KLIENNYA MENJADI KORBAN DUGAAN PEMAKSAAN ABORSI LIBATKAN BRIGPOL AS, RIKHA PERMATASARI DATANGI MABES POLRI DESAK KAPOLRI TINDAK TEGAS

- Penulis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keselamatan pelapor, Perlindungan terhadap korban Perempuan dan Anak, menjadi tuntutan utama Kuasa Hukum

Jakarta (DKI Jakarta),Cybermabespolri.com  — Pengaduan seorang perempuan berinisial WN mengenai dugaan pemaksaan aborsi dan penyerahan uang melalui paksaan dan/atau tipu muslihat mendapat pendampingan tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. (c) TNI AD Purn. Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

 

Melalui surat Nomor 521/RPSLaw/LP/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026, tim kuasa hukum meminta Kapolri melalui Bareskrim Polri memastikan seluruh dugaan diperiksa secara menyeluruh. Pihak yang diadukan berinisial AS, seorang anggota Polri berpangkat Brigpol yang bertugas di Polda Metro Jaya.

 

Rikha Permatasari menempatkan perlindungan pelapor dan objektivitas pemeriksaan sebagai perhatian utama. Keterlibatan anggota kepolisian dalam suatu pengaduan memerlukan pengawasan yang memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa konflik kepentingan.

 

Pengaduan ini harus memperoleh jawaban melalui pemeriksaan yang terukur: pihak terkait diperiksa, bukti diamankan, kondisi pelapor ditangani, dan perkembangan disampaikan secara tertulis.

 

Menurut keterangan WN yang dituangkan dalam pengaduan, ia mengalami tekanan berulang untuk menggugurkan kandungan. Tindakan yang disebut sebagai aborsi diterangkan berlangsung pada 11 September 2026 di tempat seorang bidan. WN juga mengadukan dugaan tindakan kasar, keluhan kesehatan setelah tindakan, serta tekanan psikologis.

 

Tim kuasa hukum meminta penyidik memeriksa rangkaian peristiwa sebelum, saat, dan setelah tindakan. Pemeriksaan tersebut mencakup percakapan elektronik, bentuk tekanan yang diduga terjadi, keadaan persetujuan WN, pihak yang memberikan obat atau melakukan tindakan, serta dokumen pelayanan kesehatan.

 

Penilaian terhadap persetujuan diminta mempertimbangkan keseluruhan keadaan pelapor. Kehadiran di lokasi maupun pembicaraan mengenai tindakan perlu diperiksa bersama dugaan tekanan yang melatarbelakanginya. Adapun kondisi kesehatan dan dugaan pelanggaran standar profesi harus dinilai melalui pemeriksaan medis serta keterangan ahli.

 

Dalam pengaduan yang sama, WN menyampaikan kerugian materi sementara sebesar Rp700 juta. Angka tersebut merupakan klaim pelapor yang masih memerlukan perincian dan pembuktian.

 

Kuasa hukum meminta penyidik menelusuri setiap transaksi, rekening penerima, tujuan penyerahan uang, dan penggunaannya. Komunikasi yang menyertai transaksi juga perlu diperiksa untuk menentukan apakah terdapat kekerasan, ancaman, atau tipu muslihat yang menyebabkan pelapor menyerahkan uang.

 

Apabila terdapat dugaan keterlibatan istri AS maupun pihak lain, pemeriksaan diminta berlandaskan bukti tindakan dan pengetahuan masing-masing. Hubungan keluarga tidak cukup untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang.

 

Permohonan kepada Kapolri dan Bareskrim

 

Sesuai bagian permohonan dalam surat, tim kuasa hukum meminta penerimaan dan pemrosesan pengaduan, pemeriksaan pelapor bersama kuasanya, pemberian tanda terima, serta penerbitan Laporan Polisi sesuai hasil penerimaan dan ketentuan yang berlaku.

 

Tim juga meminta penunjukan penyelidik atau penyidik yang berwenang dan objektif. Apabila dilakukan pelimpahan, pelapor memerlukan penjelasan tertulis mengenai satuan penerima dan tindak lanjutnya.

 

Pemeriksaan dimohon terhadap AS, bidan yang disebut dalam pengaduan, serta saksi-saksi sesuai pengetahuan masing-masing. Klarifikasi terhadap pihak lain harus diarahkan pada dugaan peran konkret yang dapat diuji melalui bukti.

 

Pada saat yang sama, kuasa hukum meminta fasilitasi pemeriksaan medis atau visum, asesmen psikologis maupun psikiatris sesuai kebutuhan, penjagaan kerahasiaan data pribadi dan kesehatan, serta penilaian kebutuhan perlindungan melalui LPSK dan/atau UPTD PPA.

 

Permohonan pengambilalihan penanganan turut disampaikan, dengan memperhatikan pengaduan yang telah ditindaklanjuti Unit 8 Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya. Tim meminta kejelasan tindak lanjut dan perkembangan secara tertulis demi kepastian hukum bagi pelapor.

