ADNYANA WIRAWAN: SELURUH PELANGGARAN KODE ETIK DAN PASAL HUKUM YANG DISANGKAKAN, FAKTA MUTLAK: BELUM DITAHAN, BELUM DIPROSES, DAN STATUS MASIH AMAN DI BALIK BAYANG-BAYANG DUGAAN BERAT

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parigi Moutong,-Cybermabespolri.com
Di tengah tuntutan keadilan dan persamaan di hadapan hukum, nama Adnyana Wirawan, Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, kini menjadi sorotan utama bukan hanya karena dugaan keterlibatannya dalam jaringan tambang ilegal dan aliran dana, melainkan karena satu fakta ganjil yang mencederai rasa keadilan publik: meski deretan pelanggaran etik dan pasal hukum yang disangkakan sangat jelas, berat, dan nyata, hingga detik ini beliau sama sekali belum disentuh hukum, belum diproses, belum ditetapkan sebagai tersangka, dan belum ditahan. Beliau masih duduk tenang di kursi legislatif, masih berhak atas fasilitas negara, sementara kasusnya hanya menggantung tanpa kejelasan.

Berikut adalah uraian lengkap dan sahih, seluruh hal yang menyangkut pelanggaran kode etik jabatan dan pasal-pasal hukum yang bersangkut paut, yang menjadi beban dugaan berat yang melekat pada diri oknum tersebut, namun anehnya belum ditindaklanjuti oleh penegak hukum maupun lembaga berwenang.

📜 BAGIAN 1: SELURUH PELANGGARAN KODE ETIK DAN ATURAN KEDAWANAN YANG DILANGGAR (DUGAAN)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Peraturan Tata Tertib, serta Kode Etik DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Adnyana Wirawan disinyalir telah melanggar seluruh poin utama berikut ini, yang seharusnya menjadi pedoman mutlak perilaku seorang wakil rakyat:

1. Pasal 236 UU MD3 – Kewajiban Menjaga Kehormatan- “Anggota DPRD wajib menjaga kehormatan, martabat, dan citra lembaga serta diri pribadi dalam setiap tindakan, perkataan, maupun perbuatan, baik di dalam maupun di luar tugas kedewanan.”
– Pelanggaran: Terlibat, mengatur, atau melindungi kegiatan pertambangan ilegal adalah perbuatan yang sangat mencoreng nama baik lembaga, bertentangan dengan norma kesusilaan, dan merendahkan martabat jabatan. Ini pelanggaran berat, namun belum ada sanksi etik apapun yang dijatuhkan .
2. Pasal 240 UU MD3 – Larangan Perbuatan Tercela- “Anggota DPRD dilarang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, perbuatan yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat, serta perbuatan yang dinilai tercela oleh pandangan umum masyarakat.”
– Pelanggaran: Tambang tanpa izin merusak lingkungan, merugikan pendapatan negara, dan merugikan rakyat. Keterlibatan di dalamnya masuk kategori perbuatan tercela nyata, namun hingga kini belum ada sidang etik yang digelar .
3. Pasal 389 UU MD3 – Kepatuhan Aturan dan Kode Etik- “Anggota DPRD wajib mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan, Tata Tertib, serta Kode Etik yang ditetapkan.”
– Pelanggaran: Menjadi pengawas namun diduga ikut menikmati hasil pelanggaran hukum, jelas melanggar kewajiban kepatuhan dan prinsip jabatan .
4. Pasal 400 Ayat (2) UU MD3 – Larangan Konflik Kepentingan- “Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan, kegiatan, atau usaha yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya, serta dilarang mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan rakyat.”
– Pelanggaran: Menggunakan pengaruh jabatan untuk mengatur lokasi, memberi perlindungan, atau mengelola keuntungan tambang adalah konflik kepentingan paling nyata dan berat, mencederai prinsip dasar demokrasi.
5. Pasal 3 Kode Etik – Prinsip Jujur, Amanah, dan Adil- “Anggota DPRD harus bersikap jujur, amanah, tidak menyalahgunakan jabatan, dan menjunjung tinggi kebenaran serta keadilan.”
– Pelanggaran: Dugaan penerimaan uang atau keuntungan lain dari kegiatan ilegal adalah bentuk ketidakjujuran dan pengkhianatan amanah rakyat sepenuhnya.
6. Pasal 5 Kode Etik – Kewajiban Menjadi Teladan- “Anggota DPRD wajib menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi hukum, aturan, dan norma kehidupan berbangsa dan bernegara.”
– Pelanggaran: Justru terlibat dalam pelanggaran hukum, menjadikan dirinya contoh buruk, namun lembaga diam saja.

