan apa, serta apakah terdapat ancaman atau kebohongan yang menyebabkan penyerahan tersebut. Pemeriksaan terhadap rekening penerima dan penggunaan dana diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana serta peran masing-masing pihak.
Klarifikasi terhadap istri AS maupun pihak lain harus bertumpu pada tindakan, pengetahuan, komunikasi, dan aliran dana yang konkret. Pertanggungjawaban ditentukan oleh bukti keterlibatan masing-masing.
Lima Permohonan yang Harus Mendapat Jawaban Konkret
Mengacu pada petitum surat pengaduan, tim kuasa hukum meminta:
1. Penerimaan dan pemrosesan pengaduan, melalui pemeriksaan pelapor bersama kuasa hukumnya, pemberian tanda terima, serta penerbitan Laporan Polisi sesuai hasil penerimaan dan ketentuan yang berlaku.
2. Penunjukan penyelidik atau penyidik yang berwenang dan objektif, disertai kejelasan tertulis mengenai satuan penerima serta tindak lanjut apabila dilakukan pelimpahan.
3. Pemeriksaan seluruh pihak terkait, termasuk AS, bidan yang disebut dalam pengaduan, dan saksi-saksi sesuai pengetahuan masing-masing, serta klarifikasi pihak lain berdasarkan dugaan peran konkretnya.
4. Perlindungan dan pemulihan pelapor, melalui pemeriksaan medis atau visum, asesmen psikologis maupun psikiatris sesuai kebutuhan, penjagaan kerahasiaan data pribadi dan kesehatan, serta penilaian kebutuhan perlindungan melalui LPSK dan/atau UPTD PPA.
5. Tindak lanjut atas permohonan pengambilalihan penanganan, dengan memperhatikan pengaduan yang telah ditindaklanjuti Unit 8 Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya, serta penyampaian perkembangan secara tertulis kepada pelapor atau kuasanya.
Dasar Hukum: Uji Unsur Pidana dan Tanggung Jawab Profesi
Dalam pengaduannya, tim kuasa hukum meminta penyidik meneliti kemungkinan penerapan:
– Pasal 464 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai aborsi tanpa persetujuan perempuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun;
– Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP, mengenai penyertaan atau pembantuan;
– Pasal 482 KUHP, mengenai pemerasan melalui kekerasan atau ancaman kekerasan;
– Pasal 483 KUHP, mengenai pengancaman melalui ancaman pencemaran atau membuka rahasia untuk memaksa penyerahan barang atau tindakan terkait utang;
– Pasal 492 KUHP, mengenai penipuan; serta
– Pasal 486 KUHP, mengenai penggelapan, apabila unsur deliknya terpenuhi.
Penerapan ketentuan tersebut dimohon berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian, termasuk penentuan peran setiap pihak.
Dalam lingkup profesi kepolisian, pengaduan merujuk Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Tim kuasa hukum meminta pemeriksaan etik dan disiplin serta pemeriksaan dugaan tindak pidana ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Surat pengaduan turut mempertahankan hak WN menuntut pengembalian uang, biaya pemulihan, dan kerugian lain melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, dengan bukti pendukung.
Surat Ditujukan kepada Pimpinan Polri dan Lembaga Pengawas serta Pelindung Korban
Surat pengaduan mencantumkan tujuh tujuan:
1. Kapolri c.q. Kepala Bareskrim Polri;
2. Kepala Divisi Propam Polri, dengan dokumen turut mencantumkan SPKT Bareskrim Polri;
3. Ketua Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia;
4. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia;
5. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
6. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; dan
7. Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Melalui tujuan surat tersebut, kuasa hukum meminta penegakan hukum, pengawasan, perlindungan, dan pemulihan dilaksanakan sesuai kewenangan setiap lembaga.
Pengaduan Harus Menghasilkan Kepastian Penanganan
Berdasarkan dokumen, WN telah mengajukan pengaduan daring kepada Propam pada 4 Oktober 2026. Surat Bidpropam Polda Metro Jaya tertanggal 5 Oktober 2026 menyatakan pengaduan diterima dan akan ditindaklanjuti. Dokumen itu merupakan pemberitahuan tindak lanjut pengaduan masyarakat, bukan nomor Laporan Polisi pidana.
Rikha Permatasari bersama tim meminta kejelasan langkah berikutnya: siapa yang menangani, pemeriksaan apa yang dilakukan, bukti apa yang diamankan, serta bagaimana kebutuhan perlindungan pelapor ditindaklanjuti.
Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dibangun melalui keberanian memeriksa, ketelitian membuktikan, dan kesediaan memberikan kepastian penanganan—termasuk ketika pihak yang diadukan merupakan anggota kepolisian.
Penulis : Red
Editor : Red
Sumber Berita: Tim