 

Ketentuan Pidana dan Etik Diminta Diteliti

 

Dalam surat pengaduan, kuasa hukum meminta penyidik meneliti kemungkinan penerapan Pasal 464 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait aborsi tanpa persetujuan perempuan, dihubungkan dengan Pasal 20 dan/atau Pasal 21 apabila terdapat penyertaan atau pembantuan.

 

Untuk dugaan terkait uang, surat merujuk Pasal 482 tentang pemerasan, Pasal 483 tentang pengancaman, Pasal 492 tentang penipuan, serta Pasal 486 tentang penggelapan. Penerapannya dimohon sesuai karakter perbuatan, bukti, dan terpenuhinya unsur masing-masing ketentuan.

 

Dalam lingkup profesi, pengaduan merujuk Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kuasa hukum meminta pemeriksaan etik dan disiplin serta pemeriksaan dugaan tindak pidana ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

 

Hak WN untuk menuntut pengembalian uang, biaya pemulihan, dan kerugian lain juga dipertahankan melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, dengan dukungan bukti.

 

Tujuh Tujuan Surat Pengaduan

 

Surat tersebut ditujukan kepada:

 

1. Kapolri c.q. Kepala Bareskrim Polri;

2. Kepala Divisi Propam Polri, dengan dokumen turut mencantumkan SPKT Bareskrim Polri;

3. Ketua Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia;

4. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia;

5. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;

6. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; dan

7. Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya.

 

Pencantuman lembaga-lembaga tersebut dimaksudkan untuk meminta perhatian dan tindak lanjut dalam penegakan hukum, pengawasan, perlindungan, serta pemulihan sesuai kewenangan masing-masing.

 

Berdasarkan dokumen pengaduan, WN sebelumnya telah mengadu secara daring kepada Propam pada 4 Oktober 2026. Surat Bidpropam Polda Metro Jaya tanggal 5 Oktober 2026 menyatakan pengaduan diterima dan akan ditindaklanjuti. Pemberitahuan tersebut merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat, bukan nomor Laporan Polisi pidana.

 

Rikha Permatasari bersama tim meminta agar tindak lanjut berikutnya memberikan kejelasan mengenai petugas yang menangani, agenda pemeriksaan, pengamanan bukti, dan perlindungan pelapor.

 

Penanganan pengaduan yang melibatkan anggota kepolisian menjadi ujian akuntabilitas institusi. Pemeriksaan yang objektif dan kepastian tindak lanjut diperlukan untuk menjaga hak pelapor sekaligus kepercayaan publik.

Penulis : Red

Editor : Red

Sumber Berita: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RIKHA PERMATASARI DESAK MENTERI PPPA TURUN TANGAN LINDUNGI PEREMPUAN PELAPOR DUGAAN PEMAKSAAN ABORSI
DUGAAN PEMAKSAAN ABORSI LIBATKAN BRIGPOL AS, RIKHA PERMATASARI DESAK KAPOLRI PASTIKAN PENGUSUTAN TUNTAS
Kasatgas Tito: Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sektor Kesehatan Sumatera Capai Progres Signifikan
GO INDONESIA DORONG PENDIDIKAN POLITIK DAN REFORMASI DEMOKRASI: RAKYAT BUKAN SEKADAR PEMILIH, MELAINKAN PENGAWAS KEKUASAAN
BUDI RIZKIYANTO: HORMATI PUTUSAN MK, BACA SECARA UTUH DAN JANGAN MELAMPAUI AMAR PUTUSAN
Komplek TNI Cijantung Digerebek Polisi, 11 Operator Judi Online dan 32 Komputer Diamankan
Kapolri Mutasi 89 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda Bergeser
KAPOLRI BARU, PENGUJIAN TATA KELOLA LAMA
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:56 WIB

RIKHA PERMATASARI DESAK MENTERI PPPA TURUN TANGAN LINDUNGI PEREMPUAN PELAPOR DUGAAN PEMAKSAAN ABORSI

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:52 WIB

KLIENNYA MENJADI KORBAN DUGAAN PEMAKSAAN ABORSI LIBATKAN BRIGPOL AS, RIKHA PERMATASARI DATANGI MABES POLRI DESAK KAPOLRI TINDAK TEGAS

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:45 WIB

DUGAAN PEMAKSAAN ABORSI LIBATKAN BRIGPOL AS, RIKHA PERMATASARI DESAK KAPOLRI PASTIKAN PENGUSUTAN TUNTAS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:43 WIB

Kasatgas Tito: Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sektor Kesehatan Sumatera Capai Progres Signifikan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:58 WIB

GO INDONESIA DORONG PENDIDIKAN POLITIK DAN REFORMASI DEMOKRASI: RAKYAT BUKAN SEKADAR PEMILIH, MELAINKAN PENGAWAS KEKUASAAN

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!