Kesadaran Warga Cegah Potensi Tragedi Baru di Biak: Tiga Ranjau Aktif dan 30 Amunisi Perang Diserahkan ke Polisi

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIAK NUMFOR , cybermabespolri.com– Di tengah penyelidikan pascaledakan bom yang mengguncang kawasan Fandoi dan menimbulkan korban jiwa, sebuah fakta penting kembali terungkap. Ancaman bahan peledak peninggalan Perang Dunia II ternyata masih tersimpan di sejumlah lokasi di Kabupaten Biak Numfor.

Namun kali ini, potensi bahaya yang bisa saja berujung tragedi berhasil dicegah berkat kesadaran seorang warga.

Adalah Roni Rumbrapuk, warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Mandouw, Distrik Samofa, yang menemukan benda mencurigakan di pekarangan rumahnya. Menyadari risiko yang dapat mengancam keselamatan keluarga maupun lingkungan sekitar, ia tidak mengambil tindakan sendiri.

Sebaliknya, Roni langsung mendatangi Kasat Intel Iptu Yuan C.Rumsarwir.SE Beserta Tim dan Kasat Reskrim Iptu. DR (C) Daniel zeth Rumpaidus.S.H,M.H beserta TIM untuk melaporkan temuannya kepada pihak kepolisian Kasat Intel dan Kasat Serse Apresiasil dan bergerak bersama Menuju TKP

Langkah tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat dengan pengamanan dan pemeriksaan oleh Tim Penjinak Bom (Jibom). Pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIT, benda-benda tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Biak Numfor untuk dilakukan identifikasi.

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta yang mengejutkan.

Tim Jibom memastikan bahwa benda yang ditemukan warga tersebut terdiri dari tiga ranjau anti personel yang masih aktif serta 30 butir amunisi peninggalan Perang Dunia II.

Temuan itu menjadi sinyal kuat bahwa ancaman sisa-sisa perang yang pernah menjadikan Biak sebagai salah satu medan pertempuran terbesar di Pasifik belum sepenuhnya hilang.

Ancaman yang Masih Mengintai

Investigasi di lapangan menunjukkan bahwa temuan amunisi dan bahan peledak peninggalan perang bukanlah kasus pertama di Biak. Dalam beberapa dekade terakhir, berbagai jenis bom, granat, mortir, amunisi hingga ranjau masih kerap ditemukan warga saat menggali tanah, membuka lahan, maupun melakukan aktivitas pembangunan.

Yang menjadi perhatian serius adalah status tiga ranjau yang ditemukan tersebut masih aktif dan berpotensi membahayakan keselamatan manusia apabila tersentuh, dipindahkan, atau ditangani tanpa prosedur khusus.

Situasi ini semakin relevan setelah tragedi ledakan di kawasan Fandoi yang menyadarkan banyak pihak bahwa benda-benda peninggalan perang tidak boleh dianggap sebagai barang biasa atau benda koleksi.

Polisi Apresiasi Kesadaran Warga Masyarakat Biak Numfor

Kasat Intel Iptu Yuan C.Rumsarwir.SE, dan kasat Reskrim Iptu. DR (HC) Daniel zeth Rumpaidus.S.H,M.H

mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan warga dalam melaporkan temuan tersebut.

Menurutnya, tindakan Roni Rumbrapuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat karena mampu mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan atau ledakan yang dapat menimbulkan korban jiwa.

Polisi mengingatkan bahwa masyarakat yang menemukan benda yang diduga bom, granat, mortir, ranjau maupun amunisi perang agar tidak mencoba menyimpannya, menjualnya, memindahkannya, atau membongkarnya sendiri.

Isu Penjarahan Dipastikan Tidak Benar

Dalam kesempatan yang sama, Daniel Rumpaidus juga menepis isu yang beredar mengenai dugaan penjarahan rumah warga terdampak ledakan bom di kawasan Fandoi.

Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Berita mengenai adanya penjarahan rumah warga yang terdampak ledakan itu tidak benar. Kami melakukan penjagaan di lokasi Ring I selama 1 x 24 jam. Jadi informasi yang beredar itu adalah berita bohong,” tegas Daniel.

Menurutnya, aparat gabungan terus melakukan pengamanan ketat di kawasan terdampak, termasuk rumah-rumah warga yang saat ini masih ditinggalkan sementara oleh pemiliknya yang mengungsi di sekitar Kantor Satpol PP dan Hotel Mapia.

Hingga kini, tidak terdapat laporan resmi maupun temuan lapangan yang membuktikan adanya aksi penjarahan sebagaimana yang beredar di media sosial maupun informasi dari mulut ke mulut.

Pelajaran Penting bagi Warga Biak

Kasus penyerahan tiga ranjau aktif dan puluhan amunisi

Penulis : Henrry morin

Editor : As

Sumber Berita: Papua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Rambutan Evakuasi Perempuan yang Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Alzafa Residence
SPEKTAKULER! 2.026 PELAJAR PAPUA UKIR SEJARAH DUNIA DI BIAK — FBBM 2026 JADI PANGGUNG KEBANGGAAN BUDAYA MELANESIA
38 Sertifikat Kekayaan Intelektual Diserahkan di Festival Budaya Byak 2026, Biak Perkuat Perlindungan Warisan Leluhur
Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut
Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi
Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taqwa, Kapolsek Rambang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda
Kapolda Sumsel Dengarkan Langsung Aspirasi Mahasiswa, Dialog Berlangsung Damai dan Kondusif
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Polsek Rambutan Evakuasi Perempuan yang Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Alzafa Residence

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:14 WIB

SPEKTAKULER! 2.026 PELAJAR PAPUA UKIR SEJARAH DUNIA DI BIAK — FBBM 2026 JADI PANGGUNG KEBANGGAAN BUDAYA MELANESIA

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:11 WIB

38 Sertifikat Kekayaan Intelektual Diserahkan di Festival Budaya Byak 2026, Biak Perkuat Perlindungan Warisan Leluhur

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!