Poin Krusial Hukum:
Berdasarkan Pasal 390 Ayat (1) UU MD3, bunyinya sangat tegas:

“Anggota DPRD yang tersangkut tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, WAJIB diberhentikan sementara dari jabatannya sejak adanya dugaan kuat keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.”

Karena kasus yang menjerat Adnyana Wirawan memiliki ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maka secara hukum mutlak beliau seharusnya sudah dinonaktifkan sejak laporan masuk. Namun FAKTANYA: Beliau masih AKTIF, masih menjabat, dan belum diberhentikan sedikit pun. Ini pelanggaran prosedur hukum nyata, bukan lagi dugaan.

 

⚖️ BAGIAN 2: SELURUH PASAL HUKUM PIDANA YANG DISANGKAKAN DAN BERKAITAN (DUGAAN)

Dari sisi hukum pidana dan perundang-undangan nasional, Adnyana Wirawan disinyalir berpotensi melanggar pasal-pasal berat berikut ini, namun anehnya belum ada berkas perkara, belum ada pemanggilan penyidik, belum ditetapkan tersangka, dan belum ditahan:

1. UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 JUNCTO UU NO. 3 TAHUN 2020 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA- Pasal 35: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, membantu, atau memberikan perlindungan sehingga kegiatan itu berjalan. – Terbukti ada kegiatan, disinyalir ada peran beliau di dalamnya.
– Pasal 157 / Pasal 158: Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp1 Miliar hingga Rp10 Miliar Rupiah. – Ini pasal berat, namun penegak hukum belum bergerak .
2. KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)- Pasal 368: Tentang Pemerasan atau Pengancaman – jika disinyalir menggunakan kekuasaan/jabatan untuk meminta uang atau keuntungan.
– Pasal 423: Tentang Penerimaan Hadiah atau Keuntungan karena Jabatan – jika terbukti menerima uang, fasilitas, atau bagian keuntungan agar kegiatan ilegal berjalan lancar.
– Pasal 287: Tentang Penyalahgunaan Kekuasaan/Jabatan – menggunakan wewenang untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain.
3. UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI- Pasal 12 huruf a dan b: Tentang Gratifikasi dan Penerimaan Uang/Keuntungan yang bertentangan dengan kewajiban jabatan. – Sangat erat kaitannya dengan dugaan aliran dana yang ada, namun belum disentuh penyidik.
4. UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN- Pasal 17 dan 18: Larangan keras penyalahgunaan wewenang, melampaui wewenang, dan bertindak sewenang-wenang yang merugikan negara – pelanggaran mutlak jika terbukti menggunakan jabatan untuk melindungi kejahatan.

 

⚠️ BAGIAN 3: FAKTA GANJIL DAN PERTANYAAN BERAT: BELUM DIPROSES, BELUM DITAHAN, MASIH AMAN

Ini adalah bagian paling tajam, paling mengusik nurani hukum, dan menjadi sorotan keras kami:

1. Belum Ada Penetapan Tersangka: Meski dugaan kuat, bukti indikasi jelas, dan laporan sudah ada, nama Adnyana Wirawan BELUM masuk daftar pencarian, BELUM ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian maupun kejaksaan. Beliau bergerak bebas, beraktivitas bebas, tak ada sekat hukum sedikit pun.
2. Belum Pernah Dipanggil Resmi: Belum ada surat panggilan sah dari penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi apalagi sebagai pihak yang tersangkut kasus. Beliau seolah dilindungi, seolah tak tersentuh.
3. Belum Ada Tindakan Penahanan: Padahal pasal yang disangkakan berancaman di atas 5 tahun penjara – yang secara hukum dasar seharusnya masuk kategori tindak pidana umum yang dapat ditahan. Namun hingga hari ini, beliau tidur nyaman di rumahnya, bukan di rutan negara.
4. Status Tetap Anggota Aktif: Paling mencengangkan: meski Pasal 390 UU MD3 memerintahkan wajib diberhentikan sementara jika ada dugaan kuat kasus di atas 5 tahun, Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan DIAM SERIBU BAHASA. Beliau masih tercatat aktif, masih tanda tangan daftar hadir, masih terima gaji, tunjangan, dan fasilitas negara penuh, utuh, tanpa potongan sedikit pun.

PERTANYAAN KERAS KAMI KEPADA PENEGAK HUKUM DAN PEMERINTAH:
Apakah hukum negara ini hanya berlaku bagi rakyat kecil, namun menjadi lemah, patah, dan tak berdaya saat berhadapan dengan oknum anggota dewan? Apakah Adnyana Wirawan memiliki kekebalan hukum khusus yang tidak tertulis di kitab undang-undang manapun? Mengapa seluruh pelanggaran etik dan pasal pidana yang sangat jelas itu diabaikan begitu saja?

