Cybermabespolri.com
Palu, 29 Mei 2026 — Ketika lembaga yang seharusnya menjaga disiplin dan menegakkan hukum justru menjadi tempat praktik penyalahgunaan wewenang, rakyat kehilangan kepercayaan pada sistem peradilan kita. Dugaan kedekatan khusus antara narapidana Moh Asrar Samad (Putusan MA Nomor 964 K/Pid.Sus/2026, 28 Jan 2026) dengan oknum di Lapas Kelas IIA Petobo harus disikapi bukan sebagai gosip tetapi sebagai alarm serius: ada potensi jual-beli kebijakan di balik tembok lapas.
Indikasi masalah yang tak bisa diabaikan:
– Moh Asrar tercatat menjalani hukuman 2 tahun 4 bulan dan denda Rp25 juta. Namun informasi kredibel menyebut ia masih menikmati akses fasilitas yang sejatinya dilarang, termasuk penggunaan handphone secara bebas—pelanggaran langsung terhadap UU Nomor 22 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
– Aktivis dan wartawan yang membantu pengumpulan berkas PK/novum bahkan menyewa kendaraan siang-malam untuk keperluan administrasi. Ada catatan transaksi sewa Rp800.000 yang hingga kini tidak dibayar—pertanyaan publik: apakah ini bukti upaya sistem barter layanan atau sekadar persoalan perdata kecil? Faktanya, transaksi seperti ini menimbulkan kecurigaan praktik tidak etis.
– Program “Zero Halinar” sudah jelas melarang HP, pungli, dan narkoba di lapas. Jika HP beredar bebas di Lapas Petobo, itu bukan lagi pelanggaran administratif kecil; itu potensi jaringan kriminal yang beroperasi di dalam institusi pemasyarakatan.
Kami menuntut tindakan segera dan tegas:
1. Lakukan inspeksi mendadak dan penyitaan terhadap semua perangkat komunikasi di sel Moh Asrar serta area sekitar. Hentikan akses listrik atau jaringan yang memungkinkan alat komunikasi ilegal.
2. Bentuk tim investigasi independen yang melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenkumham dan aparat penegak hukum. Bila hanya pemeriksaan internal Kalapas, risiko konflik kepentingan terlalu besar.
3. Tutup celah kroniisme: selidiki hubungan pribadi antara Moh Asrar dan petugas lapas, termasuk bukti aliran uang, gratifikasi, atau fasilitas istimewa. Proses administratif dan pidana harus berjalan bila ditemukan bukti.
4. Terapkan sanksi keras dan transparan. Jangan cukup dengan pembinaan; tumbuhkan efek jera: pidana, pemecatan ASN bermasalah, dan pemindahan narapidana pelanggar ke pengamanan maksimum.
5. Buka saluran pengaduan anonim untuk petugas dan warga binaan. Lindungi pelapor dari intimidasi.
Peringatan keras kepada Kalapas Petobo dan Kanwil Sulteng:
Jika Lapas Petobo memilih menutup mata demi menjaga “ketenangan” internal atau karena muatan personal, maka lembaga itu sedang memilih korupsi administratif dibandingkan tugasnya menjaga supremasi hukum. Kami menuntut agar Bapak Makmur, S.H., dan Kakanwil Rakhmat Renaldy, S.H., M.H., menunjukkan komitmen nyata: tindak tegas atau mundur bila terbukti lalai.
Ancaman aksi publik dan hukum:
Pers, aktivis, dan publik tidak akan tinggal diam. Bila tindakan nyata tidak segera terlihat — bukti pemeriksaan, penyitaan, atau proses hukum — kami siap mengeskalasi: laporan ke Kemenkumham pusat, penempatan aduan ke Inspektorat, dan pengaduan pidana ke Kejaksaan/Polri, serta publisitas yang lebih luas untuk menuntut akuntabilitas.
Pesan untuk rakyat:
Lapas bukan zona bebas hukum. Apa pun nama, kedekatan, atau uang yang disodorkan, aturan harus berlaku sama. Jika lembaga pembina justru menjadi ladang pelanggaran, siapa yang menjamin keamanan dan keadilan di luar tembok?
Mediacybermabespolri.com
Lintasulawesi.com
Viralkotapalu.com
cybercrimemabespolri.com
Kpktipikor.id
Penulis : M. Raihan Panintjo
Editor : Za
Sumber Berita: Sulewesi tengah palu












