Pengaduan melibatkan Brigpol AS, kuasa hukum meminta pendampingan terpadu, pemulihan kesehatan, dan pengawasan pemenuhan hak korban
Jakarta(DKI Jakarta),Cybermabespolri.com — Dr. (c) TNI AD Purn. Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku kuasa hukum korban, mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia memberikan perhatian dan mengambil langkah sesuai kewenangannya untuk melindungi perempuan berinisial WN, pelapor dugaan pemaksaan aborsi, tindakan kasar, serta penyerahan uang melalui paksaan dan/atau tipu muslihat.
Pengaduan tersebut menyangkut AS, anggota Polri berpangkat Brigpol yang bertugas di Polda Metro Jaya, sebagaimana dituangkan dalam surat Nomor 521/RPSLaw/LP/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026. Menteri PPPA merupakan salah satu tujuan surat pengaduan tersebut.
Rikha Permatasari meminta agar kebutuhan keselamatan, pendampingan, dan pemulihan WN segera mendapat penilaian. Proses pemeriksaan perkara perlu berjalan bersama dukungan yang memungkinkan pelapor memberikan keterangan dengan aman dan memperoleh pelayanan sesuai kondisinya.
Perlindungan perempuan dan anak harus diwujudkan melalui layanan yang dapat diakses, pendampingan yang berkelanjutan, serta tindak lanjut yang jelas terhadap pengaduan.
Menurut keterangan WN dalam surat pengaduan, ia mengalami tekanan berulang untuk menggugurkan kandungan. Tindakan yang disebut sebagai aborsi diterangkan berlangsung pada 11 September 2026 di tempat seorang bidan. WN juga menyampaikan dugaan tindakan kasar, keluhan kesehatan setelah tindakan, serta tekanan psikologis.
Kuasa hukum meminta agar kondisi tersebut ditangani melalui pemeriksaan medis dan asesmen psikologis atau psikiatris sesuai kebutuhan. Penilaian mengenai kondisi kesehatan, penyebab keluhan, dan kebutuhan perawatan harus dilakukan oleh tenaga profesional yang berwenang.
Rikha Permatasari juga meminta perhatian terhadap kemungkinan ketimpangan posisi antara pelapor dan pihak yang diadukan. Status AS sebagai anggota kepolisian menjadi alasan penting untuk memastikan WN memperoleh pendampingan yang memadai dan dapat mengikuti proses hukum tanpa tekanan.
Lima Langkah yang Diminta dari Menteri PPPA
Tim kuasa hukum meminta Menteri PPPA, sesuai kewenangannya:
1. Memfasilitasi koordinasi layanan perlindungan, termasuk dengan UPTD PPA yang berwenang, agar kebutuhan keselamatan dan pendampingan WN segera dinilai.
2. Mendorong akses pemeriksaan dan pemulihan kesehatan, meliputi pelayanan medis serta dukungan psikologis atau psikiatris berdasarkan kebutuhan pelapor.
3. Memastikan pendampingan yang menjaga martabat dan privasi, termasuk kerahasiaan identitas, informasi kesehatan, serta komunikasi yang tidak menyalahkan atau mempermalukan pelapor.
4. Berkoordinasi dengan kepolisian dan LPSK sesuai kewenangan, agar kebutuhan perlindungan dapat dinilai dan pelapor memperoleh dukungan selama proses pemeriksaan.
5. Memberikan kejelasan tindak lanjut, termasuk layanan yang dapat diakses, pihak yang dapat dihubungi, dan perkembangan penanganan permohonan perlindungan.
Permintaan ini ditempatkan dalam perhatian terhadap perlindungan perempuan dan anak. Adapun kondisi kehamilan serta ada atau tidaknya kebutuhan perlindungan anak dalam perkara ini harus dipastikan melalui pemeriksaan yang berwenang.
Pemulihan Korban dan Pembuktian Harus Berjalan Bersama
Dalam pengaduan yang sama, WN menyampaikan kerugian materi sementara sebesar Rp700 juta. Jumlah tersebut merupakan klaim pelapor yang masih memerlukan perincian serta pembuktian melalui transaksi, rekening penerima, tujuan pembayaran, dan komunikasi yang terkait.
Tim kuasa hukum meminta kepolisian menelusuri dugaan tersebut sekaligus memeriksa rangkaian peristiwa terkait aborsi, termasuk bentuk tekanan, keadaan persetujuan WN, dokumen medis, dan peran setiap pihak.
Kementerian PPPA diharapkan mendukung pemenuhan kebutuhan perlindungan dan pemulihan sesuai kewenangannya, sementara penentuan unsur pidana dan pertanggungjawaban masing-masing pihak dilakukan melalui proses penegakan hukum.
Berdasarkan dokumen pengaduan, WN telah mengadu secara daring kepada Propam pada 4 Oktober 2026. Surat Bidpropam Polda Metro Jaya tanggal 5 Oktober 2026 menyatakan pengaduan diterima dan akan ditindaklanjuti. Pemberitahuan tersebut merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat, bukan nomor Laporan Polisi pidana.
Dukungan Negara Harus Dapat Dirasakan Pelapor
Selain Menteri PPPA, surat pengaduan ditujukan kepada Kapolri c.q. Kepala Bareskrim Polri, Kepala Divisi Propam Polri, Ketua Kompolnas, Ketua LPSK, Ketua Komnas HAM, dan Kabidpropam Polda Metro Jaya.
Rikha Permatasari meminta setiap lembaga menindaklanjuti sesuai kewenangannya, dengan koordinasi yang memberi kejelasan kepada pelapor. Kebutuhan pemeriksaan kesehatan, pendampingan, dan penilaian keselamatan perlu segera ditangani selama proses hukum berlangsung.
Keseriusan perlindungan korban terlihat dari kemudahan memperoleh bantuan, kesinambungan pendampingan, dan kepastian bahwa setiap pengaduan ditindaklanjuti secara bertanggung jawab.
Penulis : Red
Editor : Red
Sumber Berita: Tim












