Gudang BBM Ilegal Bebas Beroperasi Di Patratani Bakung Ogan Ilir,Aph Tutup Mata!

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com
Aktivitas sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan sekaligus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali beroperasi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

Gudang BBM ilegal di jalan Patra tani,Bakung, Kecamatan inderalaya Utara, beraktivitas tanpa hambatan bau menyengat sampai ke jalan Raya gudang tersebut beraktivitas diduga di malam hari, Lembaga penegak hukum di wilayah Ogan memiliki tanggung jawab untuk menutup usaha BBM ilegal di wilayah hukumnya,usaha BBM ilegal dapat menyebabkan kerugian bagi negara.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya aktivitas penimbunan BBM dalam jumlah besar di lokasi tersebut. Sejumlah warga yang melintas di kawasan tersebut juga mengungkapkan bahwa gudang tersebut diduga telah lama digunakan sebagai tempat penimbunan BBM ilegal.

Tindakan ini Melanggar Hukum tertuang Pasal 53 dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.yakni melakukan niaga BBM tanpa izin usaha Para pelaku bisa Dijerat dengan pasal 110 Jo pasal 36 UU No 07 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 serta pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) tentang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan dengan ancaman pidana 5 sampai 6 tahun penjara.denda 60 Milyar.

Mengharapkan kepada pihak aparat (APH) penegak hukum jangan tebang pilih dalam hal memberantas BBM ilegal yang ada di Sumatera Selatan khusus nya wilayah Ogan ilir.segera gerak cepat menindaklanjuti laporan warga dan menutup gudang tersebut demi kenyamanan masyarakat.

4 pilar

Penulis : Merry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Banyuasin Kunjungi Polsek Tungkal Ilir, Perkuat Sinergitas dan Serahkan Bantuan Sosial
PSHT Cabang OKU Perkuat Sinergi Kamtibmas Lewat Audiensi Strategis dengan Kapolres OKU
Direktorat Narkoba Polda Sumsel Berhasil Meringkus Dua Pengedar Sabu 502 Gram Di Wilayah Muba
Buronan Narkotika 58KG Alung Tertangkap Di kuala Tungkal
BOCAH 7 TAHUN ASAL EMPAT LAWANG HAMPIR TENGGELAM DI WISATA TEBING SUBAN CURUP, BERHASIL DISELAMATKAN
Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Motor di Banyuasin, Pelaku Ditangkap di Palembang
Polsek Talang Kelapa Bongkar Kasus Penggelapan dan Penadahan, Pelaku Ditangkap di Palembang
Miris! Pasien Masih Koma Diminta Pulang, Keluarga Bongkar Pelayanan Tak Manusiawi di RSMH Palembang
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:31 WIB

Kapolres Banyuasin Kunjungi Polsek Tungkal Ilir, Perkuat Sinergitas dan Serahkan Bantuan Sosial

Jumat, 17 April 2026 - 00:22 WIB

PSHT Cabang OKU Perkuat Sinergi Kamtibmas Lewat Audiensi Strategis dengan Kapolres OKU

Kamis, 16 April 2026 - 21:47 WIB

Direktorat Narkoba Polda Sumsel Berhasil Meringkus Dua Pengedar Sabu 502 Gram Di Wilayah Muba

Kamis, 16 April 2026 - 21:39 WIB

Buronan Narkotika 58KG Alung Tertangkap Di kuala Tungkal

Kamis, 16 April 2026 - 18:10 WIB

BOCAH 7 TAHUN ASAL EMPAT LAWANG HAMPIR TENGGELAM DI WISATA TEBING SUBAN CURUP, BERHASIL DISELAMATKAN

Berita Terbaru

Kriminal

Buronan Narkotika 58KG Alung Tertangkap Di kuala Tungkal

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:39 WIB