Polda Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 11.443 Pil Ekstasi dan Hampir 1,5 Kg Sabu

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG,cybermabespolri.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan bersama Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan Satgas Narcotics Investigation Centre (NIC) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dalam operasi gabungan yang berlangsung selama 48 jam pada 11–12 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial PB serta menyita barang bukti berupa 11.443 butir pil ekstasi dan narkotika jenis sabu dengan total berat 1.399,47 gram.

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan PB di sebuah rumah kos kawasan PTC, Kota Palembang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan ribuan pil ekstasi yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumatera Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dengan metode controlled delivery atau pengiriman terkendali untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas. Operasi berlanjut ke dua lokasi berbeda, yakni kantor ekspedisi J&T di Kabupaten Lahat dan Kabupaten Empat Lawang.

Di Kabupaten Lahat, petugas menemukan sabu seberat 309,47 gram yang telah dikemas untuk dikirim kepada penerima tertentu. Sementara di Kabupaten Empat Lawang, tim kembali menemukan sabu seberat 1.090 gram dengan pola pengemasan serupa.

Penyidik mengungkap bahwa jaringan tersebut menggunakan jasa pengiriman resmi sebagai modus operandi untuk menyamarkan distribusi narkotika. Jalur distribusi diduga menyasar wilayah dengan aktivitas perkebunan dan pertambangan yang tinggi, seperti Kabupaten Lahat, Empat Lawang, Musi Banyuasin, dan Ogan Ilir.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa PB berperan sebagai salah satu pemasok narkotika ke sejumlah daerah tersebut. Penyidik juga menemukan keterkaitan tersangka dengan jaringan yang dikendalikan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A yang berdomisili di Kabupaten Ogan Ilir.

Pengembangan kasus tidak hanya dilakukan di Sumatera Selatan. Melalui koordinasi dengan Satgas NIC Bareskrim Polri, petugas juga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang penerima paket narkotika di wilayah Bogor, Jawa Barat. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan merupakan pasokan narkotika yang akan diedarkan ke sejumlah wilayah produktif di Sumatera Selatan.

“Sebelas ribu empat ratus empat puluh tiga butir ekstasi dan hampir satu setengah kilogram sabu yang berhasil kami amankan ditujukan untuk diedarkan ke wilayah-wilayah produktif Sumatera Selatan. Bersama Bea Cukai Sumbagtim dan Satgas NIC Bareskrim Polri, kami berhasil memutus salah satu rantai distribusi besar yang beroperasi lintas wilayah. Pengembangan terhadap jaringan di atasnya masih terus dilakukan,” ujar Yulian.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang bagi jaringan narkotika untuk berkembang. Sebelas ribu lebih butir ekstasi dan hampir satu setengah kilogram sabu berhasil dicegah sebelum beredar di tengah masyarakat. Sinergi antarinstansi akan terus diperkuat untuk memburu seluruh jaringan hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Polda Sumsel memastikan proses penyidikan dan pengembangan perkara akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan. Seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku utama, kurir maupun pengendali jaringan, akan diburu dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan operasi ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel sepanjang tahun 2026 serta menunjukkan kuatnya sinergi antarinstansi dalam menghadapi jaringan narkotika modern yang memanfaatkan berbagai jalur distribusi legal.

Penulis : Alex Riduan

Editor : Rosidi

Sumber Berita: Humas Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Ungkap Data Pribadi, DPP KAMPUD Lapor Irjen dan Menteri ATR: Evaluasi WBK dan WBBM BPN Bandar Lampung
Sambut HUT Bhayangkara, Polres Muara Enim Hadir Bantu Warga dan Rumah Ibadah
Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Memanas, Penyidik Polda Sumsel Periksa Oknum Kades Adi Yansyah
RUDY A. SAMOLA KELOLA Rp1,116 MILIAR 2023–2026 TERTUTUP, TERINDIKASI KORUPSI — BPD & INSPEKTORAT TUTUP MATA TELINGA
Diduga Rem Blong Truck Fuso Bermuatan 21 Ton Kopi Terrjun KeJurang Wisata Tangga Seribu Kepala Curup
Kurang dari 3×24 Jam, Tim Gabungan Polsek Keluang Ringkus Pelaku Pembunuhan di Tanjung Dalam, Keluarga Korban Berikan Apresiasi
Enam Pemuda Diamankan Usai Tawuran Subuh di Kawasan Lambidaro Palembang, Dibina di Panti Rehabilitasi
Sumur Minyak Ilegal di Keban I Terbakar, Satu Pekerja Tewas, Aktivis Desak Pemilik Lahan dan Sumur Diproses
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:16 WIB

Kasus Dugaan Ungkap Data Pribadi, DPP KAMPUD Lapor Irjen dan Menteri ATR: Evaluasi WBK dan WBBM BPN Bandar Lampung

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara, Polres Muara Enim Hadir Bantu Warga dan Rumah Ibadah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:30 WIB

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Memanas, Penyidik Polda Sumsel Periksa Oknum Kades Adi Yansyah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:53 WIB

RUDY A. SAMOLA KELOLA Rp1,116 MILIAR 2023–2026 TERTUTUP, TERINDIKASI KORUPSI — BPD & INSPEKTORAT TUTUP MATA TELINGA

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:35 WIB

Diduga Rem Blong Truck Fuso Bermuatan 21 Ton Kopi Terrjun KeJurang Wisata Tangga Seribu Kepala Curup

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!