Selama Adnyana Wirawan belum diproses, belum ditetapkan tersangka, belum ditahan, dan masih aman duduk di kursi legislatif; selama itu pula kepercayaan publik pada hukum dan pemerintahan Parigi Moutong akan terus runtuh dan hilang.

Kami simpan seluruh daftar pelanggaran etik, pasal hukum, dan fakta status hukum yang belum selesai ini sebagai arsip sejarah dan bukti jurnalistik yang sah. Kami tunggu langkah nyata penegak hukum, atau kami akan tanya langsung ke meja Gubernur Sulawesi Tengah hingga Kementerian Dalam Negeri Jakarta: Mengapa oknum ini dibiarkan bebas sementara hukum negara terkatung-katung?

Hukum harus tegak, tanpa pandang bulu, tanpa teman, dan tanpa ampun bagi siapa pun yang melanggar.

Penulis/Editor Jurnalis
Muhammad Raihan Panintjo – Cybermabespolri.com

Kontak Konfirmasi
Tim Redaksi Cybermabespolri.com
Bagian Kehormatan DPRD Parigi Moutong
Adnyana Wirawan (Anggota DPRD Parigi Moutong) – Terkait seluruh pelanggaran kode etik dan pasal hukum di atas, fakta: BELUM DITAHAN, BELUM DIPROSES HUKUM, STATUS MASIH BELUM PASTI DAN BELUM SELESAI

Penulis : Muhammad Raihan panintjo

Editor : Za

Sumber Berita: Sulewesi tengah palu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUDY A. SAMOLA KELOLA Rp1,116 MILIAR 2023–2026 TERTUTUP, TERINDIKASI KORUPSI — BPD & INSPEKTORAT TUTUP MATA TELINGA
Diduga Rem Blong Truck Fuso Bermuatan 21 Ton Kopi Terrjun KeJurang Wisata Tangga Seribu Kepala Curup
Kurang dari 3×24 Jam, Tim Gabungan Polsek Keluang Ringkus Pelaku Pembunuhan di Tanjung Dalam, Keluarga Korban Berikan Apresiasi
Sumur Minyak Ilegal di Keban I Terbakar, Satu Pekerja Tewas, Aktivis Desak Pemilik Lahan dan Sumur Diproses
Polda Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 11.443 Pil Ekstasi dan Hampir 1,5 Kg Sabu
PT ATHI PERLUAS LAHAN JADI 2.500 HEKTAR: 300 HEKTAR DIKUASAI, SEBAGIAN BELUM DIBAYAR; WARGA MENOLAK, WAKIL BUPATI BELUM BERIKAN TANGGAPAN RESMI
POTONGAN RP750 PER NOTIFIKASI: KPK USUT DUGAAN KORUPSI RP2 TRILIUN DI BRI DAN TELKOM Tarif 2–3 Kali Lipat Di Atas Harga Pasar; Ratusan Juta Nasabah Terbebani Biaya Yang Tidak Disadari, Aliran Dana Diduga Bermasalah
RIBUAN MAHASISWA DEMONSTRASI DI BUNDARAN HI: SERUHKAN HENTIKAN PEMBOROSAN APBN, TURUNKAN HARGA KESEHARIAN – PENGGUNA JALAN DIMINTA HINDARI WILAYAH TERKAIT
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:53 WIB

RUDY A. SAMOLA KELOLA Rp1,116 MILIAR 2023–2026 TERTUTUP, TERINDIKASI KORUPSI — BPD & INSPEKTORAT TUTUP MATA TELINGA

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:43 WIB

Kurang dari 3×24 Jam, Tim Gabungan Polsek Keluang Ringkus Pelaku Pembunuhan di Tanjung Dalam, Keluarga Korban Berikan Apresiasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:13 WIB

Sumur Minyak Ilegal di Keban I Terbakar, Satu Pekerja Tewas, Aktivis Desak Pemilik Lahan dan Sumur Diproses

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:57 WIB

Polda Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 11.443 Pil Ekstasi dan Hampir 1,5 Kg Sabu

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:38 WIB

PT ATHI PERLUAS LAHAN JADI 2.500 HEKTAR: 300 HEKTAR DIKUASAI, SEBAGIAN BELUM DIBAYAR; WARGA MENOLAK, WAKIL BUPATI BELUM BERIKAN TANGGAPAN RESMI

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!