PALEMBANG,cybermabespolri.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan bersama Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan Satgas Narcotics Investigation Centre (NIC) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dalam operasi gabungan yang berlangsung selama 48 jam pada 11–12 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial PB serta menyita barang bukti berupa 11.443 butir pil ekstasi dan narkotika jenis sabu dengan total berat 1.399,47 gram.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan PB di sebuah rumah kos kawasan PTC, Kota Palembang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan ribuan pil ekstasi yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dengan metode controlled delivery atau pengiriman terkendali untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas. Operasi berlanjut ke dua lokasi berbeda, yakni kantor ekspedisi J&T di Kabupaten Lahat dan Kabupaten Empat Lawang.
Di Kabupaten Lahat, petugas menemukan sabu seberat 309,47 gram yang telah dikemas untuk dikirim kepada penerima tertentu. Sementara di Kabupaten Empat Lawang, tim kembali menemukan sabu seberat 1.090 gram dengan pola pengemasan serupa.
Penyidik mengungkap bahwa jaringan tersebut menggunakan jasa pengiriman resmi sebagai modus operandi untuk menyamarkan distribusi narkotika. Jalur distribusi diduga menyasar wilayah dengan aktivitas perkebunan dan pertambangan yang tinggi, seperti Kabupaten Lahat, Empat Lawang, Musi Banyuasin, dan Ogan Ilir.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa PB berperan sebagai salah satu pemasok narkotika ke sejumlah daerah tersebut. Penyidik juga menemukan keterkaitan tersangka dengan jaringan yang dikendalikan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A yang berdomisili di Kabupaten Ogan Ilir.
Pengembangan kasus tidak hanya dilakukan di Sumatera Selatan. Melalui koordinasi dengan Satgas NIC Bareskrim Polri, petugas juga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang penerima paket narkotika di wilayah Bogor, Jawa Barat. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan merupakan pasokan narkotika yang akan diedarkan ke sejumlah wilayah produktif di Sumatera Selatan.
“Sebelas ribu empat ratus empat puluh tiga butir ekstasi dan hampir satu setengah kilogram sabu yang berhasil kami amankan ditujukan untuk diedarkan ke wilayah-wilayah produktif Sumatera Selatan. Bersama Bea Cukai Sumbagtim dan Satgas NIC Bareskrim Polri, kami berhasil memutus salah satu rantai distribusi besar yang beroperasi lintas wilayah. Pengembangan terhadap jaringan di atasnya masih terus dilakukan,” ujar Yulian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang bagi jaringan narkotika untuk berkembang. Sebelas ribu lebih butir ekstasi dan hampir satu setengah kilogram sabu berhasil dicegah sebelum beredar di tengah masyarakat. Sinergi antarinstansi akan terus diperkuat untuk memburu seluruh jaringan hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Polda Sumsel memastikan proses penyidikan dan pengembangan perkara akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan. Seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku utama, kurir maupun pengendali jaringan, akan diburu dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan operasi ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel sepanjang tahun 2026 serta menunjukkan kuatnya sinergi antarinstansi dalam menghadapi jaringan narkotika modern yang memanfaatkan berbagai jalur distribusi legal.
Penulis : Alex Riduan
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Humas Polda Sumsel












