Cybermabespolri.com
Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Musi Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan penegakan hukum yang proporsional dan berkeadilan dalam penanganan kasus narkotika.
Untuk ketiga kalinya sepanjang April 2026, aparat kepolisian mengarahkan tersangka yang terbukti sebagai pengguna narkotika ke jalur rehabilitasi, bukan pemidanaan.
Kronologi Penangkapan:
Tersangka berinisial NAP (32), seorang petani asal Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, diamankan pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Saat diamankan, NAP mengakui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu. Hasil tes urine juga menunjukkan reaktif, menguatkan dugaan sebagai pengguna.
Asesmen BNN dan Rekomendasi Rehabilitasi:
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak keluarga mengajukan permohonan asesmen terpadu ke Badan Narkotika Nasional.
Pada Selasa, 21 April 2026, Tim TAT BNN Musi Rawas melakukan asesmen dan menyatakan bahwa NAP merupakan pengguna, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.
Berdasarkan hasil tersebut, tim merekomendasikan agar tersangka menjalani rehabilitasi di Narcotics Anonymous Sumatera Selatan.
Penanganan perkara selanjutnya dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.
Barang bukti berupa sampel urine tersangka telah dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Palembang untuk pemeriksaan lanjutan.
Tersangka dijerat Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.
Komitmen Polda Sumsel:
Kapolres Musi Banyuasin, Ruri Prastowo, menegaskan bahwa pendekatan rehabilitasi merupakan bagian dari sistem hukum yang berimbang.
“Tiga kali dalam bulan ini kami menerapkan asesmen terpadu dan keadilan restoratif terhadap pengguna. Pengedar kami tindak tegas, sedangkan pengguna kami arahkan untuk pulih,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan bahwa langkah ini menjadi contoh penegakan hukum humanis.
“Pendekatan ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya penyelamatan generasi dari bahaya narkotika,” tegasnya.
(Supriono)












