Palembang,Cybermabespolri.com
28 April 2026 – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT KMM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Penyitaan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 28 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Sumsel. Lokasi penyitaan berada di batching plant milik PT KMM yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen oleh distributor PT KMM selama periode tahun 2018 hingga 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Adapun aset yang disita berdasarkan Berita Acara Penyitaan tertanggal 28 April 2026
meliputi:
8 (delapan) unit kendaraan roda empat jenis truk mixer
5 (lima) unit kendaraan roda empat jenis dump truk
1 (satu) unit alat berat jenis excavator
“Seluruh rangkaian kegiatan penyitaan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Vanny.
Lebih lanjut, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga telah mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada tanggal 29 April 2026.
Proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam distribusi semen tersebut.
Penulis : Oman
Editor : Sukirman
Sumber Berita: Kepala seksi penerangan hukum Kejati sumsel












