Diduga Berkedok Aplikasi Hiburan, Platform DAZZ X Disebut Libatkan Perputaran Dana Judi Hingga Rp1 Triliun per Bulan

- Penulis

Senin, 15 Juni 2026 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia –Cybermabespolri.com

Dugaan praktik perjudian daring berkedok aplikasi live streaming kembali mencuat. Platform DAZZ X disebut-sebut menjalankan aktivitas perjudian secara terselubung dengan memanfaatkan fitur hiburan dan siaran langsung sebagai kedok operasionalnya.

Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, termasuk mantan karyawan, perputaran dana yang berasal dari aktivitas perjudian di platform tersebut diperkirakan mencapai Rp1 triliun per bulan. Dana tersebut diduga mengalir melalui berbagai mekanisme transaksi yang sulit dilacak, melibatkan pengelola platform, agen penjual koin, agensi, hingga host siaran langsung.

Selain menawarkan layanan hiburan, DAZZ X diduga menyediakan berbagai permainan berbasis taruhan yang dapat diakses pengguna. Sistem yang diterapkan disebut memungkinkan seluruh pihak dalam jaringan memperoleh keuntungan, sementara risiko kerugian terbesar ditanggung oleh para pengguna.

Menyamar Sebagai Platform Hiburan

Secara tampilan, DAZZ X beroperasi layaknya aplikasi live streaming pada umumnya yang memungkinkan interaksi antara host dan pengguna. Namun, di balik tampilan tersebut, tersedia berbagai permainan yang diduga mengandung unsur perjudian.

Platform ini disebut aktif mempromosikan permainan kepada pengguna dan mendorong pengisian saldo secara berkelanjutan. Seluruh aktivitas permainan dikendalikan melalui sistem internal yang diduga menjadi sumber utama keuntungan pengelola platform.

Sistem Agen dan Perputaran Dana

Untuk memperluas jangkauan pengguna, DAZZ X diduga membangun jaringan agen penjual koin yang bertugas melayani pengisian saldo secara offline.

Menurut informasi yang diperoleh, pengguna dapat membeli 5.000 koin virtual dengan nilai sekitar Rp10.000. Dari setiap transaksi tersebut, agen memperoleh komisi sekitar 15 hingga 20 persen.

Pola transaksi secara langsung atau offline ini diduga menjadi salah satu cara untuk menghindari pengawasan terhadap aliran dana yang masuk ke dalam sistem.

Selisih Nilai Koin Diduga Merugikan Pengguna

Salah satu mekanisme yang banyak dikeluhkan pengguna adalah adanya perbedaan antara nilai pembelian dan nilai pencairan koin virtual.

Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, pengguna yang tidak menggunakan koin untuk bermain dan memilih mencairkannya kembali melalui mekanisme hadiah virtual hanya dapat menerima sekitar 60 persen dari dana yang sebelumnya dikeluarkan.

Akibatnya, banyak pengguna merasa terdorong untuk terus bermain dengan harapan dapat menutup kerugian yang telah dialami.

Host Diduga Berperan dalam Pencairan Dana

Selain berfungsi sebagai pengisi konten siaran langsung, host juga diduga memiliki peran dalam proses pencairan dana.

Pengguna yang memenangkan permainan dapat mengirimkan hadiah virtual kepada host. Selanjutnya, host membantu mencairkan hadiah tersebut menjadi uang tunai melalui jalur pribadi.

Sebagai ilustrasi, hadiah virtual senilai Rp1 juta dapat ditukarkan menjadi sekitar Rp600 ribu kepada pengguna. Sementara host disebut dapat mencairkan nilai hadiah tersebut kepada platform dengan nominal yang lebih tinggi, sehingga memperoleh keuntungan dari selisih transaksi.

Sistem Keuntungan Berjenjang

Hasil penelusuran menunjukkan adanya sistem pembagian keuntungan yang melibatkan berbagai pihak dalam ekosistem platform.

Beberapa pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut antara lain:

Pengelola platform sebagai pengendali sistem permainan dan aliran dana.

Agensi yang membina serta merekrut host.

Host yang memperoleh bagian dari hadiah virtual dan keuntungan pencairan dana.

Agen penjual koin yang mendapatkan komisi dari setiap transaksi pengisian saldo.

Skema tersebut dinilai membuat jaringan terus berkembang karena seluruh pihak memperoleh keuntungan dari aktivitas yang dilakukan pengguna.

Korban Mengaku Rugi Hingga Ratusan Juta Rupiah

Di balik besarnya perputaran dana yang terjadi, sejumlah korban mengaku mengalami kerugian finansial yang sangat besar.

Beberapa pengguna dilaporkan kehilangan tabungan, menjual aset pribadi, hingga terlilit utang akibat terus melakukan pengisian saldo untuk bermain.

Bahkan terdapat laporan pengguna yang mengalami kerugian mencapai Rp200 juta hanya dalam waktu satu bulan setelah terlibat dalam aktivitas perjudian di platform tersebut.

Perlu Penyelidikan Lebih Lanjut

Perjudian daring merupakan aktivitas yang dilarang berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, dugaan operasional DAZZ X sebagai sarana perjudian lintas negara dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan terkait.

Dengan dugaan perputaran dana yang mencapai triliunan rupiah setiap bulan serta melibatkan banyak pihak dalam rantai operasionalnya, kasus ini berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas di masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai modus perjudian yang dikemas dalam bentuk aplikasi hiburan maupun live streaming serta menghindari segala bentuk aktivitas perjudian darin yang dapat menimbulkan kerugian finansial dan sosial. (Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin
Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis
Wanita Honorer DPRD Palembang Tewas Terjebak Kebakaran Warung di Banyuasin, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Budi Rizkiyanto Desak KPK, Kejagung, dan Kapolri Turun ke Ogan Ilir Selidiki Dugaan Korupsi
Penampilan Drumband AWB Polda Sumsel memukau pengunjung Car Free Day
Srikandi Harmoni Tampil Memukau di CFN Palembang, Jadi Wadah Kreatif bagi Ibu Rumah Tangga Pecinta Seni
Polsek Rantau Bayur Gelar Nobar Pesta Bola Dunia 2026 Bersama Pemuda, Perkuat Sinergitas dan Kamtibmas
Sinergi Ranmor Polrestabes dan Intelmob Brimob Sumsel Bongkar Kejahatan Jalanan Bersenjata
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:47 WIB

Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin

Senin, 15 Juni 2026 - 16:13 WIB

Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis

Senin, 15 Juni 2026 - 13:21 WIB

Diduga Berkedok Aplikasi Hiburan, Platform DAZZ X Disebut Libatkan Perputaran Dana Judi Hingga Rp1 Triliun per Bulan

Senin, 15 Juni 2026 - 09:05 WIB

Budi Rizkiyanto Desak KPK, Kejagung, dan Kapolri Turun ke Ogan Ilir Selidiki Dugaan Korupsi

Senin, 15 Juni 2026 - 04:23 WIB

Penampilan Drumband AWB Polda Sumsel memukau pengunjung Car Free Day

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!