BANYUASIN,cybermabespolri.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin mengungkap fakta baru di balik kasus yang semula dilaporkan sebagai aksi begal terhadap seorang pemuda di jalan poros perkebunan kelapa sawit Unit Betung Krawo PTPN IV Regional 7, pada 17 Maret 2026. Hasil penyidikan mengungkap bahwa peristiwa tersebut ternyata merupakan pembunuhan berencana yang melibatkan dua pelaku.
Kasus ini bermula saat dua saksi, ML dan RN, menemukan korban tergeletak bersimbah darah di jalan poros perkebunan sawit. Keduanya kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua korban.
Pada hari yang sama, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Banyuasin sebagai kasus begal. Laporan tersebut berdasarkan keterangan korban yang sempat sadar dan menyebut nama OR (28) sebagai pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam, Satreskrim Polres Banyuasin berhasil mengamankan tersangka OR pada 10 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa OR tidak beraksi seorang diri. Ia dibantu oleh seorang perempuan berinisial YTU (25).
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Karisma, S.T., M.H., membenarkan hasil pengungkapan tersebut.
Sementara itu, Kanit Pidum Polres Banyuasin, Ipda M. Ropiyan Anggono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa motif utama kasus tersebut bukanlah perampasan kendaraan bermotor, melainkan upaya menghilangkan nyawa korban yang telah direncanakan sebelumnya.
“Hasil penyidikan kami mengungkap bahwa YTU dan korban sebenarnya telah dijodohkan. Namun YTU tidak bersedia menikahi korban karena memiliki hubungan dengan tersangka OR. Dari situlah rencana pembunuhan terhadap korban dimulai,” ujar Ipda Ropiyan, Kamis (11/6/2026).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyidikan, beberapa jam sebelum korban ditemukan bersimbah darah, korban dan YTU sempat berbuka puasa bersama di kawasan Sate Senen, Betung.
Usai berbuka, korban mengantarkan YTU pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah, YTU langsung menghubungi OR dan memberitahukan bahwa korban akan melintasi jalan poros perkebunan sawit.
Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan OR untuk menjalankan rencana pembunuhan. Saat korban melintas di lokasi yang sepi, OR langsung menyerang menggunakan senjata tajam.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat, di antaranya kedua tangan hampir putus, luka bacok pada tumit kaki kiri, serta luka di bagian dagu, hidung, dan mata kanan.
Untuk mengelabui keluarga korban dan aparat kepolisian, OR kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban, yakni Yamaha NMax warna hitam, agar peristiwa itu terlihat seperti aksi begal.
“Pelaku sengaja membawa motor korban agar polisi dan keluarga mengira motifnya adalah perampasan kendaraan. Padahal tujuan utamanya adalah menghilangkan nyawa korban,” jelas Ipda Ropiyan.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kapolres Banyuasin melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak berhenti pada laporan awal yang diterima dari masyarakat.
“Kami menggali fakta sedalam-dalamnya untuk memastikan keadilan ditegakkan dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, OR dan YTU dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan berencana.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban dilaporkan meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang.
Penulis : Rosidi
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel












