Jangan Biarkan Lapas Petobo Jadi Pusat Impunitas — Usut Tuntas Dugaan Suap dan Penyalahgunaan HP

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

Palu, 29 Mei 2026 — Ketika lembaga yang seharusnya menjaga disiplin dan menegakkan hukum justru menjadi tempat praktik penyalahgunaan wewenang, rakyat kehilangan kepercayaan pada sistem peradilan kita. Dugaan kedekatan khusus antara narapidana Moh Asrar Samad (Putusan MA Nomor 964 K/Pid.Sus/2026, 28 Jan 2026) dengan oknum di Lapas Kelas IIA Petobo harus disikapi bukan sebagai gosip tetapi sebagai alarm serius: ada potensi jual-beli kebijakan di balik tembok lapas.

Indikasi masalah yang tak bisa diabaikan:
– Moh Asrar tercatat menjalani hukuman 2 tahun 4 bulan dan denda Rp25 juta. Namun informasi kredibel menyebut ia masih menikmati akses fasilitas yang sejatinya dilarang, termasuk penggunaan handphone secara bebas—pelanggaran langsung terhadap UU Nomor 22 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
– Aktivis dan wartawan yang membantu pengumpulan berkas PK/novum bahkan menyewa kendaraan siang-malam untuk keperluan administrasi. Ada catatan transaksi sewa Rp800.000 yang hingga kini tidak dibayar—pertanyaan publik: apakah ini bukti upaya sistem barter layanan atau sekadar persoalan perdata kecil? Faktanya, transaksi seperti ini menimbulkan kecurigaan praktik tidak etis.
– Program “Zero Halinar” sudah jelas melarang HP, pungli, dan narkoba di lapas. Jika HP beredar bebas di Lapas Petobo, itu bukan lagi pelanggaran administratif kecil; itu potensi jaringan kriminal yang beroperasi di dalam institusi pemasyarakatan.

Kami menuntut tindakan segera dan tegas:
1. Lakukan inspeksi mendadak dan penyitaan terhadap semua perangkat komunikasi di sel Moh Asrar serta area sekitar. Hentikan akses listrik atau jaringan yang memungkinkan alat komunikasi ilegal.
2. Bentuk tim investigasi independen yang melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenkumham dan aparat penegak hukum. Bila hanya pemeriksaan internal Kalapas, risiko konflik kepentingan terlalu besar.
3. Tutup celah kroniisme: selidiki hubungan pribadi antara Moh Asrar dan petugas lapas, termasuk bukti aliran uang, gratifikasi, atau fasilitas istimewa. Proses administratif dan pidana harus berjalan bila ditemukan bukti.
4. Terapkan sanksi keras dan transparan. Jangan cukup dengan pembinaan; tumbuhkan efek jera: pidana, pemecatan ASN bermasalah, dan pemindahan narapidana pelanggar ke pengamanan maksimum.
5. Buka saluran pengaduan anonim untuk petugas dan warga binaan. Lindungi pelapor dari intimidasi.

Peringatan keras kepada Kalapas Petobo dan Kanwil Sulteng:
Jika Lapas Petobo memilih menutup mata demi menjaga “ketenangan” internal atau karena muatan personal, maka lembaga itu sedang memilih korupsi administratif dibandingkan tugasnya menjaga supremasi hukum. Kami menuntut agar Bapak Makmur, S.H., dan Kakanwil Rakhmat Renaldy, S.H., M.H., menunjukkan komitmen nyata: tindak tegas atau mundur bila terbukti lalai.

Ancaman aksi publik dan hukum:
Pers, aktivis, dan publik tidak akan tinggal diam. Bila tindakan nyata tidak segera terlihat — bukti pemeriksaan, penyitaan, atau proses hukum — kami siap mengeskalasi: laporan ke Kemenkumham pusat, penempatan aduan ke Inspektorat, dan pengaduan pidana ke Kejaksaan/Polri, serta publisitas yang lebih luas untuk menuntut akuntabilitas.

Pesan untuk rakyat:
Lapas bukan zona bebas hukum. Apa pun nama, kedekatan, atau uang yang disodorkan, aturan harus berlaku sama. Jika lembaga pembina justru menjadi ladang pelanggaran, siapa yang menjamin keamanan dan keadilan di luar tembok?

Mediacybermabespolri.com
Lintasulawesi.com
Viralkotapalu.com
cybercrimemabespolri.com
Kpktipikor.id

Penulis : M. Raihan Panintjo

Editor : Za

Sumber Berita: Sulewesi tengah palu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Ungkap Pelaku Pembakaran Rumah Mertua di Lubuk Linggau, 11 Rumah Ludes Terbakar
RESPONS CEPAT LAPORAN TOKOH MASYARAKAT, POLSEK BANYUASIN III AMANKAN PELAKU PENGANIAYAAN DAN PENGRUSAKAN
POLSEK TALANG KELAPA UNGKAP KASUS CURAS, PELAKU DITANGKAP BESERTA DUA SEPEDA MOTOR
Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi, Proyek P3TGAI di Desa Koripandyo Pati Disorot Warga
Warga Sungai Jok Keluhkan Jalan dan Jerambah Kayu Tak Kunjung Diperbaiki, Harap Pemerintah Segera Bertindak
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
PB.FPMP SUMATERA SELATAN RENCANAKAN AKSI DEMONSTRASI DI KEJARI BANYUASIN, DESAK TINDAK LANJUT TEMUAN LHP BPK ATAS PENGADAAN LAMPU SOROT TAHUN ANGGARAN 2025
Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:49 WIB

Polda Sumsel Ungkap Pelaku Pembakaran Rumah Mertua di Lubuk Linggau, 11 Rumah Ludes Terbakar

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:17 WIB

RESPONS CEPAT LAPORAN TOKOH MASYARAKAT, POLSEK BANYUASIN III AMANKAN PELAKU PENGANIAYAAN DAN PENGRUSAKAN

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57 WIB

POLSEK TALANG KELAPA UNGKAP KASUS CURAS, PELAKU DITANGKAP BESERTA DUA SEPEDA MOTOR

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:52 WIB

Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi, Proyek P3TGAI di Desa Koripandyo Pati Disorot Warga

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:47 WIB

Warga Sungai Jok Keluhkan Jalan dan Jerambah Kayu Tak Kunjung Diperbaiki, Harap Pemerintah Segera Bertindak

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!