Ogan Ilir,cybermabespolri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir mengeluarkan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar di salah satu media daring berjudul “Skandal THR di Kejari Ogan Ilir, Kepala OPD Ngetem di Kantor” pada Selasa (10/03/2026).
Dalam siaran pers resmi, pihak kejaksaan menegaskan tidak adanya praktik apa pun yang terkait dengan setoran atau pengumpulan dana THR dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Seksi Inteligensi Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang juga menjadi juru bicara resmi menyampaikan bahwa pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
“Kami menegaskan secara tegas, tidak pernah ada kebijakan, permintaan, maupun praktik pengumpulan dana dalam bentuk THR dari OPD.
Tuduhan yang muncul dalam berita tersebut tidak berdasar dan tidak didukung oleh bukti apapun,” ujarnya dalam siaran pers yang diterbitkan pada hari yang sama.
Adapun kedatangan beberapa perwakilan OPD di kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir pada waktu yang disebutkan, merupakan bagian dari agenda kerja resmi terkait pendampingan hukum dan koordinasi kasus-kasus yang sedang ditangani di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), serta beberapa pemeriksaan terkait Tindak Pidana Khusus bukan terkait hal lain seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan.
Kejaksaan Negeri Ogan Ilir juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas dengan profesional, transparan, dan berintegritas.
Semua langkah kerja selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan kode etik institusi kejaksaan.
“Kami mengimbau masyarakat agar cermat dalam menerima informasi, selalu cari sumber yang resmi dan terpercaya agar tidak terpengaruh oleh berita yang belum terbukti kebenarannya,” pungkas pihak Kejari Ogan Ilir.
Penulis : As
Editor : As
Sumber Berita: Budi Rizki Yanto












