Ogan Ilir,- Cybermabespolri.com
Raden ayu Widya sari.SH.MH. kembali angkat bicara menjelaskan aturan KUHP yang mengatur praktek melangar aturan wilayah bentuk malpraktek

KUHP Lama- masih berlaku sampai 2026 dipakai untuk menjerat/ keaalapan tenang medis:
pasal 359 KUHP barang siapa karena kealapanya menyebabkan matinya orang lain ancaman penjara paling lama 5 tahun atau kurungan 1 tahun.
pasal 360 ayat 1 KUHP karena kealapanya menyebabkan orang lain luka berat ancaman penjara paling lama 5 tahun atau kurungan 1 tahun
pasal 361 KUHP jika kealapan pasal 359/360/ dilakukan dalam jabatan/pekerjaan ancaman pidana ditambah 1/3
catatan pasal ini untuk malpraktek karena kelalaian. berlaku umum, bukan khusus nakes
KUHP Baru~ UU No. 1/2023 tentang KUHP berlaku penuh 2 Januari 2026. aturannya lebih tegas:
pasal 438 ayat 2 setiap orang yang karena kealapanya melakukan perbuatan yang mengakibatkan matinya orang ancaman penjara paling lama 9 tahun
pasal 439 setiap orang yang menjalankan pekerjaan sebagai tanaga kesehatan tanpa izin ancam paling lama 5 tahun
UU No. 17/2023 tentang kesehatan – Lex Specialis
ini UU khusus yang langsung tembak praktek tanpa izin= malpraktek:
pasal 439 orang bukan nakes yang praktek sebagai nakes yang punya SIP ancaman penjara 5 tahun/ Rp500juta
pasal 440 tenaga medis kealapanya menyebabkan kematian pasien ancaman penjara 5 tahun/ Rp500juta
pasal 441 ayat 1 pakai gelar nakes padahal tidak punya STR/ SIP ancaman penjara 5 tahun/ Rp500juta
pasal 441 ayat 2 pakai alat/cara yang bikin kesan dia nakes ber-SIP padahal tidak punya ancaman penjara 5 tahun/ denda Rp500juta
pasal 313 ayat 1 nakes praktek tanpa STR dan/SIP ancaman sanksi denda administratif
kenapa disebut melangar aturan wilayah”?
1. UU 17/2023 pasal 274: setiap nakes wajib punya STR & SIP . diterbitkan Dinkes kabupaten/kota sesuai domisili praktek.
2. kalau bukak praktek di desa tanjung laut Oi tanpa SIP dari Dinkes Oi=melanggar aturan wilayah kerja.
3. melangar wilayah+ tanpa izin=malpraktek dan masuk pasal 439 UU 17/2023+pasal 439 KUHP Baru.
ini delik biasa. polisi & Dinkes OI wajib bertindak tanpa tunggu laporan. Dengan nada tegas disampaikan raden ayu Widya sari.SH.MH.
menurut advokat yang cukup tersohor di Sumsel ini semuanya jelas ada ataupun tiadanya korban praktek melangar aturan wilayah kerja bagian malpraktek saya akan kawal kasus ini tutupnya
Penulis : Budi
Editor : Zaza
Sumber Berita: Ogan Ilir












